Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa ikut mengkritisinya hadirnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai upaya mengatasi dampak ekonomi akibat pandemi Virus Corona atau Covid-19. Desmond menilai Perppu tersebut tidak rasional.
Sebab, kata Desmond, kehadiran Perppu Corona berpotensi mengintervensi tugas dan fungsi yang dimiliki dan menjadi kewenangan sejumlah instansi maupun lembaga.
"Saya pikir ada dua hal. Pertama, DPR melihat ini sangatlah tidak rasional. Karena menghilangkan banyak institusi lain. Misalnya, Bank Indonesia yang independen diintervensi. KPK yang independen juga diintervensi, DPR dalam APBN juga diintervensi," ujar Desmond kepada wartawan, Senin (20/4/2020).
Desmond mengemukakan, sejauh ini belum ada pembahasan apalagi persetujuan DPR terhadap Perppu Corona. Kendati begitu, ia meminta DPR menyikapinya. Mengingat berbagai kalangan ramai-ramai melakukan uji materi atau judicial review Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya pikir, bahwa perppu ini memang banyak menabrak. Maka, menurut saya perppu ini harus disikapi oleh DPR. Kalau apa yang terjadi nanti, ya saya pikir gugatan para tokoh masyarakat untuk membatalkan perppu ini kan juga ada," ujar Desmond.
"Kalau perppu ini tidak dibatalkan, seandainya disetujui oleh DPR dan MK menganggap ini tidak ada pelanggaran, maka yang busuk itu kan MK juga," katanya.
Ia mengatakan, kehadiran perppu itu harus menjadi peringatan baik bagi pemerintah atau DPR agar tidak menambah kegaduhan baik bagi ranah hukum maupun ranah politik.
"Menurut saya sekali lagi, keadaan adalah peringatan terhadap pemerintah dan DPR agar langkah-langkah yang ditempuh ke depan tidak menjadikan persoalan-persoalan baru di masa depan. Apakah itu persoalan hukum, persoalan politik," katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III Fraksi PKS Nasir Djamil mengkritisi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Sebab, kata dia, ada pasal yang berpotensi memberikan kekebalan hukum.
Baca Juga: Mahfud MD Bela Perppu Corona Jokowi yang Digugat Amien Rais Dkk ke MK
Nasir menyoroti ketentuan penutup Perppu apada Pasal 27 ayat 1 yang memungkinkan terjadinya potensi tindak pidana korupsi. Karena dalam pasal itu disebutkan, biaya yang dikeluarkan pemerintah selama penanganan pandemi Covid-19 termasuk di dalamnya kebijakan bidang perpajakan keuangan daerah dan pemulihan ekonomi nasional bukan merupakan kerugian negara.
"Pasal 27 dalam Perppu yang mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona ternyata memberikan keistimewaan kepada pejabat tertentu untuk kebal hukum. Padahal, hukum secara universal mengutamakan prinsip equality before the law atau setiap orang sama di hadapan hukum," kata Nasir dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).
Nasir mengatakan, perppu yang seharusnya menjadi alat penegak hukum dalam menghadapi pandemi Covid-19, justru malah dapat melakukan pelanggaran terhadap hukum itu sendiri, akibat adanya pasal bermasalah.
"Ada indikasi kalau perppu ini dirancang dan dimanfaatkan untuk menyelamatkan orang-orang tertentu. Padahal, biaya yang dikeluarkan untuk mengatasi Virus Corona berasal dari pajak dan keringat rakyat. Ada kesan perppu itu menegakkan hukum dengan melanggar hukum," kata Nasir.
Nasir, sekaligus menyayangkan Presiden Jokowi yang dinilai tidak teliti, lantaran tetap menandatangani dan memberlakukan aturan tersebut. Padahal, lanjut Nasir, pejabat pemerintah diwajibkan mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam membuat dan mengambil kebijakan.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Bela Perppu Corona Jokowi yang Digugat Amien Rais Dkk ke MK
-
Amien Rais Cs Gugat Perppu Corona Jokowi, DPR: Bagus, Tinggal MK Gimana
-
Din Syamsuddin: Perppu Corona Jokowi Membahayakan Bangsa dan Negara
-
Gugat Perppu Corona Jokowi ke MK, Amien Rais: NKRI Negara Hukum!
-
24 Orang Gugat Perppu Corona Jokowi ke MK: Amien Rais hingga Adhie Massardi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan