Suara.com - Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi kembali mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait kebijakan pemerintah yang menaikan iuran BPJS Kesehatan.
Teddy menilai, bahwa rakyat miskin sama sekali tidak dirugikan dengan adanya kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan baru-baru ini. Hal itu ia sampaikan dalam akun twitter pribadinya @TeddyGusnaidi.
"Rakyat miskin sama sekali tidak dirugikan atas kenaikan iuran BPJS. Karena tidak ada kerugian, maka tidak perlu ada pembelaan," cuit Teddy seperti dikutip Suara.com, Sabtu (16/5/2020).
Ia pun mempertanyakan, sejumlah orang yang menolak adanya kebijakan pemerintah yang menaikan kembali iuran BPJS di tengah pandemi virus Corona.
"Kenapa yang menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan, tetap ngotot gunakan narasi membela rakyat miskin akibat kenaikan iuran BPJS ya? Sakit.. #Kikir," lanjutnya.
Sementara sebelumnya juga Teddy sempat menyampaikan bahwa kenaikan iuran BPJS hanya untuk kelas 1 dan kelas 2 saja sementara untuk kelas 3 tetap. Untuk itu, ia menilai tak perlu ada lagi pihak yang mengkritik kebijakan kenaikan iuran BPJS.
"Yang naik itu iuran BPJS Kesehatan kelas 1 dan kelas 2. Kelas 3 tidak naik dan yang gratis tetap gratis. Artinya yang teriak-teriak iuran BPJS naik menyulitkan orang miskin adalah orang-orang mampu yang tidak mau berbagi dengan orang miskin, tapi berlindung dibalik orang miskin," cuit Teddy.
Untuk diketahui, iuran BPJS Kesehatan untuk Januari sampai Maret 2020 mengacu pada Perpres 75 tahun 2019, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 42.000 untuk kelas III.
Namun, tak selang beberapa lama, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Iuran BPJS Naik Lagi , Eks Menteri ke Jokowi: Kalau Lelah Istirahatlah
Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Senjakala Traffic: Selamat Datang Era GEO dan Ambisi Invisible Media 5.0
-
Merasa Tak Bersalah tapi Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Penuh Rekayasa
-
Jokowi Kunjungi NTT Besok, PSI Singgung Soal Legacy Indonesia Sentris
-
Ulasan Film Her: Kisah Cinta yang Mengajak Merenungkan Hubungan Manusia dan Teknologi
-
Tekan Curat dan Curas, Puluhan Polisi Kepung Kawasan Cibinong Raya Saat Razia Stasioner
-
Gegara Kereta Cepat, Laba Bersih KAI Anjlok 73,9% Jadi Rp305,3 M di Semester I-2026
-
ShopeeFood Angkat Kisah Mie Sapi Gajahan dan Nasi Telur Bahagia, Dua Kuliner Lokal Yogyakarta
-
Meta AI Muse Spark 1.1 Kini Bisa Eksekusi Tugas Nyata, Bukan Sekadar Jawab Prompt
-
Transformasi Industri Butuh SDM Siap Pakai, Sharp Perluas Program Sharp Class
-
Rupiah Semakin Terpuruk Hari Ini, Betah di Level Rp18.111