Suara.com - Sekelompok organisasi masyarakat sipil mengajukan aduan ke Komisi Dagang Federal (FTC) Amerika Serikat, Kamis (14/5/2020), terkait pelanggaran aturan perlindungan data pribadi anak-anak di dunia maya yang diduga dilakukan oleh aplikasi media sosial asal China, TikTok.
Sejumlah organisasi, di antaranya The Center for Digital Democracy (Pusat Demokrasi Digital) dan Campaign for a Commercial-Free Childhood (Kampanye untuk Iklan bebas Anak-Anak) berpendapat TikTok gagal menghapus seluruh video yang dibuat oleh anak-anak berusia di bawah 13 tahun.
Padahal, TikTok pada Februari 2019 telah menandatangani kesepakatan dengan FTC mengenai masalah tersebut.
Juru bicara TikTok, Hillary McQuaide, menanggapi keluhan baru tersebut dengan mengatakan pihaknya menganggap penting persoalan privasi dan berkomitmen untuk memastikan TikTok akan menjadi tempat yang aman untuk menghibur para penggunanya.
Dalam kesepakatan yang dibuat dengan TikTok, FTC mengatakan aplikasi tersebut yang sebelumnya dikenal dengan nama Musical.ly, mengetahui bahwa anak-anak berusia muda telah menggunakan layanan berbagi video musik tersebut. Aplikasi tersebut gagal mendapatkan persetujuan dari orang tua saat mengumpulkan data pribadi anak-anak seperti nama, alamat surat elektronik (e-mail), dan informasi lainnya.
Saat itu, TikTok telah membayar denda sebesar 5,7 juta dolar AS (sekitar Rp84,8 miliar).
Namun, sekelompok organisasi masyarkaat itu mengatakan TikTok tidak menghapus data pribadi pengguna berusia 12 tahun ke bawah sebagaimana yang ia janjikan saat menandatangani perjanjian dengan FTC.
"Kami menemukan TikTok masih memiliki banyak akun milik pengguna berusia di bawah 13 tahun dan banyak dari mereka memiliki video yang diunggah sejak 2016, beberapa tahun sebelum kesepakatan mengenai persetujuan itu dibuat," kata mereka dalam lembar aduan.
Langkah TikTok membiarkan pengguna berusia 12 tahun ke bawah membuat akun sendiri merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Privasi Anak-Anak di Dunia Maya karena perusahaan masih mengoleksi informasi yang dibagikan ke pihak ketiga untuk keperluan iklan.
Baca Juga: Hamil Akibat Diperkosa, Fakta Baru NF Bikin Kaget Ketua RT di Sawah Besar
Tidak hanya itu, para pengguna muda dapat berbohong mengenai umurnya saat mengisi data sehingga mereka tidak perlu memakai versi anak-anak.
Di samping itu, TikTok juga tidak dapat menyediakan tautan mengenai kebijakan privasi yang mudah ditemukan pada berandanya, kata kelompok itu.
"TikTok terus menjadi salah satu aplikasi paling populer di dunia, dan aplikasi itu banyak digunakan oleh anak-anak dan remaja di Amerika Serikat, jadi penting bagi FTC untuk segera menyelidiki TikTok secara menyeluruh dan mengambil tindakan hukum yang efektif," terang mereka lewat lembar aduan.
Organisasi masyarakat lain yang menandatangani lembar pengaduan, antara lain Berkeley Media Studies Group (Kelompok Kajian Media Berkeley), Consumer Action, Consumer Federation of America (Federasi Konsumen Amerika), Consumer Reports and Electronic Privacy Information Center (Pusat Pelaporan Konsumen dan Informasi Privasi Elektronik). [Antara]
Berita Terkait
-
Komdigi Bekukan Izin TikTok Buntut Ogah Kasih Data Live Demo dan Gift Judi Online
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Aplikasi Ini Kasih Cashback Gede di Shopee dan TikTok Shop
-
Alasan Izin Tiktok Dibekukan: Komdigi Minta Data saat Unjuk Rasa, Isu Judi Online?
-
Kenalan dengan Dennis Guido, Kreator Sains Pangan Lokal: Kini Jadi TikTok Change Maker 2025
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
9 Orang Positif Radioaktif CS-137 Cikande Dirawat di RS Fatmawati Jakarta, Begini Kondisinya!
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
-
Catat! Daftar Kereta Api yang Berhenti di Stasiun Jatinegara Pada Jumat dan Perayaan HUT ke-80 TNI
-
"Minum Air Terasa Seperti Mimpi," Kisah Alfatih, Santri Terkubur 2 Malam di Reruntuhan Al Khoziny
-
Gubernur Pramono Putihkan 1.238 Ijazah, Habiskan Anggaran Rp4,13 Miliar
-
"Hot News Will Begin Darling", Status IG Terakhir Rizky Kabah Sebelum Ditangkap Polisi
-
Ketua Dewan Pembina PSI Berinisial J Mengarah ke Jokowi, Keengganan Mempublikasi Bisa Jadi Bumerang?
-
Menkum Sahkan Kepengurusan Mardiono, Mahkamah Partai Menggugat: Satu Syarat Formil Dilanggar
-
Menkum Supratman 'Tantang' Balik PPP Kubu Agus Suparmanto: Silakan Gugat SK Mardiono ke PTUN!
-
Polisi Larang Warga Berkerumun di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny: Kasih Kami Kesempatan!