Suara.com - Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi kembali mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait kebijakan pemerintah yang menaikan iuran BPJS Kesehatan.
Teddy menilai, bahwa rakyat miskin sama sekali tidak dirugikan dengan adanya kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan baru-baru ini. Hal itu ia sampaikan dalam akun twitter pribadinya @TeddyGusnaidi.
"Rakyat miskin sama sekali tidak dirugikan atas kenaikan iuran BPJS. Karena tidak ada kerugian, maka tidak perlu ada pembelaan," cuit Teddy seperti dikutip Suara.com, Sabtu (16/5/2020).
Ia pun mempertanyakan, sejumlah orang yang menolak adanya kebijakan pemerintah yang menaikan kembali iuran BPJS di tengah pandemi virus Corona.
"Kenapa yang menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan, tetap ngotot gunakan narasi membela rakyat miskin akibat kenaikan iuran BPJS ya? Sakit.. #Kikir," lanjutnya.
Sementara sebelumnya juga Teddy sempat menyampaikan bahwa kenaikan iuran BPJS hanya untuk kelas 1 dan kelas 2 saja sementara untuk kelas 3 tetap. Untuk itu, ia menilai tak perlu ada lagi pihak yang mengkritik kebijakan kenaikan iuran BPJS.
"Yang naik itu iuran BPJS Kesehatan kelas 1 dan kelas 2. Kelas 3 tidak naik dan yang gratis tetap gratis. Artinya yang teriak-teriak iuran BPJS naik menyulitkan orang miskin adalah orang-orang mampu yang tidak mau berbagi dengan orang miskin, tapi berlindung dibalik orang miskin," cuit Teddy.
Untuk diketahui, iuran BPJS Kesehatan untuk Januari sampai Maret 2020 mengacu pada Perpres 75 tahun 2019, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 42.000 untuk kelas III.
Namun, tak selang beberapa lama, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Iuran BPJS Naik Lagi , Eks Menteri ke Jokowi: Kalau Lelah Istirahatlah
Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional