News / Nasional
Kamis, 14 Mei 2020 | 13:17 WIB
Lokasi anggota polisi berinisial IG menjadi korban pembacokan saat melerai tawuran di Tambora, Jakarta Barat. (Suara.com/Bagaskara).

Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 23 pelaku tawuran dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP jo. Pasal 55, 56 KUHP, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan senjata penusuk.

Load More