Suara.com - Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Egusem Piether Tahun, mengatakan telah memerintahkan Camat Amanuban Tengah dan Lurah Niki-Niki untuk menghentikan penyaluran bantuan sosial tunai (BST) tahap dua dan tiga bagi warga terdampak COVID-19.
"Saya telah menerima laporan, dan saya sudah memerintahkan camat dan lurah untuk mengamankan dana tersebut. Untuk pemanfaatnya kami akan membicarakan kembali dengan Forkopimcam Amanuban Tengah," kata Bupati Egusem Piether Tahun, dilansir Antara, Minggu (10/5/2020).
Hal itu menanggapi terkait aksi protes masyarakat terhadap penyaluran bantuan sosial tunai tahap pertama untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Niki-Niki pada Jumat, (8/5).
Protes tersebut karena banyak masyarakat kurang mampu di Kelurahan Niki-Niki yang tidak terdata sebagai penerima bantuan sosial tunai (BST).
Tetapi warga yang tergolong mampu, justru banyak yang menikmati bantuan yang bersumber dari APBN itu.
Wendi Hauoni, salah satu warga kurang mampu di Kelurahan Niki-Niki, mengatakan BST justru dinikmati warga mampu yang memiliki mobil, sedangkan warga yang benar-benar tidak mampu justru tidak terdata sebagai penerima bantuan.
"Pemerintah bilang BST ini untuk warga yang tidak mampu, tapi kenyataannya orang kaya juga dapat BST. Kami yang benar-benar miskin malah tidak terdata sebagai penerima," katanya.
Bupati menambahkan, setelah menerima laporan dari Lurah Niki-Niki, dirinya langsung memerintahkan camat dan lurah untuk mengamankan dana yang belum disalurkan.
Dia mengatakan, penyaluran tahap dua dan tiga baru akan dilakukukan setelah Pemerintah TTS melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial.
Baca Juga: ASN Hingga Dokter Masuk Daftar Penerima Bansos, Pemda DIY Lakukan Revisi
"Kami akan mengadakan pertemuan dengan Forkopimcam serta menyurati Kementerian Sosial untuk meninjau kembali data penerima bantuan sosial tunai di Kecamatan Amanuban Selatan" katanya.
Sebelum ada peninjauan kembali data penerima dari Kemensos, maka dana tahap dua dan tiga tidak boleh dicairkan, katanya menegaskan.
Untuk diketahui, tiap KK penerima BST mendapatkan bantuan uang tunai senilai Rp 600.000. BST yang disalurkan pada Jumat, (8/5) untuk periode bulan April 2020.
Tag
Berita Terkait
-
Pemkot Jogja Pastikan Data Penerima Bantuan COVID-19 Tidak Dobel
-
Ditahan Polisi, Ferdian Paleka Nangis Minta Maaf
-
Tak Diproses Hukum, Oknum RT Pemotong Dana Bansos Hanya Dipecat
-
Bantah Sri Mulyani, Anies Klaim Sudah Siapkan Rp 5 Triliun untuk Bansos
-
Kepala Daerah Bisa Langgar UU Pemda Jika Politisasi Bansos Corona
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Polisi Bongkar Praktik 'Love Scamming' di Sleman, Korban di Luar Negeri Dijebak Pakai Konten Porno
-
Gunung Sampah Kembali Muncul di Tangsel, Ini 6 Fakta Terbarunya
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM Dunia, DPR: Ini Tanggung Jawab Moral, Beri Contoh Dulu di Dalam Negeri
-
Kubu Laras Sebut Jaksa Berkhotbah Moral, Gagal Paham Feminist Legal Theory dan Unsur Mens Rea
-
Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Penuhi Panggilan Mabes Polri: Tidak Ada Niat Jahat
-
Terbongkar Love Scamming Lintas Negara di Jogja, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
-
KPK Pecah Suara? Wakil Ketua Akui Ada Keraguan Tetapkan Tersangka Korupsi Kasus Haji
-
Paradoks Kebahagiaan Rakyat: Ketika Tawa Menutupi Pemiskinan yang Diciptakan Negara
-
Kemendagri Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat BPBD di Seluruh Daerah