Suara.com - Pandemi Covid-19 di Tanah Air setidaknya berimbas besar kepada sektor perekonomian rakyat, khususnya penyandang disabilitas--tunanetra masuk di dalamnya. Sebab, para tunanetra merupakan kelas yang rentan terpapar ekonominya.
Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) berpandangan, negara tidak memberikan prioritas bagi para tunanetra dalam segi bantuan sosial. Sebab, sebagian besar tunanetra merupakan pekerja harian yang kini tidak punya penghasilan sejak kebijakan social distancing diterapkan pemerintah,
"Saya berpendapat, hingga hari ini penyandang disabilitas belum menjadi perhatian yang diprioritaskan oleh negara," kata Ketua Pertuni Eka Setiawan kepada Suara.com, Selasa (21/4/2020).
Dari sekian program yang pemerintah canangkan sebagai bantuan bagi masyarakat, Eka memandang tak ada yang mengedepankan hak-hak penyandang disabilitas. Dari sederet jurus yang dikeluarkan pemerintah dalam menangani Covid-19, tak satupun yang berimbas besar bagi para penyandang disabilitas.
"Karena di setiap program, pemerintah punya beberapa klaster program bantuan negara di tengah wabah Covid-19. Dari program itu tidak ada yang mengedepankan atau memajukan hak-hak penyandang disabilitas. Artinya, tak ada isu utama bagi penyandang disabilitas di semua program tersebut," jelasnya.
Untuk itu, Pertuni terus melakukan advokasi bagi penyandang disabilitas --khususnya tunanetra-- saat pandemi Covid-19 terus berlangsung di Indonesia. Eka menyebut, Kementerian Sosial bersama Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta baru memberi bantuan berupa sembako bagi penyandang disabilitas.
"Nah, baru kemarin setelah Pertuni melakukan advokasi dengan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Sosial, apa yang Pertuni perjuangkan berhasil, yaitu adanya perhatian pemerintah dalam bentuk bantuan sembako pada penyandang disabilitas di DKI Jakarta termasuk tunanetra di dalamnya," beber Eka.
Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mengatasi pandemi covid-19 di Indonesia. Jurus-jurus yang dikeluarkan untuk menangani wabah ini termaktub dalam sejumlah pernyataan baik secara publik maupun autentik dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden.
Poin-poin yang menjadi fokus pemerintah untuk menangani kondisi kesehatan, sosial, dan ekonomi Indonesia tercantum dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020, Keppres Nomor 11 Tahun 2020, dan PP Nomor 21 Tahun 2020.
Baca Juga: Bapak Perkosa Anak Selama Istri Jadi TKW: Saya Gak Paksa, Kenapa Dia Mau?
"Karena yang kita hadapi saat ini situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (31/3/2020) lalu.
Melalui keterangan tersebut Presiden Jokowi juga mengumumkan beberapa langkah yang diambil pemerintah.
1. Meningkatkan jumlah penerima dan besaran bantuan Program Keluarga Harapan
2. Kenaikan penerima Kartu Sembako
3. Menaikkan anggaran Kartu Pra Kerja
4. Penggratisan tarif listrik 450 VA
Berita Terkait
-
Diadvokasi Pertuni, Tunanetra di Jakarta Akhirnya Dapat Bantuan Sembako
-
Pandemi Covid-19, Juru Pijat Tunanetra Kini Tak Punya Penghasilan
-
Stafsus Jokowi Bagikan Masker Transparan Bagi Teman Disabilitas
-
Penyandang Disabilitas Rentan Corona, Dinsos Jogja Percepat Pencairan Jadup
-
Bisu dan Tuli, Kisah Janda Difabel Tidur di Gubuk Layaknya Kandang Ternak
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta