Suara.com - Kebijakan pembebasan narapidana saat pandemi virus corona ramai menjadi perbincangan. Beredar klaim menyebutkan hanya Indonesia yang membebaskan para narapidana selama pandemi virus corona.
Klaim tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Intan pada 23 April 2020. Unggahannya itu diikuti tangkpan layar portal media Tvonenews.com yang berjudul 'Yasonna Minta Napi yang Dibebaskan Kembali ke Lapas'.
Berikut isi narasinya:
"Suruh siapa narapidana dibebaskan. Hanya di negara +62. Kalau sudah keluar mana bisa kembali ke Lapas. Kayak nonton sinetron Indosiar z."
Benarkah klaim bahwa hanya di Indonesia yang membebaskan narapidana di tengah pandemi corona?
Penjelasan
Berdasarkan hasil penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, Selasa (28/4/2020), klaim hanya di Indonesia yang membebaskan narapidana di tengah pandemi corona adalah klaim yang salah.
Berita pada portal media Tvonenews tersebut telah dihapus dan dimuat ulang dengan judul "Yasonna Minta Eks Napi yang Kembali Berulah Dikembalikan ke Lapas" pada Rabu (24/4/2020). Dalam berita yang dimuat ulang tersebut juga ada klarifikasi terkait kesalahan judul berita sebelumnya.
Mengutip dari Katadata.co.id dan Detik.com, beberapa negara di dunia juga melakukan kebijakan yang sama dengan Indonesia, yakni membebaskan narapidana di tengah pandemi corona.
Baca Juga: Modus Tuduh Tabrak Anjing, Komplotan Begal Ngaku Polisi Rampok Pengendara
Negara-negara tersebut antara lain Jerman yang membebaskan sebanyak 40 ribu napi, Iran 85 ribu napi, dan Kolumbia membebaskan lebih dari 4 ribuan tahanan. Tak hanya itu, Turki juga membebaskan puluhan ribu napi demi menghindari bahaya virus corona.
Di Indonesia sendiri telah membebaskan sebanyak 38.822 napi hingga Senin (20/4/2020). Kebijakan tersebut merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Pembebasan hanya berlaku pada napi umum dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing, termasuk narapidana korupsi dan terorisme.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut maka disimpulkan klaim hanya Indonesia yang membebaskan napi di tengah pandemi corona adalah klaim yang salah. Klaim tersebut masuk dalam kategori konten yang salah.
Berita Terkait
-
Jerinx SID Unggah Keluhan Warga Klaten Soal Corona, Begini Respon Dinkes
-
Penanganan Covid-19, Bill Gates Puji China dan Kritik Cara Kerja AS
-
Sembuh Dari Virus Corona, Pria Asal Inggris ini Ungkap Rahasianya
-
Sebut Punya Intel dan Sebar Hoaks soal Lockdown, Sopir Taksi Ini Dicokok
-
Relawan Ungkap Efek Samping Uji Coba Vaksin Covid-19 di Oxford
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'