News / Nasional
Jum'at, 24 April 2020 | 17:18 WIB
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty. [Suara.com/Teguh Lumbiria]

Pasal 23 Peraturan tersebut menyebutkan “Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan tidak dengan hormat karena: a. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau b. melanggar kode etik KPAI."

Load More