Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) desak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti perundang-undangan (perppu) agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 ditunda.
Anggota Komnas HAM Amiruddin mengatakan, permintaan penundaan pilkada 2020 dilakukan agar pemerintah pusat fokus dalam keselamatan masyarakat Indonesia di tengah wabah Covid-19.
"Komnas HAM meminta presiden terbitkan perppu penundaan pilkada dan fokus memastikan kesehatan masyarakat," kata Amirrudin melalui keterangan tertulis, Selasa (5/5/2020).
Menurut Amiruddin, Komnas HAM memiliki alasan penundaan pilkada berkaitan dengan hak fundamental terutama hak untuk hidup, hak atas kesehatan dan hak atas keamanan seluruh pihak.
Apalagi, data penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah juga masih banyak dalam zona berbahaya.
"Termasuk banyak wilayah yang menyelenggarakan pilkada masuk zona merah dan zona kuning."
Amiruddin tak menampik, jika pilkada merupakan bagian dari pemenuhan hak untuk turut serta dalam pemerintahan berupa hak untuk memilih dan dipilih. Meski begitu, Komnas HAM meminta agar seluruh elemen bangsa untuk fokus pada upaya pencegahan dan penanganan masalah Covid-19.
Adapun tujuh rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden Joko Widodo untuk menunda sementara waktu pilkada serentak 2020.
Pertama, menjadikan keselamatan masyarakat sebagai hal utama yang harus diperhatikan dalam melaksanakan penundaan pilkada.
Baca Juga: Batasi Pemohon, Gugatan Amien Rais soal Perppu Corona Jokowi Disidang MK
Kedua, segera dikeluarkan Undang-Undang ataupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjadi dasar penundaan pemilihan kepala daerah, sehingga memberikan adanya kepastian hukum.
Ketiga, menjamin kepastian terlaksananya tahapan pemilu lanjutan, baik dari segi regulasi maupun ketersediaan anggaran.
Empat, memastikan tahapan pilkada lanjutan dilakukan setelah kondisi keadaan darurat kesehatan telah berakhir.
Lima, menjamin adanya perlindungan hak untuk dipilih terhadap calon dari jalur perseorangan yang telah mengikuti tahapan penyerahan dukungan dengan memastikan jaminan perlakuan yang sama dengan calon yang diusulkan oleh partai politik.
Enam, Walaupun masa darurat kesehatan telah berakhir, pelaksanaan pilkada lanjutan diharapkan tetap menjadikan protokol kesehatan sebagai bagian pelaksaaan seluruh tahapan pilkada yang akan dilaksanakan guna memastikan adanya jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh pemilih, peserta pilkada dan penyelenggara pemilu.
Tujuh, Memastikan update data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan warga negara potensial yang memenuhi syarat sebagai pemilih serta kelompok rentan (perempuan, masyarakat adat disabilitas dan lain-lain).
Berita Terkait
-
Jokowi Diminta Waspada Pilkada Serentak, Kerusuhan 22 Mei Bisa Terulang
-
Pantauan Komnas HAM tentang Pilkada di Beberapa Kota
-
Jelang Pilkada, Komnas HAM Minta Pemberian Suket e-KTP Diubah
-
Komnas HAM Minta Suket Bisa Dipakai Mencoblos di Pilkada
-
Komnas HAM Catat 2 Juta Calon Pemilih Pilkada Belum Punya e-KTP
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan