Suara.com - Pandemi Covid-19 di Tanah Air setidaknya berimbas besar kepada sektor perekonomian rakyat, khususnya penyandang disabilitas--tunanetra masuk di dalamnya. Sebab, para tunanetra merupakan kelas yang rentan terpapar ekonominya.
Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) berpandangan, negara tidak memberikan prioritas bagi para tunanetra dalam segi bantuan sosial. Sebab, sebagian besar tunanetra merupakan pekerja harian yang kini tidak punya penghasilan sejak kebijakan social distancing diterapkan pemerintah,
"Saya berpendapat, hingga hari ini penyandang disabilitas belum menjadi perhatian yang diprioritaskan oleh negara," kata Ketua Pertuni Eka Setiawan kepada Suara.com, Selasa (21/4/2020).
Dari sekian program yang pemerintah canangkan sebagai bantuan bagi masyarakat, Eka memandang tak ada yang mengedepankan hak-hak penyandang disabilitas. Dari sederet jurus yang dikeluarkan pemerintah dalam menangani Covid-19, tak satupun yang berimbas besar bagi para penyandang disabilitas.
"Karena di setiap program, pemerintah punya beberapa klaster program bantuan negara di tengah wabah Covid-19. Dari program itu tidak ada yang mengedepankan atau memajukan hak-hak penyandang disabilitas. Artinya, tak ada isu utama bagi penyandang disabilitas di semua program tersebut," jelasnya.
Untuk itu, Pertuni terus melakukan advokasi bagi penyandang disabilitas --khususnya tunanetra-- saat pandemi Covid-19 terus berlangsung di Indonesia. Eka menyebut, Kementerian Sosial bersama Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta baru memberi bantuan berupa sembako bagi penyandang disabilitas.
"Nah, baru kemarin setelah Pertuni melakukan advokasi dengan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Sosial, apa yang Pertuni perjuangkan berhasil, yaitu adanya perhatian pemerintah dalam bentuk bantuan sembako pada penyandang disabilitas di DKI Jakarta termasuk tunanetra di dalamnya," beber Eka.
Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mengatasi pandemi covid-19 di Indonesia. Jurus-jurus yang dikeluarkan untuk menangani wabah ini termaktub dalam sejumlah pernyataan baik secara publik maupun autentik dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden.
Poin-poin yang menjadi fokus pemerintah untuk menangani kondisi kesehatan, sosial, dan ekonomi Indonesia tercantum dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020, Keppres Nomor 11 Tahun 2020, dan PP Nomor 21 Tahun 2020.
Baca Juga: Bapak Perkosa Anak Selama Istri Jadi TKW: Saya Gak Paksa, Kenapa Dia Mau?
"Karena yang kita hadapi saat ini situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (31/3/2020) lalu.
Melalui keterangan tersebut Presiden Jokowi juga mengumumkan beberapa langkah yang diambil pemerintah.
1. Meningkatkan jumlah penerima dan besaran bantuan Program Keluarga Harapan
2. Kenaikan penerima Kartu Sembako
3. Menaikkan anggaran Kartu Pra Kerja
4. Penggratisan tarif listrik 450 VA
Berita Terkait
-
Diadvokasi Pertuni, Tunanetra di Jakarta Akhirnya Dapat Bantuan Sembako
-
Pandemi Covid-19, Juru Pijat Tunanetra Kini Tak Punya Penghasilan
-
Stafsus Jokowi Bagikan Masker Transparan Bagi Teman Disabilitas
-
Penyandang Disabilitas Rentan Corona, Dinsos Jogja Percepat Pencairan Jadup
-
Bisu dan Tuli, Kisah Janda Difabel Tidur di Gubuk Layaknya Kandang Ternak
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar