Suara.com - Advokat Muannas Alaidid mengomentari keinginan pengamat politik Rocky Gerung menjadi saksi ahli dalam kasus eks Sekretaris BUMN Said Didu kontra Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Muannas menyindir Rocky bahwa persidangan bukanlah talkshow yang bisa bebas berbicara.
Hal itu disampaikan oleh Muannas melalui akun Twitter miliknya @muannas_alaidid. Ia mengingatkan bahwa persidangan memiliki hukum acara sehingga tidak bisa berbicara sesuka hati.
"Ini bukan talkshow ILC anda bisa ngomong sesuka hatinya. Sidang ada aturan, ada hukum acara," kata Muannas seperti dikutip Suara.com, Sabtu (9/5/2020).
Sebelumnya, Rocky Gerung mengaku Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen yang menjadi pengacara Luhut merupakan juniornya. Ia ingin menjadi saksi ahli Said Didu dan menceramahi Patra mengenai teori hak asasi manusia, mempertahankan kebebasan berpikiran dan berpendapat.
Muannas dalam cuitannya meminta Rocky agar tak sok tahu dengan delik yang disangkakan terhadap Said Didu. Sebab, Said Didu dilaporkan bukan hanya terkait penghinaan melainkan juga berita bohong.
"Jangan sok tahu delik yang disangkakan Said Didu bukan cuma penghinaan tapi ada berita bohong," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Luhut resmi melaporkan mantan Said Didu ke Bareskrim Polri. Luhut melaporkan Said Didu atas dugaan telah mencemarkan nama baik.
Berdasar surat laporan polisi yang diterima suara.com laporan tersebut dilayangkan pada tanggal 8 April 2020 lalu.
Kasus tersebut bermula tatkala Said Didu membuat sebuah video yang tersebar di YouTube dengan judul "MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang."
Baca Juga: PSBB Malang Raya Disepakati, Khofifah Segera Ajukan ke Kemenkes
Tak disangka video itu ternyata diketahui Luhut. Melalui juru bicaranya yakni Jodi, Luhut meminta Said Didu untuk menyampaikan permintaan maaf dalam tenggat waktu 2x24 jam. Kalau tidak, maka pihak Luhut akan menempuh jalur hukum.
Seusai itu, Said Didu pun sempat menyampaikan klarifikasinya melalui sepucuk surat yang ditujukan kepada Luhut. Jodi mengatakan bahwa surat itu sudah dibaca oleh Luhut namun tanpa memberikan komentar apapun.
Luhut pun bersedia kalau apa yang dilakukan Said Didu itu dilanjutkan ke proses hukum. Dalam kesempatan itu, Jodi tidak sepakat apabila Luhut dianggap sebagai orang yang antikritik. Lantaran, Luhut sudah memberikan kesempatan Said Didu untuk meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap tidak mendasar.
Said Didu juga sempat mengirim surat untuk Luhut. Dalam surat tersebut, Said Didu menyampaikan beberapa klarifikasi.
Surat tertanggal 7 April 2020 ini merupakan balasan surat Luhut pada tanggal 4 April yang lalu.
Melalui unggahan di akun Twitter pribadinya, @msaid_didu, pada Selasa (7/4/2020) Sa'id Didu menunjukkan surat tersebut. Terdapat empat poin yang menjadi klarifikasi Sa'id Didu.
Berita Terkait
-
YouTuber Prank Ferdian Paleka Ditangkap, Advokat: Milikilah Rasa Bersalah
-
PSBB jadi Alasan Tak Hadir, Polisi Panggil Lagi Said Didu Senin Depan
-
Terima Panggilan Kedua, Said Didu: Bismillah, Saya Patuh Aturan Hukum
-
Rentan Kena Corona, Said Didu Tak Datang Diperiksa di Bareskrim Polri
-
Dilaporkan Luhut, Hari Ini Said Didu Diperiksa Terkait Pencemaran Nama Baik
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
Kunjungi Jepang, Menko Yusril Bahas Reformasi Polri hingga Dukungan Keanggotaan OECD
-
3 Fakta Korupsi Pajak: Kejagung Geledah Rumah Pejabat, Oknum DJP Kemenkeu Jadi Target
-
Warga Muara Angke Habiskan Rp1 Juta Sebulan untuk Air, PAM Jaya Janji Alirkan Air Pipa Tahun Depan
-
Drama Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Gandeng 4 Ahli, Siapa Saja Mereka?
-
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
-
Pertikaian Berdarah Gegerkan Condet, Satu Tewas Ditusuk di Leher
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
-
Siswa SMP di Tangsel Tewas Akibat Perundungan, Menteri PPPA: Usut Tuntas!
-
Klarifikasi: DPR dan Persagi Sepakat Soal Tenaga Ahli Gizi di Program MBG Pasca 'Salah Ucap'
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter