Suara.com - Advokat Muannas Alaidid menyoroti sikap Muhammad Said Didu yang mengajukan permohonan untuk diperiksa di rumah terkait kasusnya dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Muannas Alaidid, Said Didu telah menunjukkan sikap plin-plan yang sengaja direncanakan.
Sebab diketahui, semestinya mantan sekretatis BUMN tersebut, kata Muannas Alaidid, bertanggung jawab atas delik yang dituduhkan kepadanya.
Namun, kekinian setelah mangkir dua kali dari pemeriksaan, Said Didu justru meminta pengajuan pemeriksaan di rumah.
Pernyaatan tersebut disampaikan Muannas Alaidid melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, @munnas_alaidid.
"Menca-mencle sikap Said Didu penuhi panggilan polri bukan tanpa alasan, semua delik yang dituduhkan padanya dia wajib untuk membuktikan," cuitanya seperti dikutip Suara.com, Senin (11/5/2020).
Lebih lanjut, Muannas Alaidid menyebutkan bahwa sikap Said Didu kali ini mencerminkan orang yang tengah dilanda kebingungan.
Ia menduga Said Didu enggan diperiksa di kantor polisi lantaran khawatir tidak bisa pulang ke rumah lantaran ditetapkan bersalah.
"Hari ini tergambar jelas dia kebingungan, kuatir datang gak bisa pulang, nekat kalo tetap petantang-petenteng tidak mau minta maaf," imbuhnya.
Baca Juga: BBM Mobil Jadi Boros? Mungkin Karena 4 Faktor Ini
Pendapat Muannas Alaidid tersebut mengacu pada pemberitaan berjudul "Terima Panggilan Kedua soal Laporan Luhu, Said Didu Minta Diperiksa di Rumah".
Untuk diketahui, Kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (purn) Helvis menyampaikan, kliennya siap untuk diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Selasa (11/5).
Hanya saja, Said Didu mengusulkan agar pemeriksaan itu dilakukan di kediamannya yang berada di Taman Golf, Cipondoh, Tangerang.
Menurut Helvis, Said Didu mengajukan permohonan tersebut, lantaran pemerintah kekinian telah menetapkan status darurat kesehatan terkait pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Sebelumnya, Said Didu telah mangkir dua kali dalam agenda pemeriksaan atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Berita Terkait
-
Said Didu Diperiksa Hari Ini, Komentar Fadli Zon: Ini Ujian Demokrasi Kita
-
Dua Kali Mangkir, Said Didu Dianggap Tak Menghormati Proses Hukum
-
Mangkir Lagi Dipanggil Bareskrim Polri, Said Didu Minta Diperiksa di Rumah
-
Hari Ini Said Didu Diperiksa Polisi Terkait Laporan Menko Luhut
-
Said Didu Hari ini Diperiksa, Fadli Zon: Ini Ujian Demokrasi Kita
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul