Suara.com - Cara Itikaf di Rumah. Itikaf, bagian dari ibadah di bulan ramadan. Namun yang biasanya dilakukan di masjid, Itikaf juga bisa dilakukan di rumah.
Ada cara Itikaf di rumah saat wabah virus corona. Ustadz Abdul Somad memberikan tips cara itikaf di rumah.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan jika itikaf merupakan menetap di masjid dengan niat ibadah. Hal ini berdasarkan dalil, yaitu hadis Nabi Muhammad SAW. Beliau shalallahu 'alaihi wasallam biasa melakukan itikaf pada 10 malam terakhir Ramadhan.
Kebiasaan itu terus dijalaninya hingga beliau wafat. Dan, para istri Nabi SAW pun mengamalkan ibadah ini, termasuk setelah sang suami tercinta berpulang ke rahmatullah. Ustadz Abdul Somad mengatakan, riwayat hadis itu sahih, sebagaimana termaktub dalam Sahih Bukhari.
Lantas, di manakah tempat itikaf menurut tuntunan Rasulullah SAW? Muslim dapat memilih salah satu dari tiga lokasi berikut. Pertama, masjid besar (masjid jami').
Agar dapat dikategorikan demikian, suatu masjid mesti bisa mengadakan salat Jumat. Kedua, masjid biasa. Dalam arti, bangunan-bangunan semisal mushala atau surau dapat pula dijadikan tempat beritikaf.
Ketiga, tempat salat di rumah (mushalla al-bait). Lokasi ini dibolehkan, umpamanya, bagi kaum perempuan Muslim, sebagaimana dijelaskan menurut mazhab Hanafi.
"Keterangan ini bersumber dari kitab al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Juz III, halaman 1.757. Nah, dalam masa pandemi korona seperti sekarang, karena darurat bisa kita ambil opsi ketiga (sebagai tempat beritikaf)," katanya, Rabu (13/5/2020).
Durasi dan tujuan Itikaf mestilah didasari niat yang tulus ikhlas, semata-mata mengharapkan rida Allah SWT.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Ibadah Itikaf Ramadan di Rumah?
Ustadz Abdul Somad mengatakan ada lima tujuan beritikaf, yaitu menyucikan hati, merasakan pengawasan Allah Ta'ala, fokus ibadah, melepaskan diri dari keduniawian, hingga berserah diri kepada Allah.
Menurut jumhur ulama, lanjut UAS, paling minimal durasi itikaf ialah lebih sedikit dari gerakan rukuk dalam salat. Adapun batas maksimalnya itikaf mengikuti sunah Rasulullah SAW. Diketahui, Nabi SAW pernah 20 hari tidak keluar dari masjid.
Ustadz Abdul Somad menjabarkan, ada setidaknya tiga pilihan waktu itikaf. Pertama, waktu subuh. Seorang Muslim sesudah salat Subuh, hendaknya berzikir hingga matahari terbit. Lalu, ia melakukan salat sunah isyraq. Lamanya itikaf itu kira-kira 90 menit atau lebih.
Kedua, kala salat Isya. Ini yang biasa kita jumpai saat Ramadhan. Orang-orang sesudah melaksanakan salat Isya berjamaah, lantas salat tarawih dan witir. Kemudian, mereka membaca Alquran, berzikir, dan sebagainya.
Durasinya pun bisa sekitar 90 menit atau lebih.
"Ketiga, saat bangun malam. Sepertiga malam, terutama. Dirikanlah salat sunah wudu, salat sunah taubat, salat sunah hajat, dan salat tahajud. Sesudah itu, baca Alquran atau berzikir," ujar alumnus Universitas al-Azhar itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau