Suara.com - Kasus suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebentar lagi akan memasuki babak baru. Wahyu bakal segera disidangkan setelah berkas Wahyu terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dinyatakan lengkap alias P21.
Selain Wahyu, penyidik KPK juga telah merampungkan berkas eks Komisioner Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut berkas kedua tersangka akan masuk dalam tahap II atau diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pindana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Tahap II untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani Tio Fridelina)," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (6/5/2020).
Ali menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah mempersiapkan surat dakwaan kedua tersangka. JPU memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi surat dakwaan Wahyu dan Agustiani.
Diketahui, kasus penyuapan terhadap Wahyu dilakukan kader PDI Perjuangan Saeful Bahri, bersama Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dan Agustiani. Untuk Saeful sudah terlebih dahulu menjalani persidangan. Sedangkan Harun hingga kini masih menjadi buronan KPK.
Dalam surat dakwaan Saeful, Wahyu menerima suap sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut bertujuan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menduduki kursi DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW.
Penyuapan terjadi berawal ketika caleg PDI Perjuangan Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Dalam pemilihan, ternyata Kiemas tetap memiliki suara terbanyak di dapil I Sumatera Selatan. Sehingga, KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Riezky Aprilia, kader PDI Perjuangan pula dengan memperoleh suara terbanyak kedua.
Meski begitu, Partai PDI Perjuangan tak terima dengan langkah KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Riezky. Sehingga PDI P melakukan rapat pleno dengan memutuskan suara milik Kiemas diserahkan kepada Harun Masiku. Meski Harun, hanya berada diposisi kelima dalam dapil I Sumsel.
Baca Juga: Sopir Ojol Mendadak Jatuh dan Kejang-kejang, Tak Ada yang Berani Nolong
Dalam rapat pleno tersebut, PDIP juga telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dan mengirimkan surat kepada KPU untuk melantik Harun. Namun, KPU tetap memutuskan Riezky untuk menjadi anggota DPR RI.
Berita Terkait
-
Kabar Terbaru Buronan KPK: Nurhadi Muncul di Masjid, Harun Masiku Tewas?
-
KPK Telusuri Sumber Uang Tawaran untuk Riezky Aprilia Agar Kasih Kursi DPR
-
Di Singapura, Riezky Ditawari Uang Agar Serahkan Kursi DPR ke Harun Masiku
-
Arief Budiman Kisahkan Pertemuannya dengan Harun Masiku di Kantor KPU
-
Ditanya 'DP Penghijauan', Hasto Sebut Saeful Menawarkan Diri
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf