Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian meminta pada seluruh Dinas Sosial di sejumlah Pemda untuk memperbaruhi data penerima bantuan sosial kepada warga miskin dan yang terdampak virus corona Covid-19.
Donny mengatakan warga yang menerima bantuan harus sesuai dengan data baru. Sehingga kata dia, tidak ada lagi warga yang sudah meninggal tercatat sebagai penerima bansos.
"Jadi memang dinas sosial masing-masing pemerintah kabupaten kota provinsi itu harus mengupdate data. Nah data yang dipakai jangan data lama," ujar Donny saat dihubungi Suara.com, Jumat (15/5/2020)..
Untuk itu, Donny meminta pada pemerintah daerah segera memperbaharui data warga penerima bantuan. Sehingga kata Donny, penyaluran bansos tepat sasaran.
"Pemerintah daerah bertanggung jawab penuh untuk mengupdate data sehingga distribusi bansos tidak kalah sasaran," ucap dia.
Sebelumnya, sebanyak empat warga Kabupaten Pasaman Sumatera Barat (Sumbar) yang sudah meninggal dunia terdaftar sebagai orang yang menerima bantuan langsung tunai (BLT).
Dilansir Covesia.com-jaringan Suara.com, persoalan tersebut membuat heboh warga, apalagi nama penerima yang sudah meninggal tersebut beredar di media sosial (medsos) Facebook. Nama tersebut diunggah seorang pengguna Facebook dengan akun Wania Fitriani.
Menanggapi kehebohan tersebut Kepala Dinas Sosial Pasaman Amdarisman ketika dikonfirmasi Covesia.com, mengakui fakta tersebut.
"Kalau data BLT dari Kemensos pusat memang demikian. Sebab data penerima dan jumlah dananya itu sudah langsung dikirim oleh Kemensos pusat ke pemerintah Kabupaten Pasaman. Ini mungkin kelemahan data dari Pusdatin Kemensos yang masih memakai data penduduk yang lama dan tidak terbaru," katanya, Jumat (8/5/2020).
Baca Juga: Tak Ada Surat Bebas Corona, Calon Penumpang Gagal Berangkat di Pulo Gebang
Amdarisman menyebut, dari data itu ada beberapa kategori data salah yang ditemukan pihaknya di lapangan.
"Ada data penerima yang sudah meninggal dunia, data ganda, dan bahkan penerima tidak ditempat (pindah). Kemudian KK berbeda dengan NIK yang sama dan sebaliknya NIK berbeda dengan KK yang sama. Data yang salah seperti Itulah yang kami sandingkan sampai disini untuk dibersihkan dan dikirim kembali ke pusat untuk tidak disalurkan," tambahnya.
Berita Terkait
-
Warga Antre Berdesakan Tanpa Jaga Jarak saat Pembagian Bansos Tunai
-
Update Corona RI 15 Mei, Pasien Positif COVID-19 Kini 16.496 Orang
-
Pemprov DKI Hanya Salurkan Bansos Tahap Dua ke Jaktim dan Kepulauan Seribu
-
Heboh Ikut Tarawih! Kakek Positif Corona di Tambora Tertular dari Anak
-
Beredar Sentilan Dokter ke Indira Kalistha yang Dinilai Remehkan Corona
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut