Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis bos PT. Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo, bersalah pada sidang yang berlangsung, Jumat (8/5/2020).
Soetikno terbukti menyuap bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara, kepada terdakwa Soetikno.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina dalam amar putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2020).
Adapun hal memberatkan terdakwa Soetikno, yakni perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.
"Untuk meringankan, terdakwa telah berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengakui kesalahannya dan terus terang atas perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," kata Rosmina.
Vonis Soetikno Soedarjo lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut 10 tahun penjara dan pidana denda Rp 10 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 8 bulan.
Jaksa juga menutut adanya pembayaran uang pengganti sebesar 14.619.937,58 dolar AS dan 11.553.190,65 euro.
Baca Juga: Eks Bendahara Akui Serahkan Uang ke Mantan Menpora Imam Nahrawi
Uang pengganti itu selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Soetikno Soedarjo, penyuap eks Dirut Garuda Emirsyah Satar, dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu-pertama, dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua.
Berita Terkait
-
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara
-
Vonis Ringan! Eks Bos Garuda Indonesia Emirsyah Dihukum Penjara 8 Tahun
-
Kasus Suap Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Panggil Petinggi PT LDP Group
-
Cegah Tersangka Kabur, KPK Terapkan Pola Tangkap, Umumkan dan Tahan
-
Dari Harun Masiku hingga Samin Tan, ICW Ragu 5 Buronan KPK Bisa Ditangkap
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis