Suara.com - Sekelompok organisasi masyarakat sipil mengajukan aduan ke Komisi Dagang Federal (FTC) Amerika Serikat, Kamis (14/5/2020), terkait pelanggaran aturan perlindungan data pribadi anak-anak di dunia maya yang diduga dilakukan oleh aplikasi media sosial asal China, TikTok.
Sejumlah organisasi, di antaranya The Center for Digital Democracy (Pusat Demokrasi Digital) dan Campaign for a Commercial-Free Childhood (Kampanye untuk Iklan bebas Anak-Anak) berpendapat TikTok gagal menghapus seluruh video yang dibuat oleh anak-anak berusia di bawah 13 tahun.
Padahal, TikTok pada Februari 2019 telah menandatangani kesepakatan dengan FTC mengenai masalah tersebut.
Juru bicara TikTok, Hillary McQuaide, menanggapi keluhan baru tersebut dengan mengatakan pihaknya menganggap penting persoalan privasi dan berkomitmen untuk memastikan TikTok akan menjadi tempat yang aman untuk menghibur para penggunanya.
Dalam kesepakatan yang dibuat dengan TikTok, FTC mengatakan aplikasi tersebut yang sebelumnya dikenal dengan nama Musical.ly, mengetahui bahwa anak-anak berusia muda telah menggunakan layanan berbagi video musik tersebut. Aplikasi tersebut gagal mendapatkan persetujuan dari orang tua saat mengumpulkan data pribadi anak-anak seperti nama, alamat surat elektronik (e-mail), dan informasi lainnya.
Saat itu, TikTok telah membayar denda sebesar 5,7 juta dolar AS (sekitar Rp84,8 miliar).
Namun, sekelompok organisasi masyarkaat itu mengatakan TikTok tidak menghapus data pribadi pengguna berusia 12 tahun ke bawah sebagaimana yang ia janjikan saat menandatangani perjanjian dengan FTC.
"Kami menemukan TikTok masih memiliki banyak akun milik pengguna berusia di bawah 13 tahun dan banyak dari mereka memiliki video yang diunggah sejak 2016, beberapa tahun sebelum kesepakatan mengenai persetujuan itu dibuat," kata mereka dalam lembar aduan.
Langkah TikTok membiarkan pengguna berusia 12 tahun ke bawah membuat akun sendiri merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Privasi Anak-Anak di Dunia Maya karena perusahaan masih mengoleksi informasi yang dibagikan ke pihak ketiga untuk keperluan iklan.
Baca Juga: Hamil Akibat Diperkosa, Fakta Baru NF Bikin Kaget Ketua RT di Sawah Besar
Tidak hanya itu, para pengguna muda dapat berbohong mengenai umurnya saat mengisi data sehingga mereka tidak perlu memakai versi anak-anak.
Di samping itu, TikTok juga tidak dapat menyediakan tautan mengenai kebijakan privasi yang mudah ditemukan pada berandanya, kata kelompok itu.
"TikTok terus menjadi salah satu aplikasi paling populer di dunia, dan aplikasi itu banyak digunakan oleh anak-anak dan remaja di Amerika Serikat, jadi penting bagi FTC untuk segera menyelidiki TikTok secara menyeluruh dan mengambil tindakan hukum yang efektif," terang mereka lewat lembar aduan.
Organisasi masyarakat lain yang menandatangani lembar pengaduan, antara lain Berkeley Media Studies Group (Kelompok Kajian Media Berkeley), Consumer Action, Consumer Federation of America (Federasi Konsumen Amerika), Consumer Reports and Electronic Privacy Information Center (Pusat Pelaporan Konsumen dan Informasi Privasi Elektronik). [Antara]
Berita Terkait
-
Pantau Saham AS dan Kripto Kini Bisa Lebih Mudah
-
5 HP Murah RAM 8GB Terbaik untuk Live TikTok Lancar Tanpa Lag
-
Harga Minyak Dunia Naik Tipis: Stok AS Merosot di Tengah Ambisi Trump Kuasai Minyak Venezuela
-
Dibalik Penangkapan Nicolas Maduro: Mengapa AS Pilih 'Surgical Strike' Ketimbang Invasi Total?
-
Gedung Kedubes AS Diguncang Protes, Massa Buruh: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sasaran Berikutnya
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026