Suara.com - Mantan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif ngakak online saat menanggapi pemberitaan terkait Roy Kiyoshi yang mengaku sudah meramal akan ditangkap polisi karena narkoba.
Hal tersebut tampak dari cuitan di akun Twitter @LaodeMSyarif.
"Hiburan di saar COVID-19," tulis Laode membuka cuitan seperti dikutip dari Twitter @LaodeMSyarif, Rabu (13/5/2020).
"Telah Meramal Dirinya Ditangkap Polisi [emoji tertawa]," lanjut Laode.
Ia pun menuliskan alasan mengapa ia tertawa online.
"Gak usah DIRAMAL kalau pakai Narkoba PASTI AKAN DITANGKAP POLISI dan BNN [emoji tertawa]," tulis Laode lengkap dengan menandai akun Twitter BNN dan Divisi Humas Polri.
BACA JUGA: Di Tahanan Tak Ada AC, Roy Kiyoshi Ngarep Pindah ke Tempat Rehab
Seperti diberitakan sebelumnya, Roy Kiosyhi ditangkap di kediamannya, kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (6/5/2020) pukul 17.00 WIB. Di media sosial juga beredar video detik-detik Roy Kiyoshi digeledah petugas berpakaian alat pelindung diri (APD) lengkap.
Dari hasil penangkapan itu polisi berhasil mengamankan 21 butir obat psikotropika jenis benzo. Saat ini, Roy Kiyoshi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Viral Polisi Pamer Senjata Malah Dibully, Publik: Kalian Digaji Rakyat
Roy Kiyoshi Keluhkan Banyak Makhluk Halus di Tahanan, Polisi Cuma Ketawa
Presenter yang dikenal sebagai lelaki indigo Roy Kiyoshi sudah sepekan berada di tahanan Polres Jakarta Selatan. Dia sebelumnya ditangkap karena kasus narkoba.
Seminggu di dalam tahanan, Roy mengeluh tak bisa tidur. Kata kuasa hukumnya, Henry Indraguna, kliennya kesulitan tidur lantaran banyak makhluk halus di sana.
"Iya dia (Roy Kiyoshi) kemarin cerita, katanya banyak di situ, banyak sekali (makhluk halus) karena banyak itu lah, dia malam nggak bisa tidur lagi," kata Henry dihubungi, Selasa (12/5/2020).
"Ya mengganggu. Dia (Roy) nggak bisa tidur lagi," ujarnya lagi.
Sebagai kuasa hukum, Henry menyampaikan keluhan Roy pada polisi. Namun laporan itu tak digubris.
Berita Terkait
-
Bukan Suap Biasa, KPK Jerat Bupati Pekalongan dengan Pasal Benturan Kepentingan dalam Pengadaan Jasa
-
OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Sita Bukti Percakapan Hingga 5 Unit Mobil
-
Geger OTT Bupati Pekalongan: Sudah Kaya dan Terkenal, Kenapa "Rakus" Pejabat Tak Ada Obatnya?
-
Kini Terseret Kasus Korupsi, Fadia Arafiq Dulu Disorot Gara-Gara Caranya Balas Komentar di Medsos
-
Drama KPK Kejar Kakak Fairuz A Rafiq, Berakhir Gara-Gara Mobil Lowbat
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka