Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan larangan mudik bagi masyarakat bukan hanya berlaku pada daerah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, larangan mudik juga bisa berlaku di seluruh daerah.
Mahfud mengatakan, pada umumnya larangan mudik yang diputuskan pemerintah itu tidak terbatas apakah hanya untuk daerah PSBB atau bukan.
Dia tidak menampik kemungkinan adanya kebijakan yang masih memperbolehkan warga mudik antarkecamatan atau kabupaten yang masih aman dari Virus Corona atau Covid-19. Akan tetapi, ia menegaskan, kalau pemerintah bisa melarang di seluruh Indonesia.
"Tetapi intinya pemerintah bisa melarang di manapun, karena itu berlaku bagi seluruh Indonesia," tutur Mahfud dalam dialog yang disiarkan langsung melalui akun YouTube BNPB, Sabtu (25/4/2020).
Mahfud menjelaskan, pelarangan mudik mulai diberlakukan pada 24 April 2020. Ketegasan dari pemerintah tampak ketika banyak pemudik yang dipaksa untuk putar balik atau diminta kembali saat hendak mudik.
"Mulai berlakunya kemarin, mungkin akan semakin hari akan semakin ketat di dalam penegakannya oleh aparat," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan aturan itu akan berlaku sampai Hari Raya Idul Fitri tiba. Akan tetapi, kondisi itu bisa berubah seiring dengan kondisi pandemi Covid-19.
"Kalau mudik lebaran itu tentu sampai lebaran lalu nanti situasinya kalau perkembangan yang menghendaki pergerakan orang dan barang dibatasi itu bisa diperpanjang karena kalau antisipasi pemerintah kan begini, cuti lebaran ini kan ditiadakan nanti dipindahkan ke Desember itu artinya antisipasi kita sampai Desember meskipun dalam prediksi Juli sudah akan selesai."
Baca Juga: Berdalih Bukan Wilayah PSBB, Kapal Penumpang di Merak Tetap Beroperasi
Berita Terkait
-
Berdalih Bukan Wilayah PSBB, Kapal Penumpang di Merak Tetap Beroperasi
-
DIY Terbantu PSBB, Jumlah Kendaraan dari Luar Provinsi Turun Drastis
-
Penampakan Terminal Kampung Rambutan yang Kosong Melompong
-
Mahfud MD Minta Polisi Kreatif Berikan Sanksi Pelanggar Larangan Berkumpul
-
Gara-gara Terminal Sepi, Ojek Pangkalan Kelimpungan Cari Penumpang
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Keponakan Prabowo Siap Masuk Kabinet? Ini 3 Pos Menteri yang Paling Mungkin Diisi Budisatrio
-
Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan Korporasi Usai Pencabutan Izin Usaha di Sumatera
-
28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dicabut Izin Usahanya oleh Satgas PKH, Apa Alasannya?
-
Mendagri Fokuskan Pengendalian Komoditas Pangan untuk Jaga Inflasi
-
MAKI Desak KPK Naikkan Status Dugaan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Agar Bisa Diblokir
-
Pelanggaran Disiplin ASN, Kementan: Penanganan Indah Megahwati Mengacu pada Peraturan yang Berlaku
-
Sesar Opak Picu Gempa M 4,5 di Bantul, BMKG Catat Puluhan Gempa Susulan
-
Sidang Paripurna, DPR Sepakat Polri Berada di Bawah Presiden
-
Sosok Arief 'Anak Kali' yang Menaruh Asa di Ciliwung Lewat Konten Ikan Sapu-Sapu
-
Ahok Respons Kasus Kerry Riza: Tidak Ada Oplosan, Tuduhan Korupsi Rp285 T Itungan Dari Mana?