Suara.com - Aktivis yang juga putri ketiga almarhum Gus Dur geram saat mengetahui Rancangan Undang-Undang Mineral & Batubara (RUU Minerba) telah disahkan oleh DPR RI. Ia tak menyangka anggota DPR tega mengesahkan RUU kontroversial tersebut saat negara dalam kondisi wabah.
Lewat akun Twitter-nya @anitawahid, pegiat jaringan Gusdurian itu melampiaskan kekesalannya terhadap permasalahan tersebut. Ia menyebut anggota DPR memanfaatkan masa pandemi untuk mengesahkan RUU itu.
"Memanfaatkan masa pandemik dimana fokus semua orang sedang pada usaha bertahan hidup & jaga penularan agar tidak membesar, eh yang banyak mudhorotnya malah disahkan," tulis Anita Wahid via Twitter.
Menurutnya, anggota DPR memanfaatkan situasi karena di masa pandemi, masyarakat yang tidak sepakat dengan aturan tersebut tak bisa melakukan demonstrasi.
"Mumpung ya, pak bu, mumpung orang-orang pada enggak bisa demo. Shame on you!!!" tukasnya.
RUU Minerba menambah deretan panjang UU kontroversial karena dinilai merugikan rakyat. Peraturan tersebut banyak dikritik karena dianggap hanya menguntungkan segelintir pihak.
Jaringan Advokasi Tambang Nasional (JATAM) mengatakan RUU Minerba hanya menguntungkan pengusaha pertambangan. Sementara, isinya bisa merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
"[RUU Minerba] membuka peluang baru untuk mengobral mineral tanah jarang dan radioaktif. Bagaimana supaya terhindar dari jeratan hukum? Hilangkan Pasal 165. Mainnya cakep, kan?" tulis JATAM via akun Twitter-nya @jatamnas.
RUU Minerba telah disahkan oleh DPR melalui Sidang Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari Selasa (12/5/2020) kemarin.
Baca Juga: Roy Kiyoshi Ngaku Sudah Ramal Ditangkap, Eks Wakil Ketua KPK Ngakak Online
Sebanyak 8 fraksi menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU tersebut, sementara hanya satu fraksi yakni fraksi Partai Demokrat yang menolak RUU Minerba.
"Kami akan menananyakan setiap fraksi, RUU tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara dapat disetujui dan disiapkan jadi UU? Setuju? Setuju," kata Ketua DPR RI Puan Maharani.
Berita Terkait
-
Tak Ada Kajian Naskah Akademik, Guru Besar UGM Ragukan UU Minerba yang Baru
-
Bahas Pengesahan RUU Minerba, DPR dan Pemerintah Dinilai Lebih Pro Investor
-
Usulan DPR untuk Cetak Uang Ditolak BI, Ekonom Rizal Ramli Buka Suara
-
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Segera Diadili, Harun Masiku Masih Buron
-
KPK Telusuri Sumber Uang Tawaran untuk Riezky Aprilia Agar Kasih Kursi DPR
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
Terkini
-
CEK FAKTA: Sri Mulyani Ajukan Pengunduran Diri 2 Kali Sebelum Direshuffle dari Menteri Keuangan
-
Misteri Angka 8 Prabowo: Reshuffle Senin Pon, Kode Keras Ekonomi Meroket 8 Persen?
-
4 Fakta dan Kontroversi Sri Mulyani Terdampak Reshuffle Prabowo
-
3 Fakta Skandal Pungli Paskibra Pejabat Kesbangpol, Uang Makan Dipotong Puluhan Juta?
-
Perintah Prabowo: Anggota DPR Gerindra Dilarang 'Flexing', Ahmad Dhani Usulkan RUU Anti-flexing
-
Pesan Prabowo untuk Anggota DPR Gerindra: Jaga Tutur Kata dan Gaya Hidup!
-
Jadwal Pemberkasan CPNS 2024 Bergeser, Kapan Seleksi CPNS 2025 Dibuka?
-
Kakek-kakek Ngaku Dibawa Bidadari, Ditemukan setelah Hilang di Kebun Karet Riau
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana