Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta aparat keamanan bisa kreatif dalam memberikan sanksi kepada pelanggar selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Mahfud mengungkapkan, aturannya sudah jelas ketika Kapolri mengeluarkan maklumat berisikan larangan kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19. Apalagi, kalau terjadi di daerah-daerah yang sudah memasuki zona merah, seperti di Jakarta.
Bagi masyarakat yang masih membandel keluyuran dengan tujuan yang tidak begitu penting, maka ada sanksi yang bisa dikenakannnya.
"Siapa yang menolak dan pembubaran polisi dianggap melawan hukum, diangggap melawan pasal 214 dan 216 KUHP, dianggap melanggar UU Karantina Kesehatan. Nanti yang bisa dikenakan pasal kalau tempat-tempat yang sangat berbahaya seperti Jakarta," kata Mahfud dalam siaran langsung melalui akun YouTube resmi BNPB, Sabtu (25/4/2020).
Ia menuturkan untuk daerah-daerah yang memang belum masuk ke zona merah, pihak kepolisian bisa memberikan imbauan kepada masyarakatnya untuk tidak berkumpul tanpa harus menyinggung pasal.
Kata Mahfud, pemberian sanksi tidak hanya dengan hukuman penjara saja. Ia mendorong polisi di beragam daerah untuk bisa lebih kreatif dalam memberikan sanksi kepada masyarakat yang masih membandel, seperti hukuman fisik.
"Ya bisa saja kan, sudah dilakukan di beberapa tempat. Ada yang suruh lari, ada yang suruh push up. Jadi kreatif lah aparat-aparat di beragam daerah yang berbeda itu bisa menjadi treatment," ujarnya.
"Intinya jangan berkerumun, berkumpul yang sunah untuk bersama itu dilanggar dan dilakukan dengan cara melanggar larangan-larangan untuk menjaga kesehatan masyarakat pada umumnya. Menjaga sesama manusia dari penyakit agar tidak menulari orang lain itu juga kewajiban agama," katanya.
Baca Juga: Gara-gara Terminal Sepi, Ojek Pangkalan Kelimpungan Cari Penumpang
Berita Terkait
-
Senang Ravio Patra Dilepas Polisi, Mahfud MD: HP Dijaga Agar Tak Diretas
-
Nekat Berkumpul Saat PSBB, Warga di Makassar Disemprot Pakai Mobil Damkar
-
Cari Masalah saat PSBB, Siap-Siap Berhadapan dengan Pendekar Betawi!
-
Viral! Disetop karena Langgar PSBB, Emak-emak Malah Maki-maki Petugas
-
Sejumlah Kendaraan di Pintu Keluar Tol Jagorawi Masih Langgar Aturan PSBB
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?