Suara.com - Panji Agus Prabowo, kuasa hukum Abdul Gafur, mendesak Bareskrim Polri segera melimpahkan kasus dugaan pidana pemalsuan atau penggelapan yang dilakukan terlapor berinisial AK ke kejaksaan.
Abdul Gafur Tengku Idris yang merupakan mantan Menpora era Orde Baru sebelumnya telah melaporkan AK ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan: 1447/XII/2017/Bareskrim pada tanggal 30 Desember 2017.
Dalam penanganan kasus ini, pihak Abdul Gafur bersama penyidik sudah melakukan gelar perkara khusus sebanyak dua kali di Bareskrim Polri.
"Ini sudah dua kali gelar perkara khusus. Kami mendesak pihak Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan agar ada kepastian hukum," kata Panji di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Panji mengatakan bahwa pihaknya mengakui proses hukum telah berjalan sesuai dengan aturan.
Namun, dia mempertanyakan pihak terlapor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Oktober 2019. Namun, hingga kini berkas kasusnya belum juga diserahkan kepada Kejaksaan.
"Jika sudah menyandang status tersangka, tunggu apalagi? Kenapa tidak segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan?" ujarnya, dilansir dari Antara.
"Kami apresiasi kinerja penyidik. Namun, kami pertanyakan kenapa berkasnya belum dilimpahkan. Tentu ini ranah pimpinan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Abdul Gafur lainnya, Guntur Sibuea, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Abdul Gafur, Menpora periode 1978—1988, hendak maju sebagai calon Gubernur Maluku Utara pada tahun 2000.
Baca Juga: Ini Motif Oknum Ormas Aniaya Tokoh Agama di Sukabumi
Untuk mendapatkan dana operasional kampanye, Abdul Gafur menjaminkan empat sertifikat tanah yang berlokasi di Cilegon, Banten kepada AK.
Namun, karena dirinya gagal maju sebagai calon gubernur, seharusnya sertifikat tersebut dikembalikan kepada Abdul Gafur.
Ketika Abdul Gafur mengurus kembali tanahnya yang ada di kawasan tersebut, ternyata ditemukan bahwa tanah miliknya sudah berganti nama kepemilikan.
Diduga kuat tanah tersebut sudah dijual oleh terlapor tanpa persetujuan Abdul Gafur.
Akhirnya AK dilaporkan Abdul Gafur ke Bareskrim Polri pada tanggal 30 Desember 2017 dengan nomor laporan LP/1447/XII/2017 atas dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 263 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
Berita Terkait
-
Namanya Muncul Disidang Eks Menpora Imam Nahrawi, Ini Respons Susy Susanti
-
ASEAN Para Games 2020 Dibatalkan, Menpora: Atlet Kita Pasti Kecewa, Tapi...
-
Eks Bendahara Akui Serahkan Uang ke Mantan Menpora Imam Nahrawi
-
Persiapan Tuan Rumah PD U-20, Menpora dan PSSI Tunggu Instruksi Pemerintah
-
Menpora Bincang Santai Bareng Peraih Emas Asian Games Hanifan dan Pipiet
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
Terkini
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Ancaman Bak Neraka Jadi Kenyataan Militer AS Hantam Infrastruktur Vital Iran di Pulau Kharg
-
Mojtaba Khamenei Diklaim Kritis, Intelijen AS Bocorkan Memo Rahasia Tentang Kelumpuhan Iran
-
Ledakan Dahsyat Guncang Teheran Saat Rudal Amerika-Israel Hancurkan Permukiman di Provinsi Alborz
-
TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan
-
Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas
-
Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta
-
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun
-
Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban
-
Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator