Suara.com - Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi corona membuat banyak pihak geram, termasuk politisi Partai Gerindra Fadli Zon. Ia pun mendesak Presiden Joko Widodo untuk membatalkan kenaikan iuran tersebut.
Menurut Fadli Zon, kenaikan iuran BPJS ketika masyarakat tengah dilanda pandemi corona adalah keputusan yang absurd.
Terlebih, Presiden Jokowi memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS justru setelah Mahkamah Agung menurunkannya per 1 Mei 2020 lalu.
"Pak @jokowi, kenaikan iuran BPJS di tengah pandem dan setelah ada keputusan MA menurunkannya, benar-benar absurd," tulis Fadli dalam cuitannya pada Kamis (14/5/2020).
Fadli melihat rakyat mendapat masalah bertubi-tubi hingga ia mendesak agar Presiden Jokowi membatalkan keputusan tersebut.
"Rakyat sudah jatuh tertimpa tangga lalu seperti dilindas mobil. Selain bertentangan dengan akal sehat, resep ini makin miskinkan rakyat. Kesengsaaraan rakyat tambah meroket. Batalkanlah!" tambah Fadli.
Diketahui bahwa Presiden Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020.
Keputusan itu tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 naik menjadi Rp. 150.000. Kelas II naik menjadi Rp. 100.000 dan Kelas III naik menjadi Rp. 35.000.
Baca Juga: Legenda Juventus Anggap Virus Corona Hanyalah Flu Biasa
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi : Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Berikutnya Lebih Baik
-
Fadli Zon Klaim Ada yang Mau Melabrak DPRI RI
-
Iuran Naik, BPJS Kesehatan: Memenuhi Aspirasi Masyarakat Melalui DPR
-
Jokowi Naikkan Iuran BPJS, KCPDI: Ini Cara Pemerintah Akali Keputusan MA
-
Iuran BPJS Naik Lagi, KPCDI Bakal Gugat Lagi ke Mahkamah Agung
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag