Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta segera memperpanjang izin reklamasi Pantai Bersama (Pulau G) untuk PT Muara Wisesa Samudra. Izin itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Permintaan itu menyusul kekalahan Anies selaku Gubernur DKI dalam perkara gugatan perpanjangan izin reklamasi pulau G. Di mana keputusan ini dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Berdasarkan situs resmi PTUN DKI, sipp.ptun-jakarta.go.id, gugatan ini didaftarkan oleh perusahaan pengembang pulau G reklamasi bernama PT Muara Wisesa Samudra pada 16 Maret 2020. Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.JKT.
Pemohon tertulis atas nama H Noer Indradjaja selaku Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra. Sedangkan termohonnya adalah Anies sendiri.
Setelah melewati beberapa tahapan sidang, permohonan pemohon diputuskan untuk dikabulkan seluruhnya pada 30 April lalu. Dengan demikian, Anies harus memperpanjang Kepgub yang mengatur izin pelaksanasan reklamasi untuk perusahaan itu.
"Mewajibkan kepada Termohon (Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019," ujar Majelis hakim dalam putusannya yang dikutip Suara.com, Rabu (13/5/2020).
Selain itu, karena kalah dalam persidangan, Anies harus menanggung biaya perkara sebesar Rp 341 ribu.
"Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp341.000," demikian bunyi dalam putusan itu.
Untuk diketahui, pada tahun 2018 Anies mencabut izin proyek 13 dari 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Izin reklamasi dicabut karena para pengembang tidak melaksanakan kewajiban mereka.
Baca Juga: Kalah di PTUN Soal Reklamasi Pulau G, Pemprov DKI Pertimbangkan Ajukan PK
Sementara itu, empat pulau reklamasi yang tidak dicabut izinnya yakni Pulau C, D, G, dan N. Pasalnya, pembangunan di empat pulau itu sudah berjalan.
Empat pulau reklamasi yang izinnya tak dicabut itu juga tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 April 2020.
Dalam Pasal 81 ayat 2 beleid tersebut disampaikan bahwa Zona B8 terdiri atas:
- kawasan peruntukan permukiman dan fasilitasnya;
- kawasan peruntukan perdagangan dan jasa;
- kawasan peruntukan industri dan pergudangan;
- kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik; dan/atau
- kawasan peruntukan kegiatan pariwisata.
Kemudian di ayat 3 dijelaskan bahwa Zona B8 merupakan lahan pulau reklamasi, yakni Pulau C, D, G, dan N.
Berita Terkait
-
Beda dengan Anies, PDIP DKI: Kesalahan Data Bansos Tahap I Capai 2 Persen
-
Kalah di PTUN Soal Reklamasi Pulau G, Pemprov DKI Pertimbangkan Ajukan PK
-
Kalah di Pengadilan, Anies Diminta Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G
-
Anies Diserang Para Menteri, Geisz Chalifah: Kok Saya Kangen Soeharto
-
Anies Ungkap Kemenkeu Punya Utang Dana Pajak ke Pemprov DKI Jakarta
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Gelar Tes Urine di Rutan, KPK Pastikan 73 Tahanan Bersih dari Narkoba
-
Bupati Aceh Tamiang Menangis di Hadapan DPR, Minta Jaminan Hidup untuk Warga Korban Banjir
-
Bupati Aceh Tamiang Minta Arahan Menhut soal Pemanfaatan Kayu Sisa Banjir Bandang
-
Detik-detik Puting Beliung di Bogor Terbangkan Sayap Pesawat 300 Meter hingga Timpa Rumah Warga
-
Ribuan Buruh KSPI Demo di Monas, Tuntut Dedi Mulyadi Kembalikan Kenaikan UMSK Jabar
-
Pilunya Bupati Aceh Utara: Warga Kami Hanyut tapi Tidak Viral, Presiden Belum Pernah Hadir!
-
4.839 Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap
-
Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta Usung Doa Bersama dan Donasi Korban Bencana
-
Erros Djarot: Taufiq Kiemas Sosok Paling Gigih Dorong Megawati jadi Pemimpin Indonesia
-
Butuh Alat Berat, Bupati Aceh Tamiang: Petani Kami Nekat Tetap Menanam Meski Sawah Tertimbun Lumpur