Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali, penanganan pandemi Covid-19 menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat tengah diuji kecintaannya kepada negara dan bangsa karena dalam kondisi sulit. Hal itu dikatakannya saat memberikan kuliah umum secara virtual kepada jajaran civitas akademika Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, melalui video conference di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Senayan, Jakarta.
"Bela negara bukan berarti mengangkat senjata berperang dengan musuh, tetapi bersama-sama menangani Covid-19 dan menghindari tertular dari penyakit, juga bagian dari bela negara. Dengan stay at home, menjaga jarak, memakai masker dan sebagainya," ujarnya, Jakarta, Rabu (6/5/2020) pagi
"Kita berharap bisa memutus rantai penularan Covid ini, sehingga negara kita akan pulih dan kembali normal seperti sedia kala. Masih ada segelintir oarang yang masih mengambil keuntungan dari kondisi yang ada, seperti menimbun barang-barang. Ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip bela negara yang benar," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Zainudin memberikan beberapa hal potensi yang bisa dilakukan meski para mahasiswa belajar dari rumah.
"Meski di rumah, bukan berarti tidak bisa berkontribusi apa-apa. Misalnya promotif memberikan pemahaman kepada masyarakat literasi yang benar tentang Covid-19, karena masih ada pemahaman yang tidak benar di tengah masyarakat tentang pandemi ini, seperti tidak boleh berkumpul, ibadah di rumah dan sebagainya, agar menghindari penularan," katanya.
"Tugas kita, adik-adik milenial untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat bahwa ini sangat berbahaya. Upaya kita menghentikan penyebaran ini tidak tercapai dengan maksimal, jika masih melakukan kegiatan seperti keadaan normal," tegas Menpora.
Zainudin berharap, kaum muda milenial menghindarkan diri untuk tidak menyebarkan berita-berita bohong yang justru menambah resah masyarakat.
"Tolong kaum milenial harus juga menghentikan dan menghindari berita-berita hoaks, yang awalnya memang dari keisengan-keisengan, yang ternyata membuat resah masyarakat," imbau Menpora.
Baca Juga: Covid-19, Kemenpora Hentikan Kegiatan Olahraga Nasional dan Internasional
Berita Terkait
-
Covid-19, Kemenpora Hentikan Kegiatan Olahraga Nasional dan Internasional
-
Bayi 16 Minggu Meninggal Karena Covid-19 dan Empat Berita Populer Lainnya
-
Bangun Optimisme, Menpora : Kita Tidak Boleh Berhenti Berkarya
-
Cadbury Berbagi 9.000 Paket Berbuka untuk Pejuang Garda Terdepan Covid-19
-
Mensos : Dunia Usaha Miliki Peran Strategis dalam Upaya Penanganan Covid-19
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025