Suara.com - Sebanyak 32.300 kendaraan bermotor baik roda dua ataupun roda empat tercatat melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta. Hal itu berdasar data jumlah pelangggaran PSBB periode pertama sejak 10 hingga 23 April 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan, 32.300 pengendara yang melanggar aturan PSBB itu telah diberikan sanksi tegas berupa teguran dari petugas yang berjaga di 31 pos pemeriksaan atau check point yang tersebar di wilayah Jakarta.
“Kami totalkan sejak PSBB pertama digulirkan, kemudian ada 31 pos pantau yang kami namakan check point, itu ada 32.000 lebih sekarang, 32.300 yang sudah kami lakukan penindakan dengan teguran kepada pelanggar PSBB,” kata Yusri kepada wartawan, Minggu (26/4/2020).
Yusri mengklaim bahwa jumlah pelanggaran sejak hari pertama penerapan PSBB hingga kekinian cenderung mengalami penurunan.
Dia menilai lantaran kekinian masyarakat pun semakin peduli dan memahami aturan PSBB sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19.
“Dari tanggal 13-25 April kemarin, memang angka (jumlah pelanggaran) itu menurun terus, yang menandakan bahwa masyarakat sudah mulai sadar dan patuh bahwa ada ketentuan PSBB yang diberlakukan di Jakarta, yang mau tidak mau masyarakat harus patuh,” katanya.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 28 hari sejak 23 April hingga 22 Mei 2020.
Anies menyampaikan perpajangan penerapan PSBB itu berdasar pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak termasuk dari para ahli penyakit menular dan Dinas Kesehatan.
"Kami memutuskan memperpanjang masa PSBB, diperpanjang 28 hari. Artinya periode kedua PSBB ini dimulai 24 April sampai dengan 22 Mei 2020," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).
Baca Juga: PSBB Diperpanjang, Ini Kesiapan Smartfren Hadapi Lonjakan Trafik Data
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
-
Antisipasi Banjir, Pramono Luncurkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta
-
Mengapa KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi?
-
Polda Metro Gerebek Clandestine Lab Etomidate di Greenbay Pluit, WNA Tiongkok Jadi Peracik!
-
Roy Suryo Endus Manuver 'Balik Kanan' Eggi Sudjana soal Ijazah Jokowi, Ada Apa?
-
Pendukung Israel Minta AS Segera Caplok Greenland, RUU Aneksasi Sudah Disiapkan
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Uang 8.000 SGD
-
Dede Yusuf Jelaskan Makna 'Matahari Satu' SBY: Demokrat Satu Komando di Bawah AHY
-
Tragis! Tiga Warga Cilincing Tersengat Listrik di Tengah Banjir Jakarta Utara