Suara.com - 610.118 kerumunan massa dibubarkan polisi selama wabah virus corona. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan selama satu bulan lebih penerapan Maklumat Kapolri, yakni sejak 19 Maret hingga Selasa (28/4/2020).
Polri terus melakukan patroli untuk menyisir dan membubarkan kerumunan massa selama pandemik COVID-19.
"Terkait upaya Polri dalam menerapkan Maklumat Kapolri dan Operasi Aman Nusa II untuk mencegah penularan virus Corona, sampai dengan Selasa (28/4), Polri sudah melakukan kegiatan pembubaran massa sebanyak 610.118 kali," tutur Kombes Asep di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Selain itu, seluruh jajaran Polri juga aktif menyemprotkan disinfektan di markas kepolisian dan berbagai fasilitas publik sebanyak 63.400 kali, baik penyemprotan secara manual hingga dibantu mobil water cannon atau drone.
Polri juga terus berupaya mengimbau dan mengedukasi masyarakat terkait bahaya, cara penularan serta pencegahan COVID-19.
"Polri rutin melakukan edukasi pencegahan virus Corona ke masyarakat sebanyak 1.785.816 kali. Edukasi ini tidak akan putus disampaikan melalui berbagai media," ujar Asep.
Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 dikeluarkan menyusul makin cepatnya penyebaran penularan COVID-19 di Indonesia.
Dalam maklumatnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis meminta seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang agar dilaksanakan dengan menjaga jarak sesuai dengan prosedur Pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Hadapi Pandemi Covid-19, 10 Dapur Umum Dapat Donasi Susu Cair
Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik. Namun, diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta imbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
Kapolri juga meminta masyarakat agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya karena hal itu dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam Maklumat juga disebutkan bila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat, maka anggota Polri wajib melakukan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia