Suara.com - Setiap tahun jelang Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang dinanti-nanti oleh para pekerja
Namun seiring dengan adanya pandemi virus corona, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan khusus tentang penyaluran THR dari perusahaan kepada pekerja.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberiaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Selama Pandemi Corona.
Dalam SE tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan seluruh perusahaan untuk membayarkan THR keagaamaan kepada buruh/pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski begitu, Ida Fauziyah membuka opsi kepada perusahaan untuk mencicil THR karyawannya apbila tidak mampu membayarkan sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan.
Adapun ketentuan pembayaran THR Keagamaan untuk karyawan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Lantas, bagaimana cara menghitung THR Keagamaan bagi karyawan?
Mengacu pada Pasal 3 Permenaker 6/2016, perhitungan THR disesuaikan dengan masa kerja karyawan di perusahaan tersebut.
Dalam ayat (1) disebutkan, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, berhak mendapat THR sebesar nominal gaji 1 bulan.
Baca Juga: Musim Lalu Bisa Kasih THR ke Pemain, Tahun Ini Bhayangkara FC Pusing
Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus namun kurang dari 12 bulan, THR nya diberikan sesuai masa kerja dengan perhitungan"
THR = masa kerja x upah 1 bulan : 12
Sementara itu, satu bulan upah yang dimaksud meliputi: upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) dan upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Waktu Pembayaran THR
Dalam SE yang diterbitkan, Ida Fauziyah mengatakan THR paling lambat diberikan 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerha atau buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagaaman," tulis Ida Fauziah melalui keterangan resminya.
Berita Terkait
-
Terima THR Lebaran, Ini Marketplace dan Merek Ponsel yang Tebar Diskon
-
Pastikan Pembayaran THR, Kemnaker Siapkan Posko Pengaduan Online
-
Tinggal Top Up, Yuk Bagi-bagi THR Online Lewat 4 Aplikasi Ini
-
Siap Dibagikan, Tidak Semua ASN di Bantul Terima THR
-
Bu Menkeu Sri Mulyani Tolong, PNS Serang Belum Dapat THR
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining
-
Misteri Penculikan Bilqis: Pengacara Duga Suku Anak Dalam Hanya 'Kambing Hitam' Sindikat Besar
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
-
Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?
-
Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan "Petua Panglima Hukom" dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh
-
'Mereka Mengaku Polisi', Bagaimana Pekerja di Tebet Dikeroyok dan Diancam Tembak?
-
Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog
-
Bukan Kekenyangan, Tiga Alasan Ini Bikin Siswa Ogah Habiskan Makan Bergizi Gratis