Suara.com - Pemerintah Australia telah meluncurkan COVIDSafe, aplikasi untuk melacak sebaran virus corona pada Minggu (26/4).
Lewat peluncuran aplikasi ini, pihak pemerintah juga berjanji akan membuat undang-undang yang mengatur privasi terkait aplikasi yang memungkinkan otoritas kesehatan melacak orang yag berpotensi terkena infeksi Covid-19 ini.
Melansir dari laman Channel News Asia, Australia sebenarnya telah berhasil mengurangi sebaran virus corona sebelum aplikasi ini dirilis. Namun pihak pemerintah tetap khawatir akan lonjakan yang nantinya mungkin akan muncul.
"Kami berhasil, tapi kami belum sepenuhnya menang," kata Menteri Kesehatan Australia Greg Hunt pada pelucuran aplikasi tersebut.
Pemerintah Australia, menginginkan setidaknya 40 persen populasi menggunakan aplikasi dengan perangkat lunak TraceTogether Singapura ini supaya langkah ini bisa efektif.
Pun pemerintah menyebut aplikasi memanfaatkan sinyal bluetooth ini aman untuk digunakan karena tak sembarang orang bisa mengakses data yang ada di aplikasi.
"Tak ada yang bisa mengakses data di aplikasi, bahkan diri anda sendiri. Hanya otoritas kesehatan berijin resmi yang bisa mengakses data," tambahnya.
Lebih lanjut disebutkan, lonjakan angka kasus Covid-19 baru di Australia dan Selandia Baru berada di bawah 1 persen selama dua pekan terakhir. Hal ini menunjukkan sebaran virus corona di dua negara ini lebih rendah dibandingkan negara-negara lain.
Melihat turunnya kasus, pemerintah negara bagian Queensland dan Australia Barat pada Minggu (26/4) mengumumkan akan melonggarkan aturan karantina minggu ini, salah satunya dengan memperbolehkan pertemuan publik di ruangan yang lebih besar.
Baca Juga: 32.300 Kendaraan Langgar Aturan PSBB Periode Pertama di Jakarta
Sementara Victoria, negara bagian yang notabene merupakan wilayah terpadat kedua di Australia, masih enggan memberikan kelonggaran aturan karantina wilayah.
Sebagai informasi, data Kementerian Kesehatan hari Minggu (26/4), Australia mencatat total kasus Covid-19 mencapai 6.703, dengan jumlah kematian sebanyak 83 kasus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
Usai Soeharto dan Gus Dur, Giliran BJ Habibie Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Dimotori Armand Maulana dan Ariel Noah, VISI Audiensi dengan Fraksi PDIP Soal Royalti Musik
-
Kondisi FN Membaik Pasca Operasi, Polisi Siap Korek Motif Ledakan Bom di SMA 72 Jakarta Besok
-
Wakil Ketua Komisi X DPR: Kemensos dan Kemendikbud Harus Jelaskan Soeharto Jadi Pahlawan
-
Tuan Rondahaim Saragih Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Bobby Nasution: Napoleon der Bataks
-
Polisi Sita Buku dan Dokumen dari Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Jakarta, Apa Relevansinya?
-
Dilimpahkan ke Kejari, Nadiem Makarim Ucapkan Salam Hormat kepada Guru di Hari Pahlawan
-
Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Ketua MPR Ingatkan Pencabutan TAP MPR Anti-KKN