Suara.com - Pada tahun lalu, Indonesia terpilih menjadi salah satu anggota Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk periode 2020-2022.
Namun pada kenyataannya, pidana hukuman mati yang melanggar HAM tetap berlaku. Bahkan, meningkat dua kali lipat di tahun 2019.
Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia (AII) Justitia Avila Veda memaparkan, dalam catatan lembaga tersebut, memang tidak ada eksekusi mati, tetapi ada 80 kasus baru hukuman mati di Indonesia sepanjang tahun 2019. Angka tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2018, yakni 48 kasus.
"Ini ada 80 (kasus baru) yang berhasil kami catat, kami sempat kesulitan untuk mendapatkan akses ke Dirjen PAS, jadi angka yang kami peroleh adalah angka yang berhasil kami verifikasi ke pihak yang relevan dengan kasusnya," kata Veda dalam diskusi dan laporan tren penggunaan hukuman mati sedunia, Selasa (21/4/2020).
Veda menduga, Pemerintah Indonesia tengah menjaga citra sebagai Anggota Dewan HAM PBB untuk tidak mengeksekusi narapidana hukuman mati yang hingga kini mendekam di penjara karena tak jelas waktu eksekusinya.
"Indonesia dalam situasi anomali, mau enggak mau, malu-malu kucing atau mungkin lagi caper gara-gara ini, lagi membernya human right council lima kali, terus non permanent security council, jadi enggak eksekusi tapi vonis hukuman mati tetap ada," ucapnya.
Menurut Veda, dengan status sebagai Anggota Dewan HAM PBB, Pemerintah Indonesia bisa menjadi inisiator untuk menolak praktik hukuman mati dalam penegakan hukum di dunia, sebab Indonesia berhak mengevaluasi penindakan HAM kepada semua anggota PBB.
"Kan aneh kalau kita mengassesment Arab Saudi yang angka eksekusi mati gede banget, terus Indonesia-nya juga menerapkan hukuman mati, sama saja kayak menjilat ludah sendiri," tegasnya.
Amnesty International Indonesia menyatakan menolak penerapan hukuman mati tanpa terkecuali dan dalam kasus apapun dengan metode apapun.
Baca Juga: Arab Saudi Tertinggi, Ini Lima Negara Eksekutor Hukuman Mati di Dunia
Hukuman mati adalah hukuman yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia dan jelas melanggar hak untuk hidup yang dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Kovenan Internasional tentang Hak Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Berita Terkait
-
Arab Saudi Tertinggi, Ini Lima Negara Eksekutor Hukuman Mati di Dunia
-
Jika Tak Punya Beban Lagi, Jokowi Harus Berani Hapus Hukuman Mati
-
Dalam Setahun, Vonis Hukuman Mati di Indonesia Naik 2 Kali Lipat
-
Dipimpin Raja Salman, Arab Saudi Catat 800 Eksekusi Mati
-
Amnesty Internasional Desak Pembebasan Narapidana Kasus Pasal Makar Papua
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona