Suara.com - Sri Edi Swasono, begawan ekonomi sekaligus menantu Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta, menilai pemerintah yang kini dipimpin presiden Joko Widodo bermaksud menutupi kegagalan mengelola ekonomi nasional dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Sri Edi mengatakan, dalam 5 tahun terakhir pemerintah sebenarnya gagal mengelola ekonomi nasional dan tidak mencapai target-target yang dijanjikan.
"Sebelum pandemi corona, bukan saja nilai tukar Dolar AS terhadap Rupiah turun jauh di bawah target Rp 10.000 menjadi sekitar Rp 15.000, jumlah utang meningkat 40 persen (Rp 2.600 triliun), target pertumbuhan ekonomi pun tidak pernah tercapai," kata Sri Edi, Jumat (17/4/2020).
Berbagai kegagalan tersebut, lanjut Edi akan ditutupi dan direkayasa melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona.
"Lantas, melalui Perppu No 1/2020 ini, pemerintahan Jokowi bukan saja ingin menutupi kegagalan tersebut, tetapi juga bermaksud menjalankan agenda kekuasaan dan rekayasa ekonomi tanpa kendali dengan melebarkan defisit di atas 3 persen," ucap Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia itu.
Oleh sebab itu, Sri Edi Swasono bersama 23 orang lainnya mengajukan gugatan uji materi terhadap Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor 1962/PAN.MK/IV/2020 dan diterima dan dicap resmi MK pada 14 April 2020 pukul 19.07 WIB.
Mereka mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 2 Ayat (1) huruf a Angka 1, Angka 2 dan Angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Ke-24 penggugat itu antara lain Sirajuddin (Din) Syamsuddin; Sri Edi Swasono; Amien Rais; Marwan Batubara; Hatta Taliwang; Taufan Maulamin; Syamsulbalda; Abdurrahman Syebubakar; M Ramli Kamidin; MS Kaban; Darmayanto; dan, Gunawan Adji.
Kemudian, Indra Wardhana; Abdullah Hehamahua; Adhie M Masardi; Agus Muhammad Mahsum; Ahmad Redi; Bambang Soetedjo; Ma'mun Murod; Indra Adil; Masri Sitanggang; Sayuti Asyathri; Muslim Arbi; dan, Roosalina Berlian.
Baca Juga: Din Syamsuddin: Perppu Corona Jokowi Membahayakan Bangsa dan Negara
Berita Terkait
-
Kalau Ibadah Haji 2020 Tak Ada, Pemerintah Akan Kembalikan Dana ke Jemaah
-
Zona Merah Corona, Warga Dilarang Melintas Asrama STT Bethel Petamburan
-
Dapat Bantuan Beras Wabah Corona, Tukang Becak Langsung Tewas di Jalan
-
Dikecam, Ustaz Yahya Waloni Sebut Virus Corona Hanya Serang Orang Munafik
-
Ngeyel saat Diminta Pakai Masker, Nenek-nenek: Kalau Mati Jadi Urusanku
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Waspada! Tol Bandara Soetta Tergenang Pagi Ini, Lalu Lintas Macet Merayap
-
Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM
-
Tol Arah Bandara Soetta Masih Terendam, Lalin Tersendat, Cek Titik Genangan Ini
-
Usai Reses, 294 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Perdana Tahun 2026
-
11 Jam Geledah Kantor Pajak Jakut, KPK Sita Duit Valas Terkait Suap Diskon Pajak Rp60 M
-
Daftar Lengkap 19 Kajari Baru: Jaksa Agung Geser Jaksa Eks KPK ke Blitar
-
3 Museum di Jakarta Tutup Hari Ini, Pemprov Ungkap Alasannya
-
Detik-Detik Truk Mogok Tertemper KA BasoettaManggarai di Perlintasan Rawabuaya
-
Sempat Tenggelam 1 Meter, Banjir Jakarta Selatan Akhirnya Surut Total Dini Hari
-
'Wallahi, Billahi, Tallahi!' Surat Sumpah Abdul Wahid dari Sel KPK Gegerkan Riau