Suara.com - Panji Agus Prabowo, kuasa hukum Abdul Gafur, mendesak Bareskrim Polri segera melimpahkan kasus dugaan pidana pemalsuan atau penggelapan yang dilakukan terlapor berinisial AK ke kejaksaan.
Abdul Gafur Tengku Idris yang merupakan mantan Menpora era Orde Baru sebelumnya telah melaporkan AK ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan: 1447/XII/2017/Bareskrim pada tanggal 30 Desember 2017.
Dalam penanganan kasus ini, pihak Abdul Gafur bersama penyidik sudah melakukan gelar perkara khusus sebanyak dua kali di Bareskrim Polri.
"Ini sudah dua kali gelar perkara khusus. Kami mendesak pihak Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan agar ada kepastian hukum," kata Panji di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Panji mengatakan bahwa pihaknya mengakui proses hukum telah berjalan sesuai dengan aturan.
Namun, dia mempertanyakan pihak terlapor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Oktober 2019. Namun, hingga kini berkas kasusnya belum juga diserahkan kepada Kejaksaan.
"Jika sudah menyandang status tersangka, tunggu apalagi? Kenapa tidak segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan?" ujarnya, dilansir dari Antara.
"Kami apresiasi kinerja penyidik. Namun, kami pertanyakan kenapa berkasnya belum dilimpahkan. Tentu ini ranah pimpinan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Abdul Gafur lainnya, Guntur Sibuea, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Abdul Gafur, Menpora periode 1978—1988, hendak maju sebagai calon Gubernur Maluku Utara pada tahun 2000.
Baca Juga: Ini Motif Oknum Ormas Aniaya Tokoh Agama di Sukabumi
Untuk mendapatkan dana operasional kampanye, Abdul Gafur menjaminkan empat sertifikat tanah yang berlokasi di Cilegon, Banten kepada AK.
Namun, karena dirinya gagal maju sebagai calon gubernur, seharusnya sertifikat tersebut dikembalikan kepada Abdul Gafur.
Ketika Abdul Gafur mengurus kembali tanahnya yang ada di kawasan tersebut, ternyata ditemukan bahwa tanah miliknya sudah berganti nama kepemilikan.
Diduga kuat tanah tersebut sudah dijual oleh terlapor tanpa persetujuan Abdul Gafur.
Akhirnya AK dilaporkan Abdul Gafur ke Bareskrim Polri pada tanggal 30 Desember 2017 dengan nomor laporan LP/1447/XII/2017 atas dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 263 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
Berita Terkait
-
Namanya Muncul Disidang Eks Menpora Imam Nahrawi, Ini Respons Susy Susanti
-
ASEAN Para Games 2020 Dibatalkan, Menpora: Atlet Kita Pasti Kecewa, Tapi...
-
Eks Bendahara Akui Serahkan Uang ke Mantan Menpora Imam Nahrawi
-
Persiapan Tuan Rumah PD U-20, Menpora dan PSSI Tunggu Instruksi Pemerintah
-
Menpora Bincang Santai Bareng Peraih Emas Asian Games Hanifan dan Pipiet
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN