Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan larangan mudik bagi masyarakat bukan hanya berlaku pada daerah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, larangan mudik juga bisa berlaku di seluruh daerah.
Mahfud mengatakan, pada umumnya larangan mudik yang diputuskan pemerintah itu tidak terbatas apakah hanya untuk daerah PSBB atau bukan.
Dia tidak menampik kemungkinan adanya kebijakan yang masih memperbolehkan warga mudik antarkecamatan atau kabupaten yang masih aman dari Virus Corona atau Covid-19. Akan tetapi, ia menegaskan, kalau pemerintah bisa melarang di seluruh Indonesia.
"Tetapi intinya pemerintah bisa melarang di manapun, karena itu berlaku bagi seluruh Indonesia," tutur Mahfud dalam dialog yang disiarkan langsung melalui akun YouTube BNPB, Sabtu (25/4/2020).
Mahfud menjelaskan, pelarangan mudik mulai diberlakukan pada 24 April 2020. Ketegasan dari pemerintah tampak ketika banyak pemudik yang dipaksa untuk putar balik atau diminta kembali saat hendak mudik.
"Mulai berlakunya kemarin, mungkin akan semakin hari akan semakin ketat di dalam penegakannya oleh aparat," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan aturan itu akan berlaku sampai Hari Raya Idul Fitri tiba. Akan tetapi, kondisi itu bisa berubah seiring dengan kondisi pandemi Covid-19.
"Kalau mudik lebaran itu tentu sampai lebaran lalu nanti situasinya kalau perkembangan yang menghendaki pergerakan orang dan barang dibatasi itu bisa diperpanjang karena kalau antisipasi pemerintah kan begini, cuti lebaran ini kan ditiadakan nanti dipindahkan ke Desember itu artinya antisipasi kita sampai Desember meskipun dalam prediksi Juli sudah akan selesai."
Baca Juga: Berdalih Bukan Wilayah PSBB, Kapal Penumpang di Merak Tetap Beroperasi
Berita Terkait
-
Berdalih Bukan Wilayah PSBB, Kapal Penumpang di Merak Tetap Beroperasi
-
DIY Terbantu PSBB, Jumlah Kendaraan dari Luar Provinsi Turun Drastis
-
Penampakan Terminal Kampung Rambutan yang Kosong Melompong
-
Mahfud MD Minta Polisi Kreatif Berikan Sanksi Pelanggar Larangan Berkumpul
-
Gara-gara Terminal Sepi, Ojek Pangkalan Kelimpungan Cari Penumpang
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku