Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis bos PT. Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo, bersalah pada sidang yang berlangsung, Jumat (8/5/2020).
Soetikno terbukti menyuap bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara, kepada terdakwa Soetikno.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina dalam amar putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2020).
Adapun hal memberatkan terdakwa Soetikno, yakni perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.
"Untuk meringankan, terdakwa telah berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengakui kesalahannya dan terus terang atas perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," kata Rosmina.
Vonis Soetikno Soedarjo lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut 10 tahun penjara dan pidana denda Rp 10 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 8 bulan.
Jaksa juga menutut adanya pembayaran uang pengganti sebesar 14.619.937,58 dolar AS dan 11.553.190,65 euro.
Baca Juga: Eks Bendahara Akui Serahkan Uang ke Mantan Menpora Imam Nahrawi
Uang pengganti itu selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Soetikno Soedarjo, penyuap eks Dirut Garuda Emirsyah Satar, dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu-pertama, dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua.
Berita Terkait
-
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara
-
Vonis Ringan! Eks Bos Garuda Indonesia Emirsyah Dihukum Penjara 8 Tahun
-
Kasus Suap Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Panggil Petinggi PT LDP Group
-
Cegah Tersangka Kabur, KPK Terapkan Pola Tangkap, Umumkan dan Tahan
-
Dari Harun Masiku hingga Samin Tan, ICW Ragu 5 Buronan KPK Bisa Ditangkap
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?