Suara.com - Stasiun Gambir yang belokasi di Jakarta Pusat hingga hari ini, Jumat (8/5/2020) belum beroperasi. Stasiun yang biasa melayani perjalanan kereta api jarak jauh tersebut masih terlihat sepi alias tak ada penumpang.
Pantauan Suara.com, pukul 11.30 WIB suasana di ruang tunggu penumpang benar-benar sepi. Bahkan, loket pembelian tiket masih tutup.
Di stasiun, hanya tampak petugas keamanan stasiun yang berjaga di setiap pintu masuk. Selain itu, hanya tampak beberapa driver ojek online yang membeli pesanan di sejumlah retail yang ada di Stasiun Gambir.
Sebelumnya, Kepala Stasiun Gambir Kutarto membenarkan jika Stasiun Gambir akan kembali beroperasi dalam waktu dekat. Hanya saja, dia menyebut belum mendapatkan rincian dari instruksi mengoperasikan kereta ke luar daerah di tengah larangan mudik.
"Iya (Stasiun Gambir beroperasi). Sampai sejauh ini, kita belum terima arahan untuk keberangkatan, perjalanannya kita sampai saat ini belum," ujar Kutarto saat dihubungi Suara.com pada Kamis (7/5/2020 kemarin.
Kutarto mengaku, belum menerima arahan secara merinci dari PT. KAI ihwal waktu stasiun akan kembali beroperasi. Mulai dari waktu pemberangkatan kereta dan mulai kapan dia belum mengetahui secara pasti.
"Secara pastinya bahwa kereta nanti ada perjalanan dari Gambir mulai kapan, jam sekian, sampai dengan detik ini belum ada," tuturnya.
Langkah tersebut diputuskan setelah mendapat lampu hijau dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Kebijakan tersebut juga merujuk pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).
Baca Juga: Pemerintah Longgarkan Transportasi, DPR: Waspada Gelombang II Virus Corona
Dalam SE Gugus Tugas, hanya ada satu stasiun di tiap daerah yang boleh beroperasi. Sementara di Jakarta, Gambir yang mendapatkan izin untuk beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu.
Diketahui, seluruh moda transportasi di Indonesia akan dibuka kembali mulai Kamis (7/5/2020). Hal ini dilakukan pasca pemberlakuan pembatasan dampak Virus Corona.
Hal itu dinyatakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi.
Berita Terkait
-
Pemerintah Longgarkan Transportasi, DPR: Waspada Gelombang II Virus Corona
-
Dibolehkan Menhub, Stasiun Gambir akan Beroperasi di Tengah Larangan Mudik
-
Transportasi Beroperasi Lagi, Gugus Tugas: Mudik Tetap Dilarang, Titik!
-
Rusak Rencana Pemda Lawan Corona, DPR: Hentikan Pelonggaran Transportasi
-
KAI Pastikan Tiket Mudik Diganti 100 Persen, Begini Cara Refundnya
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Bos Perusahaan Rokok PT Gading Gadja Mada Dipanggil KPK untuk Kasus Bea Cukai
-
Isu Reshuffle Sore Ini, Bahlil: Ya Nanti Kita Lihat
-
Soal Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu, Hensa: Harus Tegas dan Bisa Ditegakkan
-
Fakta Miris Daycare di Indonesia: 44 Persen Ilegal dan Mayoritas Pengasuh Tak Tersertifikasi
-
Lagi, KPK Periksa Dua Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Pemerintah Klaim Kenaikan BBM Nonsubsidi Tak Ganggu UMKM
-
Buntut Kekerasan di Yogyakarta, DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Harus Ada Screening Digital
-
Kementerian HAM Kecam Keras Kasus Daycare Yogya: Masuk Kategori Pelanggaran Berat
-
Isu Reshuffle Menguat, Qodari: Sepenuhnya Hak Presiden Prabowo
-
Kondisi Membaik, Anggota TNI Korban Penganiayaan di Stasiun Depok Baru Ternyata Dinas di Kemhan