Suara.com - Sebanyak 6 tahanan politik Papua Surya Anta Ginting cs divonis 9 bulan pidana penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2020). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Dalam sidang ini, keenam tapol hadir secara virtual dari rumah tahanan Salemba, sementara kuasa hukum, Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim tetap menggelar sidang di PN Jakarta Pusat.
Majelis hakim memutuskan bahwa keenamnya terbukti bersalah karena melanggar Pasal 106 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang makar saat menggelar aksi damai terkait di depan Istana Negara Jakarta menolak rasisme terhadap mahasiswa Papua di Asrama Papua di Surabaya pada 28 Agustus 2019 lalu.
Surya Anta Ginting (39), Anes Tabuni alias Dano Anes Tabuni (31), Charles Kossay (26), Ambrosius Mulait (25), dan Arina Elopere alias Wenebita Gwijangge (20) divonis hakim pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa tahanan.
Sementara Isay Wenda (25) divonis 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dimana Sury Anta, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Anes Tabuni, dan Arina Elopere dituntut 1 tahun 5 bulan. Sementara terdakwa Isay Wenda dituntut 10 bulan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan
Meski vonis ini lebih ringan dan sisa 1 bulan masa tahanan, keenam tapol Papua belum menentukan sikap akan mengajukan banding atau tidak, mereka masih akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukum.
"Nanti kita akan koordinasi ke kawan-kawan tapol untuk membicarakan apakah lanjut atau tidak, tapi ada dua tapol yang konsisten mau berapa pun hukuman kami akan tetap jalan atau banding," kata salah satu kuasa hukum, Michael Hilman saat dihubungi Suara.com, Jumat (24/4/2020).
Sekedar informasi, keenam tapol Papua ini ditangkap polisi pada 30 Agustus 2019 lalu dengan tuduhan makar. Kasus ini kemudian diperiksa di PN Jakarta Pusat dengan nomor register No. 1303/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Ketahui Tanda Seseorang Alami Delirium, Gejala Atipikal dari Covid-19!
Kasus ini dimulai ketika Surya Anta, dan kawan-kawannya melakukan demonstrasi di depan Istana Presiden pada 22 Agustus dan 28 Agustus 2019 sebagai respon atas dugaan tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
Dalam demonstrasi ini, massa menyuarakan tuntutan agar tindakan rasisme ini segera diusut dan menyuarakan pula dilakukannya referendum untuk kemerdekaan Papua.
Sebagaimana diberitakan, dalam demonstrasi ini terjadi pengibaran bendera bintang kejora. Atas hal ini, Surya Anta cs ditangkap karena diduga menjadi inisiator dari semua aksi ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
KPK Kantongi Hasil Kajian dan Perbaikan Program MBG, Langsung Diserahkan ke BGN
-
Diduga Akibat Alat Berat Dinas SDA, Jalan Cinta Pulogadung Amblas hingga Akibatkan 5 Rumah Retak
-
Dompet Dhuafa Dukung Pembangunan Masjid Al Muttaqin sebagai Islamic Culture Center di Chiba, Jepang
-
Raja Juli Antoni Disebut Keliru, Amplop dari Bupati Kuansing Seharusnya Dilaporkan ke KPK
-
Dokter Paru Ingatkan Dampak Kesehatan Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kelompok Rentan Harus Waspada
-
Bukan di Istana, Prabowo Pilih Terima Tony Blair dengan Penuh Kekeluargaan di Rumah Pribadi
-
Mendadak Datangi Gedung Merah Putih KPK, Kepala BGN Nanik Sudaryati Beri Penjelasan Singkat
-
Tiga Pulau Padam dalam Dua Bulan: Ada Apa dengan Listrik Indonesia?
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Baru Padam 45 Persen Meski Tiga Helikopter Dikerahkan
-
Mendagri Serahkan Anugerah Adinata Syariah 2026, Dorong Pemda Kembangkan Potensi Ekonomi Syariah