Suara.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta sudah melakukan pendataan tenaga kerja atau buruh di Ibu Kota yang terdampak pandemi virus corona atau COVID-19, baik yang dirumahkan atau pun yang di-PHK.
Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan hingga penutupan masa pendataan sudah tecatat 323.224 pekerja yang terdampak pandemi virus corona.
"Pendataan di DKI Jakarta telah mengumpulkan 323.224 pekerja terdampak Covid-19 dari 39.664 perusahaan pada akhir penutupan pendataan, 11 April 2020. Nantinya akan ada pendataan penyempurnaan lagi dari kementerian," kata Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2020).
Andri merinci untuk yang di PHK ada 30.363 pekerja dari 3.361 perusahaan pada pendataan tahap I, ditambah 20.528 pekerja dari 3.421 perusahaan pada tahap II. Total 50.891 pekerja.
Sementara itu, pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah di Jakarta tercatat sebanyak 172.222 pekerja dari 16.198 perusahaan pada pendataan tahap I, ditambah 100.111 pekerja dari 16.684 perusahaan pada tahap II. Total 272.333 pekerja.
"Para pekerja yang terdata mesti melanjutkan langkah dengan verifikasi data diri melalui website www.prakerja.go.id, mulai hari ini Senin, (20/4/2020) pukul 10.00 WIB sampai dengan hari Kamis, (23/4/2020) pukul 16.00 WIB," ujar Andri.
Seperti diketahui, sejak pembukaan gelombang I program Kartu Prakerja yang dimulai pada minggu kedua April 2020, pemerintah pusat telah memilih 200.000 penerima manfaat program Kartu Prakerja yang diberitahukan via pesan singkat.
Para penerima manfaat yang telah lolos gelombang I sudah bisa memilih pelatihan yang tersedia. Sisanya, tak perlu mendaftar dari awal atau bisa mengikuti tes lagi, sehingga memiliki kesempatan menjadi 200.000 penerima manfaat program Kartu Prakerja berikutnya.
Peserta yang telah menjadi penerima manfaat, bisa memilih biaya pelatihan secara gratis dengan batas nominal bantuan yang disediakan pemerintah, yakni Rp1 juta.
Baca Juga: Pasien Corona Miskin saat Sakratul Maut: Siapa yang Bayar Biaya Saya....
Peserta akan mendapat insentif sebesar Rp600.000 selama 4 bulan dan insentif survei kebekerjaan dengan Rp150.000 setelah lulus pelatihan yang dipilih.
Berita Terkait
-
Kena PHK Tanpa Pesangon, Akun Ini Bikin Semesta Twitter Terenyuh
-
Olimpian Indonesia Meninggal Positif Covid-19, Kurt Angle Jadi Korban PHK
-
Banyak Kasus PHK, Polres Sleman Tingkatkan Kewaspadaan dan Pengamanan
-
Di-PHK karena Corona, Makin Banyak Orang Gila dan Pengemis di Jawa Barat
-
Penerimaan Pajak Penghasilan Tergerus Derasnya Gelombang PHK
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka