Suara.com - Lembaga pelatihan daring Ruangguru diprotes oleh salah satu pengajar, Prita Kusumaputri, terkait materi pelatihannya yang dimasukan ke program Kartu Prakerja.
Prita tidak nyaman materi jurnalistiknya dimasukkan sebagai paket 'Sukses Kerja Sampingan di Masa Corona' oleh tim Skill Academy (SA) di bawah nauangan Ruangguru.
Lembaga pelatihan daring yang dibawahi mantan Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Belva Devara itu dinilai menyalahi kesepakatan.
Sebab, Prita menyebut kelas jurnalistiknya tujuannya untuk berbagi ilmu, bukan untuk dikomersialkan buat memgambil program Kartu Prakerja dari anggaran negara di tengah pendemi virus corona.
Public Relations Intern Ruangguru, Anissa Indriati D saat dikonfirmasi Suara.com mengenai protes Prita enggan menanggapi.
"Mohon maaf saya saat ini sedang tidak bisa menerima telepon," kata dia.
Pertanyaan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp juga tak direspons oleh Anissa.
Sebelumnya saat dihubungi awak media, Prita tak terima kelas jurnalistiknya dimasukan ke paket pelatihan program kartu Prakerja.
Menurutnya, pihak Sklill Academy maupun Ruangguru tak pernah ada pemberitahuan mengenai kelasnya akan masuk ke dalam program Prakerja.
Baca Juga: Disebut Ada Kejanggalan Kursus Ruangguru Kartu Prakerja, Istana: Tidak Ada
Pasalnya, kesepakatan awal kelas itu tampil di Skill Academy untuk pembelajaran pribadi.
Diberitakan Tempo.co, Prita menjelaskan, proses syuting kelas jurnalistik itu sendiri dilakukan sebanyak tiga kali, yakni 25 November 2019, 2 Desember 2019, dan 5 Desember 2019, serta jauh sebelum SA atau Ruangguru ditunjuk sebagai mitra program Prakerja.
Bahkan, Prita mengaku sudah meminta pihak SA agar menurunkan video kelas jurnalistik tersebut.
Ia menilai, kelas yang ia ajarkan kurang tepat untuk masyarakat di situasi pandemi wabah Covid-19 saat ini.
"Dan berbeda dengan tujuan awal. Apalagi bila kelas tersebut sampai masuk dalam bundel paket 'Sukses Kerja Sampingan di Masa Corona'," kata Prita.
Berita Terkait
-
Disebut Ada Kejanggalan Kursus Ruangguru Kartu Prakerja, Istana: Tidak Ada
-
Ada Potensi KKN Program Kartu Prakerja, KPK dan PPATK Diminta Turun Tangan
-
Benarkah Kartu Prakerja Dirancang Bukan untuk Hadapi Dampak Covid-19?
-
Kursus Online Ruangguru di Kartu Prakerja Janggal, DPR: Gratiskan Saja
-
Apresiasi Langkah Agustinus, DPR: Apakah Kursus Online Menguji Kompetensi?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden