Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta aparat keamanan bisa kreatif dalam memberikan sanksi kepada pelanggar selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Mahfud mengungkapkan, aturannya sudah jelas ketika Kapolri mengeluarkan maklumat berisikan larangan kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19. Apalagi, kalau terjadi di daerah-daerah yang sudah memasuki zona merah, seperti di Jakarta.
Bagi masyarakat yang masih membandel keluyuran dengan tujuan yang tidak begitu penting, maka ada sanksi yang bisa dikenakannnya.
"Siapa yang menolak dan pembubaran polisi dianggap melawan hukum, diangggap melawan pasal 214 dan 216 KUHP, dianggap melanggar UU Karantina Kesehatan. Nanti yang bisa dikenakan pasal kalau tempat-tempat yang sangat berbahaya seperti Jakarta," kata Mahfud dalam siaran langsung melalui akun YouTube resmi BNPB, Sabtu (25/4/2020).
Ia menuturkan untuk daerah-daerah yang memang belum masuk ke zona merah, pihak kepolisian bisa memberikan imbauan kepada masyarakatnya untuk tidak berkumpul tanpa harus menyinggung pasal.
Kata Mahfud, pemberian sanksi tidak hanya dengan hukuman penjara saja. Ia mendorong polisi di beragam daerah untuk bisa lebih kreatif dalam memberikan sanksi kepada masyarakat yang masih membandel, seperti hukuman fisik.
"Ya bisa saja kan, sudah dilakukan di beberapa tempat. Ada yang suruh lari, ada yang suruh push up. Jadi kreatif lah aparat-aparat di beragam daerah yang berbeda itu bisa menjadi treatment," ujarnya.
"Intinya jangan berkerumun, berkumpul yang sunah untuk bersama itu dilanggar dan dilakukan dengan cara melanggar larangan-larangan untuk menjaga kesehatan masyarakat pada umumnya. Menjaga sesama manusia dari penyakit agar tidak menulari orang lain itu juga kewajiban agama," katanya.
Baca Juga: Gara-gara Terminal Sepi, Ojek Pangkalan Kelimpungan Cari Penumpang
Berita Terkait
-
Senang Ravio Patra Dilepas Polisi, Mahfud MD: HP Dijaga Agar Tak Diretas
-
Nekat Berkumpul Saat PSBB, Warga di Makassar Disemprot Pakai Mobil Damkar
-
Cari Masalah saat PSBB, Siap-Siap Berhadapan dengan Pendekar Betawi!
-
Viral! Disetop karena Langgar PSBB, Emak-emak Malah Maki-maki Petugas
-
Sejumlah Kendaraan di Pintu Keluar Tol Jagorawi Masih Langgar Aturan PSBB
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Kuasa Hukum Ungkap Ijazah Asli Jokowi Telah Diperlihatkan Saat Gelar Perkara Khusus
-
Prabowo Soroti Upaya Cari Kambing Hitam di Tengah Bencana Sumatra
-
Prabowo Tolak Status Bencana Nasional di Sumatra, Klaim Situasi Terkendali
-
Bukan Zionisme, Isu Tambang Disebut Jadi Akar Konflik Internal PBNU
-
Kerugian Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Ditaksir Capai Rp10 Miliar, Pedagang Dijanjikan Bantuan
-
Prabowo Perintahkan Menhut Cabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Seluas 1 Juta Hektare
-
Asrama Mahasiswa Aceh di Tembalang Mendadak Haru Biru, Haji Suryo dan Slank Bawa Bantuan
-
Prabowo Sindir Pejabat 'Wisata Bencana': Jangan Datang Hanya untuk Foto-foto!
-
350 Kios Hangus, Pengelola Pasar Kramat Jati Siapkan Relokasi Sementara Lewat Sistem Undian
-
Waspada Banjir Rob, Pesisir Jakarta Terancam Sepekan ke Depan