Suara.com - Seiring dengan wabah virus corona yang mengancam warga dunia, viral nama-nama bayi baru yang mengusung kata covid dan corona. Fenomena ini tak luput dari perhatian Ustaz Yusuf Mansur.
Terbukti baru-baru ini, Ustaz Yusuf Mansur membagikan sejumlah foto undangan tasyakuran kelahiran bayi. Dalam undangan itu, tampak tiga nama yakni Karantina Covidah Corona, Vairus Abdul Covid dan Siva Corona.
Melalui narasi unggahannya, Ustaz Yusuf Mansur mengaku mendapat foto-foto tersebut dari akun Instagram sahabatnya.
"Gambar-gambar diambil dari IG nya sahabat saya yang sholeh dan penggerak dakwah yang hebat. MaasyaaAllah.. Hehehe. Mangga langsung ke akun beliau," ungkapnya seperti dikutip Suara.com, Selasa (21/4/2020).
Ia lalu mengatakan, "Ada pilihan nama yang unik-unik dan ya bagus. Ada sejarah, hehehe. Dikenang".
Selanjutnya, pengasuh Pondok Pesantren Daarul Qur'an tersebut mengungkap makna, nama-nama bayi yang ditampilkan dalam unggahannya.
1. Covid
Menurut Ustaz Yusuf Mansur, Covid berasal dari kata 'Khoofidh', salah dari Asmaul Husna atau nama-nama Allah yang baik nan indah.
Khoofidh berarti 'Yang Berhak Memuliakan dan Merendahkan'. Lalu orangtua meminta anaknya sebagai bagian yang dimuliakan.
Baca Juga: Kabar Baik, 7 Pasien Corona di Jayapura Dinyatakan Sembuh
"Khoofidh, boleh aja spelling Indonesianya Covid, bila diasosiasikan dari Khoofidh. Yang Berhak Meninggikan dan Merendahkan," kata Ustaz Yusuf Mansur.
Lalu kita minta anak kita jadi yang ditinggikan. Yang Maha Meluaskan Maha Menyempitkan. Lalu kita minta anak kita jadi yang diluaskan.
"Yang berhak Mengayakan dan Memiskinkan. Tanpa sebab. Tanpa aturan sekehendakNya. Lalu kita minta anak kita jadi yang dikayakan. Kan gimana pikiran perasaan, doa dan baik sangka kita. Maka ini mah bagus," tambahnya.
2. Corona
Tak jauh beda dari Covid, Ustaz Yusuf Mansur mengatakan Corona juga merupakan nama yang bagus bila dimaknai sebagai Qarn.
"Qorona atau Quruun memiliki yakni masa atau waktu. Masa atau waktu diindetifikasikan sebagai waktu terbaik, milik Sang Khofidh," ujarnya.
Berita Terkait
-
Kritik Ruang Isolasi Corona, Taufik Minta Maaf di Depan Bupati Bojonegoro
-
Dosen Teknik Dibikin Tersinggung, Kuli Bangunan Gunakan Motor untuk Hal Ini
-
Nasib Seniman Jalanan Sejak Kota Tua Jakarta Ditutup karena Wabah Corona
-
Sindir Pemerintah soal Corona, Fadli Zon: Sulit Ngaku Salah dan Minta Maaf
-
Yuli, Ibu Miskin yang Tak Makan 2 Hari saat Wabah Corona Meninggal Dunia
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang
-
Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi
-
Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI
-
Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi
-
Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati
-
3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape
-
Pramono Buka Peluang Modifikasi Cuaca di Jakarta, Antisipasi El Nino dan Ancaman Kebakaran
-
Sudah Lebih 30 Provinsi Dikunjungi, Pengamat Bongkar Alasan Gibran Sering Turun ke Daerah
-
Perluas Cara Berinvestasi, BNI Tawarkan 2.600 Aset melalui Gelegar Lelang 2026
-
Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus