Suara.com - 610.118 kerumunan massa dibubarkan polisi selama wabah virus corona. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan selama satu bulan lebih penerapan Maklumat Kapolri, yakni sejak 19 Maret hingga Selasa (28/4/2020).
Polri terus melakukan patroli untuk menyisir dan membubarkan kerumunan massa selama pandemik COVID-19.
"Terkait upaya Polri dalam menerapkan Maklumat Kapolri dan Operasi Aman Nusa II untuk mencegah penularan virus Corona, sampai dengan Selasa (28/4), Polri sudah melakukan kegiatan pembubaran massa sebanyak 610.118 kali," tutur Kombes Asep di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Selain itu, seluruh jajaran Polri juga aktif menyemprotkan disinfektan di markas kepolisian dan berbagai fasilitas publik sebanyak 63.400 kali, baik penyemprotan secara manual hingga dibantu mobil water cannon atau drone.
Polri juga terus berupaya mengimbau dan mengedukasi masyarakat terkait bahaya, cara penularan serta pencegahan COVID-19.
"Polri rutin melakukan edukasi pencegahan virus Corona ke masyarakat sebanyak 1.785.816 kali. Edukasi ini tidak akan putus disampaikan melalui berbagai media," ujar Asep.
Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 dikeluarkan menyusul makin cepatnya penyebaran penularan COVID-19 di Indonesia.
Dalam maklumatnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis meminta seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang agar dilaksanakan dengan menjaga jarak sesuai dengan prosedur Pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Hadapi Pandemi Covid-19, 10 Dapur Umum Dapat Donasi Susu Cair
Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik. Namun, diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta imbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
Kapolri juga meminta masyarakat agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya karena hal itu dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam Maklumat juga disebutkan bila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat, maka anggota Polri wajib melakukan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
Terkini
-
Dua Motor Raib dan Rekan Kerja Menghilang, Teka-teki Pembunuhan Sadis di Kios Ayam Bekasi
-
Militer Iran: Tentara Amerika Serikat Bakal Jadi Makanan Hiu di Teluk Persia
-
Iran Bikin Zionis Israel Boncos! Tembak Jatuh 5 Drone Rp169 Miliar
-
Usai Libur Lebaran, Jatinegara Macet Parah hingga Arah Tebet-Kuningan
-
Sebut Kemenlu Tak Punya Taji, Pengamat UGM Kritik Lemahnya Posisi Tawar RI di Selat Hormuz
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Iran Serang Zona Industri Israel, Ciptakan 'Kiamat' Kimia di Beersheba
-
Geger! Bos Ayam Geprek di Bekasi Temukan Jasad Karyawan Terbungkus Plastik dalam Freezer
-
Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
-
Iran Bongkar Rencana Licik AS, Jadi Alasan Ogah Negosiasi