Suara.com - Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Egusem Piether Tahun, mengatakan telah memerintahkan Camat Amanuban Tengah dan Lurah Niki-Niki untuk menghentikan penyaluran bantuan sosial tunai (BST) tahap dua dan tiga bagi warga terdampak COVID-19.
"Saya telah menerima laporan, dan saya sudah memerintahkan camat dan lurah untuk mengamankan dana tersebut. Untuk pemanfaatnya kami akan membicarakan kembali dengan Forkopimcam Amanuban Tengah," kata Bupati Egusem Piether Tahun, dilansir Antara, Minggu (10/5/2020).
Hal itu menanggapi terkait aksi protes masyarakat terhadap penyaluran bantuan sosial tunai tahap pertama untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Niki-Niki pada Jumat, (8/5).
Protes tersebut karena banyak masyarakat kurang mampu di Kelurahan Niki-Niki yang tidak terdata sebagai penerima bantuan sosial tunai (BST).
Tetapi warga yang tergolong mampu, justru banyak yang menikmati bantuan yang bersumber dari APBN itu.
Wendi Hauoni, salah satu warga kurang mampu di Kelurahan Niki-Niki, mengatakan BST justru dinikmati warga mampu yang memiliki mobil, sedangkan warga yang benar-benar tidak mampu justru tidak terdata sebagai penerima bantuan.
"Pemerintah bilang BST ini untuk warga yang tidak mampu, tapi kenyataannya orang kaya juga dapat BST. Kami yang benar-benar miskin malah tidak terdata sebagai penerima," katanya.
Bupati menambahkan, setelah menerima laporan dari Lurah Niki-Niki, dirinya langsung memerintahkan camat dan lurah untuk mengamankan dana yang belum disalurkan.
Dia mengatakan, penyaluran tahap dua dan tiga baru akan dilakukukan setelah Pemerintah TTS melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial.
Baca Juga: ASN Hingga Dokter Masuk Daftar Penerima Bansos, Pemda DIY Lakukan Revisi
"Kami akan mengadakan pertemuan dengan Forkopimcam serta menyurati Kementerian Sosial untuk meninjau kembali data penerima bantuan sosial tunai di Kecamatan Amanuban Selatan" katanya.
Sebelum ada peninjauan kembali data penerima dari Kemensos, maka dana tahap dua dan tiga tidak boleh dicairkan, katanya menegaskan.
Untuk diketahui, tiap KK penerima BST mendapatkan bantuan uang tunai senilai Rp 600.000. BST yang disalurkan pada Jumat, (8/5) untuk periode bulan April 2020.
Tag
Berita Terkait
-
Pemkot Jogja Pastikan Data Penerima Bantuan COVID-19 Tidak Dobel
-
Ditahan Polisi, Ferdian Paleka Nangis Minta Maaf
-
Tak Diproses Hukum, Oknum RT Pemotong Dana Bansos Hanya Dipecat
-
Bantah Sri Mulyani, Anies Klaim Sudah Siapkan Rp 5 Triliun untuk Bansos
-
Kepala Daerah Bisa Langgar UU Pemda Jika Politisasi Bansos Corona
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi