Suara.com - Kebijakan pembebasan narapidana saat pandemi virus corona ramai menjadi perbincangan. Beredar klaim menyebutkan hanya Indonesia yang membebaskan para narapidana selama pandemi virus corona.
Klaim tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Intan pada 23 April 2020. Unggahannya itu diikuti tangkpan layar portal media Tvonenews.com yang berjudul 'Yasonna Minta Napi yang Dibebaskan Kembali ke Lapas'.
Berikut isi narasinya:
"Suruh siapa narapidana dibebaskan. Hanya di negara +62. Kalau sudah keluar mana bisa kembali ke Lapas. Kayak nonton sinetron Indosiar z."
Benarkah klaim bahwa hanya di Indonesia yang membebaskan narapidana di tengah pandemi corona?
Penjelasan
Berdasarkan hasil penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, Selasa (28/4/2020), klaim hanya di Indonesia yang membebaskan narapidana di tengah pandemi corona adalah klaim yang salah.
Berita pada portal media Tvonenews tersebut telah dihapus dan dimuat ulang dengan judul "Yasonna Minta Eks Napi yang Kembali Berulah Dikembalikan ke Lapas" pada Rabu (24/4/2020). Dalam berita yang dimuat ulang tersebut juga ada klarifikasi terkait kesalahan judul berita sebelumnya.
Mengutip dari Katadata.co.id dan Detik.com, beberapa negara di dunia juga melakukan kebijakan yang sama dengan Indonesia, yakni membebaskan narapidana di tengah pandemi corona.
Baca Juga: Modus Tuduh Tabrak Anjing, Komplotan Begal Ngaku Polisi Rampok Pengendara
Negara-negara tersebut antara lain Jerman yang membebaskan sebanyak 40 ribu napi, Iran 85 ribu napi, dan Kolumbia membebaskan lebih dari 4 ribuan tahanan. Tak hanya itu, Turki juga membebaskan puluhan ribu napi demi menghindari bahaya virus corona.
Di Indonesia sendiri telah membebaskan sebanyak 38.822 napi hingga Senin (20/4/2020). Kebijakan tersebut merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Pembebasan hanya berlaku pada napi umum dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing, termasuk narapidana korupsi dan terorisme.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut maka disimpulkan klaim hanya Indonesia yang membebaskan napi di tengah pandemi corona adalah klaim yang salah. Klaim tersebut masuk dalam kategori konten yang salah.
Berita Terkait
-
Jerinx SID Unggah Keluhan Warga Klaten Soal Corona, Begini Respon Dinkes
-
Penanganan Covid-19, Bill Gates Puji China dan Kritik Cara Kerja AS
-
Sembuh Dari Virus Corona, Pria Asal Inggris ini Ungkap Rahasianya
-
Sebut Punya Intel dan Sebar Hoaks soal Lockdown, Sopir Taksi Ini Dicokok
-
Relawan Ungkap Efek Samping Uji Coba Vaksin Covid-19 di Oxford
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Shio Apa yang Cocok untuk Pasangan dengan Shio Naga?
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Literasi Kelas Menengah: Saat Hobi Membaca Menjadi Sebuah Privilege
-
Mengapa Transportasi Umum Jadi Pilihan Terbaik untuk Mobilitas Sehari-hari di Jakarta
-
OJK Restui Merger BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari, Industri Perbankan Syariah Makin Kuat
-
Target Harga Saham BBRI Tembus 3.400, Apa Faktor Pendukungnya?
-
626 PMI Pulang Tinggal Nama, Mengapa Jalur Ilegal Masih Tinggi Peminat?
-
MLBB x Street Fighter 6 Ubah Land of Dawn Jadi Arena Fighting Ultra-Responsif!
-
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Digelar di Riau, Berlaku Selama Agustus