Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta aparat keamanan bisa kreatif dalam memberikan sanksi kepada pelanggar selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Mahfud mengungkapkan, aturannya sudah jelas ketika Kapolri mengeluarkan maklumat berisikan larangan kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19. Apalagi, kalau terjadi di daerah-daerah yang sudah memasuki zona merah, seperti di Jakarta.
Bagi masyarakat yang masih membandel keluyuran dengan tujuan yang tidak begitu penting, maka ada sanksi yang bisa dikenakannnya.
"Siapa yang menolak dan pembubaran polisi dianggap melawan hukum, diangggap melawan pasal 214 dan 216 KUHP, dianggap melanggar UU Karantina Kesehatan. Nanti yang bisa dikenakan pasal kalau tempat-tempat yang sangat berbahaya seperti Jakarta," kata Mahfud dalam siaran langsung melalui akun YouTube resmi BNPB, Sabtu (25/4/2020).
Ia menuturkan untuk daerah-daerah yang memang belum masuk ke zona merah, pihak kepolisian bisa memberikan imbauan kepada masyarakatnya untuk tidak berkumpul tanpa harus menyinggung pasal.
Kata Mahfud, pemberian sanksi tidak hanya dengan hukuman penjara saja. Ia mendorong polisi di beragam daerah untuk bisa lebih kreatif dalam memberikan sanksi kepada masyarakat yang masih membandel, seperti hukuman fisik.
"Ya bisa saja kan, sudah dilakukan di beberapa tempat. Ada yang suruh lari, ada yang suruh push up. Jadi kreatif lah aparat-aparat di beragam daerah yang berbeda itu bisa menjadi treatment," ujarnya.
"Intinya jangan berkerumun, berkumpul yang sunah untuk bersama itu dilanggar dan dilakukan dengan cara melanggar larangan-larangan untuk menjaga kesehatan masyarakat pada umumnya. Menjaga sesama manusia dari penyakit agar tidak menulari orang lain itu juga kewajiban agama," katanya.
Baca Juga: Gara-gara Terminal Sepi, Ojek Pangkalan Kelimpungan Cari Penumpang
Berita Terkait
-
Senang Ravio Patra Dilepas Polisi, Mahfud MD: HP Dijaga Agar Tak Diretas
-
Nekat Berkumpul Saat PSBB, Warga di Makassar Disemprot Pakai Mobil Damkar
-
Cari Masalah saat PSBB, Siap-Siap Berhadapan dengan Pendekar Betawi!
-
Viral! Disetop karena Langgar PSBB, Emak-emak Malah Maki-maki Petugas
-
Sejumlah Kendaraan di Pintu Keluar Tol Jagorawi Masih Langgar Aturan PSBB
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?
-
50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?
-
Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja
-
Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia
-
PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan
-
Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia
-
Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan
-
Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi
-
Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi
-
BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi Pemudik