Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan dengan tidak hormat Komisioner KPAI Sitty Hikmawatty yang telah membuat kontroversi di tengah-tengah publik.
Dewan Etik KPAI sempat meminta Siti untuk mengundurkan diri dari jabatannya, namun tak kunjung mendapatkan balasan sampai waktu yang ditentukan.
Kontroversi yang dibuat Sitty disampaikan dalam pernyataan, wanita bisa hamil ketika berenang bersama laki-laki di kolam renang. Pernyataan Sitty itu dimuat dalam sebuah media online dan membuat heboh publik pada Februari lalu.
Pernyataan kontroversi Sitty itu pun dibawa hingga Dewan Etik KPAI yang berakhir dengan keputusan, bahwa Sitty sebagai pejabat publik telah melakukan pelanggaran etik yang berlaku bagi jabatan publik sebagai anggota KPAI. Keputusan itu tertuang dalam surat Nomor 01/DE/KPAI/III/2020.
"Putusan tersebut diambil setelah memeriksa terduga, menggali pandangan dari berbagai ahli, mempertimbangkan secara seksama," demikian tertulis dalam surat keputusan yang diterima Suara.com, Kamis (23/4/2020).
Dalam surat keputusan itu dijelaskan kalau Dewan Etik KPAI berkesimpulan bahwa merupakan fakta yang tidak terbantahkan bahwa Sitty memang benar membuat pernyataan yang menyatakan 'kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang, tidak menutup kemungkinan jika dia berenang dengan laki-laki walaupun tidak ada penetrasi'.
Pernyataan Sitty dianggap Dewan Etik KPAI telah menimbulkan reaksi publik yang luas, bukan hanya dari publik dalam negeri tetapi juga luar negeri. Terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok yang berdampak negatif kepada Sitty secara pribadi, KPAI serta bangsa Indonesia.
Menurut Dewan Etik KPAI, Sitty sudah melanggar prinsip integritas, kepantasan, keseksamaan, dan kolegialitas karena pernyataan Sitty berdampak langsung terhadap keberadaan kolega Siti sebagai sesama anggota KPAI sehingga mengganggu kebersamaan.
Kemudian Dewan Etik KPAI juga mengatakan bahwa Sitty tetap tidak bersedia mengakui kesalahannya meskipun sudah berkali-kali memberikan kesempatan.
Baca Juga: Sebut Berenang Bisa Hamil, KPAI Laporkan Sitti ke Jokowi Usai Sidang Etik
"Meskipun Dewan Etik secara persuasif mengatakan kepada Sitty bahwa dalam dunia akademik mengakui kesalahan bukanlah kesalahan," demikian yang tertulis dalam surat keputusan tersebut.
Selain itu Dewan Etik KPAI juga meminta Sitty untuk secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota atau Komisioner KPAI.
Dalam rapat pleno, delapan komisioner KPAI sepakat untuk memberikan waktu kepada Sitty untuk berpikir memilih mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat hingga Senin, 23 Maret 2020.
Akan tetapi, Sitty nyatanya tidak memberikan surat pengunduran diri kepada Ketua KPAI hingga waktu yang sudah ditentukan. Dengan demikian KPAI pun memutuskan untuk meminta Jokowi guna memberhentikan Sitty secara tidak hormat.
"Bahwa hingga Senin 23 Maret 2020 jam 13.00 WIB, KPAI tidak menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, maka dengan merujuk pada keputusan pleno tersebut, KPAI menyampaikan usulan kepada Bapak Presiden untuk memberhentikan Saudari SH dari jabatannya sebagai anggota KPAI," demikian tertulis dalam keterangan pers yang diteken Ketua KPAI Susanto, Kamis (23/4/2020).
Berita Terkait
-
Perempuan Berenang Bareng Lelaki Bisa Hamil, Merebaknya Anti Feminisme
-
Sebut Berenang Bisa Hamil, KPAI Laporkan Sitti ke Jokowi Usai Sidang Etik
-
Sitti Hikmawatty: Pernyataan Saya soal Wanita Berenang Bisa Hamil Tak Tepat
-
Hamil Karena Berenang Sekolam dengan Pria, KPAI Jadi Bulan-bulanan Warganet
-
Ketua KPAI Usut Berita Berenang Sekolam dengan Lelaki Bisa Bikin Hamil
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!
-
Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya
-
Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show
-
Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026
-
Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik
-
Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta
-
Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo
-
Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem
-
Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi
-
Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena