Suara.com - Korea Selatan memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial untuk 16 hari lagi pada Minggu (19/4/2020). Namun Korsel melonggarkan pembatasan bagi gereja dan pertandingan olah raga.
Kebijakan tersebut diambil saat Korsel melaporkan hanya delapan kasus baru infeksi virus corona. Jumlah tersebut merupakan yang terendah dalam dua bulan ini.
Dengan pelonggaran itu, tempat-tempat yang berisiko tinggi seperti gereja tidak lagi harus ditutup. Selain itu, berbagai pertandingan olah raga, seperti sepak bola, bisa dilanjutkan namun tanpa kehadiran penonton.
"Yang paling aman adalah tetap menjaga pembatasan sosial secara terus-menerus, tapi kenyataannya tidak mudah. Kita perlu mencari jalan tengah," kata Perdana Menteri Chung Sye-kyun dalam pertemuan pejabat pemerintah yang disiarkan televisi.
"Kalau kita bisa menjaga pengaturan yang stabil pada tingkat seperti sekarang ini, kita akan berpindah ke 'pembatasan sosial rutin' mulai 6 Mei," kata Chung seperti dilansir Antara.
Otoritas kesehatan mengatakan kebijakan itu memungkinkan kegiatan ekonomi dijalankan lagi sementara, pada saat yang sama, panduan tetap dipegang soal pembersihan dengan disinfektan dan pencegahan penyebaran virus itu dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Pertama kalinya sejak 18 Februari, Korea Selatan melaporkan satu digit jumlah harian peningkatan pengidap baru COVID-19. Dengan laporan terbaru itu, total kasus virus corona di Korsel berjumlah 10.661.
Sebanyak lima dari kasus baru itu berasal dari luar negeri, kata Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea Selatan (KDCD). Jumlah korban jiwa naik menjadi 234 orang.
Presiden Moon Jae-in pada Minggu mengatakan kemajuan yang dicapai Korea Selatan memunculkan harapan bahwa COVID-19 "bisa diatasi" di berbagai belahan dunia lainnya.
Baca Juga: Menaker Benarkan 449.000 Pekerja di Jakarta Sudah Dirumahkan
Pada awal tahun ini, Korea Selatan menjadi negara di Asia di luar China yang mencatatkan jumlah terbesar pengidap COVID-19. Sejak itu, jumlah kasus di negara-negara lain telah melewati Korsel.
Berita Terkait
-
Ironis! Hanya Indonesia, Tim Semifinalis yang Gagal Lolos ke Putaran Final AFC U-23
-
Ups... Pelatih Timnas Korea Selatan U-23 Lirik Cahya Surpriadi
-
Sisi Positif di Balik Kegagalan Timnas Indonesia U-23 dari Korsel
-
'Dendam Kesumat' Terbalaskan! Media Korsel Ejek Kegagalan Timnas U-23 dan Singgung STY
-
Ucapan Gerald Vanenburg Terbukti Omong Kosong, Timnas Indonesia Downgrade!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Gerak Cepat, Fraksi Gerindra DPR Nonaktifkan Rahayu Saraswati
-
Ini Isi Potongan Video yang Buat Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI
-
Peter F Gontha Bongkor Sosok Asli Purbaya Yudhi Sadewa: Bukan Rotasi Kabinet Biasa!
-
Bukan Kaleng-kaleng, Karyawan Kemenkeu Bongkar Sosok Menkeu Baru Purbaya Yudhi
-
Buntut Blunder Viral, Ini 4 Fakta Mundurnya Keponakan Prabowo dari Kursi DPR
-
Kekayaan Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR RI hingga Minta Maaf!
-
Dasco: Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Akan Diproses Via Mahkamah Partai
-
Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank: Tersangka Ajukan Diri Jadi JC, Siap Ungkap Keterlibatan TNI?
-
Kekecewaan Sri Mulyani Pasca-Penjarahan Rumah, Mahfud MD: 'Dia Nangis Disamakan dengan Sahroni'
-
Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Divonis 7 Tahun Kasus Uang Palsu