Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris menyatakan dirinya mendukung penghapusan hukuman mati di Indonesia.
"Kalau bicara jujur memang ini memang tujuan yang ingin kita capai bersama, karena memang hukuman mati harus dihapuskan di Indonesia," kata Charles dalam diskusi Prospek Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia di akun Youtube Amnesty Internastional Indonesia, Selasa (21/4/2020) kemarin.
Charles mengatakan, hukuman mati hingga kini tidak membuktikan dampak yang baik terhadap penurunan angka kriminalitas.
"Sudah puluhan orang yang divonis hukuman mati, bahkan sudah dieksekusi sekali pun, tapi peredaran narkoba di Indonesia juga masih belum ada angka perbaikan," ucapnya.
Ketimbang hukuman mati, Charles mengatakan pemerintah sebaiknya memperbaiki sistem penegakkan hukum dan manajemen pengelolaan lapas (lembaga pemasyarakatan).
Meski begitu, dia sebagai anggota DPR mengakui cukup sulit merealisasikan penghapusan hukuman mati ini sebab stigma di masyarakat masih cenderung mendukung praktik hukuman mati.
Di sisi lain, anggota DPR juga tidak bisa terlalu berbuat banyak karena terkait politik elektoralnya jika masyarakat yang memilihnya lebih banyak setuju dengan hukuman mati.
Charles menyebut Presiden Joko Widodo yang selalu mendengungkan tidak memiliki beban lagi di periode keduanya ini diharapkan mampu membuat dobrakan dalam kebijakannya terkait penghapusan hukuman mati.
"Pemerintah pak Jokowi karena ini sudah periode kedua punya kebebasan untuk mengambil kebijakan yang 'tidak populer' sekali pun, karena tidak harus berpikir untuk terpilih kembali 5 tahun kemudian, jadi ini kesempatan bagi pemerintahan Jokowi apabila memiliki political will untuk menghapus hukuman mati di Indonesia," pungkas Charles.
Baca Juga: Ironi, Indonesia Jadi Dewan HAM PBB Tapi Hukuman Mati Naik Dua Kali Lipat
Amnesty International Indonesia menolak penerapan hukuman mati tanpa terkecuali dan dalam kasus apapun dengan metode apapun.
Hukuman mati adalah hukuman yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia dan jelas melanggar hak untuk hidup yang dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Kovenan Internasional tentang Hak Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Beri Kejutan Menyenangkan, LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Rp1 Saat Idul Fitri 2026
-
Hilal Dinilai Belum Penuhi Kriteria, BRIN-BMKG Prediksi Idulfitri 2026 Jatuh 21 Maret
-
Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran
-
KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa
-
Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK
-
Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen
-
Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Tol Cikampek
-
Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual
-
Amankan Gedung SMA-SMK Triguna Utama, UIN Syahid Jakarta Selamatkan Aset Negara
-
DKI Siaga Cuaca Panas Ekstrem, 31 RS dan Ratusan Puskesmas Antisipasi Heat Stroke