Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris menyatakan dirinya mendukung penghapusan hukuman mati di Indonesia.
"Kalau bicara jujur memang ini memang tujuan yang ingin kita capai bersama, karena memang hukuman mati harus dihapuskan di Indonesia," kata Charles dalam diskusi Prospek Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia di akun Youtube Amnesty Internastional Indonesia, Selasa (21/4/2020) kemarin.
Charles mengatakan, hukuman mati hingga kini tidak membuktikan dampak yang baik terhadap penurunan angka kriminalitas.
"Sudah puluhan orang yang divonis hukuman mati, bahkan sudah dieksekusi sekali pun, tapi peredaran narkoba di Indonesia juga masih belum ada angka perbaikan," ucapnya.
Ketimbang hukuman mati, Charles mengatakan pemerintah sebaiknya memperbaiki sistem penegakkan hukum dan manajemen pengelolaan lapas (lembaga pemasyarakatan).
Meski begitu, dia sebagai anggota DPR mengakui cukup sulit merealisasikan penghapusan hukuman mati ini sebab stigma di masyarakat masih cenderung mendukung praktik hukuman mati.
Di sisi lain, anggota DPR juga tidak bisa terlalu berbuat banyak karena terkait politik elektoralnya jika masyarakat yang memilihnya lebih banyak setuju dengan hukuman mati.
Charles menyebut Presiden Joko Widodo yang selalu mendengungkan tidak memiliki beban lagi di periode keduanya ini diharapkan mampu membuat dobrakan dalam kebijakannya terkait penghapusan hukuman mati.
"Pemerintah pak Jokowi karena ini sudah periode kedua punya kebebasan untuk mengambil kebijakan yang 'tidak populer' sekali pun, karena tidak harus berpikir untuk terpilih kembali 5 tahun kemudian, jadi ini kesempatan bagi pemerintahan Jokowi apabila memiliki political will untuk menghapus hukuman mati di Indonesia," pungkas Charles.
Baca Juga: Ironi, Indonesia Jadi Dewan HAM PBB Tapi Hukuman Mati Naik Dua Kali Lipat
Amnesty International Indonesia menolak penerapan hukuman mati tanpa terkecuali dan dalam kasus apapun dengan metode apapun.
Hukuman mati adalah hukuman yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia dan jelas melanggar hak untuk hidup yang dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Kovenan Internasional tentang Hak Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu