Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris menyatakan dirinya mendukung penghapusan hukuman mati di Indonesia.
"Kalau bicara jujur memang ini memang tujuan yang ingin kita capai bersama, karena memang hukuman mati harus dihapuskan di Indonesia," kata Charles dalam diskusi Prospek Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia di akun Youtube Amnesty Internastional Indonesia, Selasa (21/4/2020) kemarin.
Charles mengatakan, hukuman mati hingga kini tidak membuktikan dampak yang baik terhadap penurunan angka kriminalitas.
"Sudah puluhan orang yang divonis hukuman mati, bahkan sudah dieksekusi sekali pun, tapi peredaran narkoba di Indonesia juga masih belum ada angka perbaikan," ucapnya.
Ketimbang hukuman mati, Charles mengatakan pemerintah sebaiknya memperbaiki sistem penegakkan hukum dan manajemen pengelolaan lapas (lembaga pemasyarakatan).
Meski begitu, dia sebagai anggota DPR mengakui cukup sulit merealisasikan penghapusan hukuman mati ini sebab stigma di masyarakat masih cenderung mendukung praktik hukuman mati.
Di sisi lain, anggota DPR juga tidak bisa terlalu berbuat banyak karena terkait politik elektoralnya jika masyarakat yang memilihnya lebih banyak setuju dengan hukuman mati.
Charles menyebut Presiden Joko Widodo yang selalu mendengungkan tidak memiliki beban lagi di periode keduanya ini diharapkan mampu membuat dobrakan dalam kebijakannya terkait penghapusan hukuman mati.
"Pemerintah pak Jokowi karena ini sudah periode kedua punya kebebasan untuk mengambil kebijakan yang 'tidak populer' sekali pun, karena tidak harus berpikir untuk terpilih kembali 5 tahun kemudian, jadi ini kesempatan bagi pemerintahan Jokowi apabila memiliki political will untuk menghapus hukuman mati di Indonesia," pungkas Charles.
Baca Juga: Ironi, Indonesia Jadi Dewan HAM PBB Tapi Hukuman Mati Naik Dua Kali Lipat
Amnesty International Indonesia menolak penerapan hukuman mati tanpa terkecuali dan dalam kasus apapun dengan metode apapun.
Hukuman mati adalah hukuman yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia dan jelas melanggar hak untuk hidup yang dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Kovenan Internasional tentang Hak Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027