Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) desak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti perundang-undangan (perppu) agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 ditunda.
Anggota Komnas HAM Amiruddin mengatakan, permintaan penundaan pilkada 2020 dilakukan agar pemerintah pusat fokus dalam keselamatan masyarakat Indonesia di tengah wabah Covid-19.
"Komnas HAM meminta presiden terbitkan perppu penundaan pilkada dan fokus memastikan kesehatan masyarakat," kata Amirrudin melalui keterangan tertulis, Selasa (5/5/2020).
Menurut Amiruddin, Komnas HAM memiliki alasan penundaan pilkada berkaitan dengan hak fundamental terutama hak untuk hidup, hak atas kesehatan dan hak atas keamanan seluruh pihak.
Apalagi, data penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah juga masih banyak dalam zona berbahaya.
"Termasuk banyak wilayah yang menyelenggarakan pilkada masuk zona merah dan zona kuning."
Amiruddin tak menampik, jika pilkada merupakan bagian dari pemenuhan hak untuk turut serta dalam pemerintahan berupa hak untuk memilih dan dipilih. Meski begitu, Komnas HAM meminta agar seluruh elemen bangsa untuk fokus pada upaya pencegahan dan penanganan masalah Covid-19.
Adapun tujuh rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden Joko Widodo untuk menunda sementara waktu pilkada serentak 2020.
Pertama, menjadikan keselamatan masyarakat sebagai hal utama yang harus diperhatikan dalam melaksanakan penundaan pilkada.
Baca Juga: Batasi Pemohon, Gugatan Amien Rais soal Perppu Corona Jokowi Disidang MK
Kedua, segera dikeluarkan Undang-Undang ataupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjadi dasar penundaan pemilihan kepala daerah, sehingga memberikan adanya kepastian hukum.
Ketiga, menjamin kepastian terlaksananya tahapan pemilu lanjutan, baik dari segi regulasi maupun ketersediaan anggaran.
Empat, memastikan tahapan pilkada lanjutan dilakukan setelah kondisi keadaan darurat kesehatan telah berakhir.
Lima, menjamin adanya perlindungan hak untuk dipilih terhadap calon dari jalur perseorangan yang telah mengikuti tahapan penyerahan dukungan dengan memastikan jaminan perlakuan yang sama dengan calon yang diusulkan oleh partai politik.
Enam, Walaupun masa darurat kesehatan telah berakhir, pelaksanaan pilkada lanjutan diharapkan tetap menjadikan protokol kesehatan sebagai bagian pelaksaaan seluruh tahapan pilkada yang akan dilaksanakan guna memastikan adanya jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh pemilih, peserta pilkada dan penyelenggara pemilu.
Tujuh, Memastikan update data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan warga negara potensial yang memenuhi syarat sebagai pemilih serta kelompok rentan (perempuan, masyarakat adat disabilitas dan lain-lain).
Berita Terkait
-
Jokowi Diminta Waspada Pilkada Serentak, Kerusuhan 22 Mei Bisa Terulang
-
Pantauan Komnas HAM tentang Pilkada di Beberapa Kota
-
Jelang Pilkada, Komnas HAM Minta Pemberian Suket e-KTP Diubah
-
Komnas HAM Minta Suket Bisa Dipakai Mencoblos di Pilkada
-
Komnas HAM Catat 2 Juta Calon Pemilih Pilkada Belum Punya e-KTP
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya