Suara.com - Penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB di DKI Jakarta resmi diperpanjang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga 22 Mei 2020 mendatang. PSBB memasuki fase kedua ini masih ada segelintir masyarakat tak patuhi aturan.
Hal itu seperti disampaikan oleh salah satu Petugas Keamanan Stasiun Manggarai saat ditemui pada Kamis (23/4/2020). Petugas mengaku masih menemui penumpang abaikan aturan PSBB seperti salah satunya penggunaan masker.
"Masih ada saja mas penumpang yang maskernya enggak dipakai. Mereka bawa masker tapi enggak dipakai," kata Asmawi salah satu petugas keamanan di Stasiun Manggarai saat berbincang dengan Suara.com, Kamis (23/4/2020).
Menurutnya, ia terpaksa melakukan teguran kepada para penumpang yang masih ngeyel melanggar aturan.
"Kayak kemarin ada. Bukannya tidak boleh naik kereta bukan. Tapi yang enggak pakai masker, kita suruh keluar Stasiun dan suruh beli masker dulu," kata dia.
Selain itu, Asmawi mengatakan, ia dan pihaknya juga akan menegur bagi penumpang yang mengabaikan aturan jaga jarak baik di dalam area stasiun maupun di dalam rangkaian kereta.
"Ya kita cuma ikuti arahan Gubernur aja. Kita tegur untuk jaga jarak," tuturnya.
Sebelumya, Gubernur Anies Baswedan menyebut masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan periode kedua. Pada periode ini, ia mengatakan akan menggalakkan penegakan terhadap pelanggaran PSBB.
Anies mengatakan periode pertama sebelum perpanjangan adalah masa pendidikan atau educational bagi masyarakat. Pada fase ini, kata Anies, ia tindakan dari kepolisian atau aparat keamanan masih berupa teguran.
Baca Juga: Lupa Bawa Celana Usai Bacok Satu Keluarga Tenaga Medis, Agus Ditangkap
"Hari-hari kemarin, sifatnya masih educational. Diberi peringatan, diimbau, karena banyak dari masyarakat yang masih belum menyadari benar tentang PSBB dan aturan-aturannya," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2020).
Namun Anies mengatakan fase pendidikan PSBB sudah selesai. Ia mengatakan akan melakukan memulai fase penegakan dengan tak lagi memberikan toleransi.
Berita Terkait
-
PSBB Jakarta Masuk Fase Kedua, Begini Suasana di Stasiun Manggarai
-
Organda Dukung Larangan Mudik, Namun ...
-
PSBB Jakarta Diperpanjang, Begini Situasi Penumpang KRL Bogor-Jakarta Kota
-
Berlangsung PSBB, Ini Nomor Hotline Polisi Atasi Kejahatan
-
Ingatkan Warga Jakarta Jangan Mudik, Anies: Tabungannya Ditahan Dulu
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika
-
Anggaran Mitigasi Terbatas, BNPB Blak-blakan di DPR Andalkan Pinjaman Luar Negeri Rp949 Miliar
-
Berduka dari Abu Dhabi, Megawati Kenang Kesederhanaan Keluarga Jenderal Hoegeng dan Eyang Meri
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi