Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan dengan tidak hormat Komisioner KPAI Sitty Hikmawatty yang telah membuat kontroversi di tengah-tengah publik.
Dewan Etik KPAI sempat meminta Siti untuk mengundurkan diri dari jabatannya, namun tak kunjung mendapatkan balasan sampai waktu yang ditentukan.
Kontroversi yang dibuat Sitty disampaikan dalam pernyataan, wanita bisa hamil ketika berenang bersama laki-laki di kolam renang. Pernyataan Sitty itu dimuat dalam sebuah media online dan membuat heboh publik pada Februari lalu.
Pernyataan kontroversi Sitty itu pun dibawa hingga Dewan Etik KPAI yang berakhir dengan keputusan, bahwa Sitty sebagai pejabat publik telah melakukan pelanggaran etik yang berlaku bagi jabatan publik sebagai anggota KPAI. Keputusan itu tertuang dalam surat Nomor 01/DE/KPAI/III/2020.
"Putusan tersebut diambil setelah memeriksa terduga, menggali pandangan dari berbagai ahli, mempertimbangkan secara seksama," demikian tertulis dalam surat keputusan yang diterima Suara.com, Kamis (23/4/2020).
Dalam surat keputusan itu dijelaskan kalau Dewan Etik KPAI berkesimpulan bahwa merupakan fakta yang tidak terbantahkan bahwa Sitty memang benar membuat pernyataan yang menyatakan 'kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang, tidak menutup kemungkinan jika dia berenang dengan laki-laki walaupun tidak ada penetrasi'.
Pernyataan Sitty dianggap Dewan Etik KPAI telah menimbulkan reaksi publik yang luas, bukan hanya dari publik dalam negeri tetapi juga luar negeri. Terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok yang berdampak negatif kepada Sitty secara pribadi, KPAI serta bangsa Indonesia.
Menurut Dewan Etik KPAI, Sitty sudah melanggar prinsip integritas, kepantasan, keseksamaan, dan kolegialitas karena pernyataan Sitty berdampak langsung terhadap keberadaan kolega Siti sebagai sesama anggota KPAI sehingga mengganggu kebersamaan.
Kemudian Dewan Etik KPAI juga mengatakan bahwa Sitty tetap tidak bersedia mengakui kesalahannya meskipun sudah berkali-kali memberikan kesempatan.
Baca Juga: Sebut Berenang Bisa Hamil, KPAI Laporkan Sitti ke Jokowi Usai Sidang Etik
"Meskipun Dewan Etik secara persuasif mengatakan kepada Sitty bahwa dalam dunia akademik mengakui kesalahan bukanlah kesalahan," demikian yang tertulis dalam surat keputusan tersebut.
Selain itu Dewan Etik KPAI juga meminta Sitty untuk secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota atau Komisioner KPAI.
Dalam rapat pleno, delapan komisioner KPAI sepakat untuk memberikan waktu kepada Sitty untuk berpikir memilih mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat hingga Senin, 23 Maret 2020.
Akan tetapi, Sitty nyatanya tidak memberikan surat pengunduran diri kepada Ketua KPAI hingga waktu yang sudah ditentukan. Dengan demikian KPAI pun memutuskan untuk meminta Jokowi guna memberhentikan Sitty secara tidak hormat.
"Bahwa hingga Senin 23 Maret 2020 jam 13.00 WIB, KPAI tidak menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, maka dengan merujuk pada keputusan pleno tersebut, KPAI menyampaikan usulan kepada Bapak Presiden untuk memberhentikan Saudari SH dari jabatannya sebagai anggota KPAI," demikian tertulis dalam keterangan pers yang diteken Ketua KPAI Susanto, Kamis (23/4/2020).
Berita Terkait
-
Perempuan Berenang Bareng Lelaki Bisa Hamil, Merebaknya Anti Feminisme
-
Sebut Berenang Bisa Hamil, KPAI Laporkan Sitti ke Jokowi Usai Sidang Etik
-
Sitti Hikmawatty: Pernyataan Saya soal Wanita Berenang Bisa Hamil Tak Tepat
-
Hamil Karena Berenang Sekolam dengan Pria, KPAI Jadi Bulan-bulanan Warganet
-
Ketua KPAI Usut Berita Berenang Sekolam dengan Lelaki Bisa Bikin Hamil
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Kasus Andrie Yunus dan Kudeta Merayap: Eks BAIS Desak Presiden Copot Panglima TNI dan Kapolri
-
Donald Trump Ancam Bikin Iran 'Kiamat Lebih Cepat'
-
Dua Pria Suka Sama Suka Digerebek Warga di Tambora, Polisi: Tak Ada Tarif, Bukan Prostitusi Online
-
DPR Minta Operasi Pasukan Perdamaian TNI di Lebanon Dihentikan Sementara Jika Situasi Tak Aman
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Indonesia Desak PBB Gelar Rapat Darurat DK
-
Siap-siap Rakyat Indonesia Bisa Ikut Merana Jika Amerika Invasi Iran
-
Heboh! 5 Fakta Wabup Lebak Ngamuk Disebut Mantan Napi oleh Bupati
-
Eks Intelijen Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Ini Upaya Kudeta Merayap!
-
Rudal Iran Hantam Fasilitas Penyimpanan Minyak Israel
-
Para Pembela Andrie Yunus Mulai Terima Ancaman Teror