Suara.com - Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimatan Timur dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, terkait dugaan tindak pidana kriminalisasi, Jumat (15/5/2020).
Laporan tersebut dilakukan buntut ditetapkannya mantan Direktur Operasional PT Borneo 86 bernama Suhardi sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan sebesar Rp 2 miliar.
Muhammad Zakir, selaku pihak penasihat hukum Suhardi mengatakan, tuduhan yang disangkakan terhadap kliennya tersebut sudah klir.
Pada tahun 2016, tepatnya saat rapat umum pemegang saham (RUPS), kata Zakir, kliennya sudah menyampaikan laporan keuangan dan sudah diterima dalam RUPS tersebut.
"Ternyata setelah RUPS berjalan dan selesai, pada tahun 2017, klien kami Pak Suhardi dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan," kata Zakir dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/5/2020).
Zakir mengatakan, kliennya telah membuat akta perdamaian pafa bulan Februari 2017 dengan pihak pelapor dengan alasan tidak ingin memperpanjang masalah.
Dalam akta perdamaian itu, kedua belah pihak telah terlampir kewajiban masing-masing pihak baik terlapor dan pelapor.
"Kewajiban terlapor adalah mundur dari korporasi tersebut dan kewajiban pelapor mengembalikan sahamnya 20 persen dengan keuntungan penjualan rumah sebesar Rp 15 juta setiap unit rumah yang berlaku, semuanya sudah ada di dalam perjanjian itu," sambungnya.
Sejurus dengan hal tersebut, sang pelapor juga sudah mencabut laporannya di Kepolisian dengan dikeluarkannya SP2HP pada Oktober 2017.
Baca Juga: Dampingi 7 Aktivis Papua, Komnas HAM akan Kirim Tim ke Polda Kaltim
Salah satu poinnya, menyatakan penyelidikan terhadap laporan pelapor dihentikan karena tidak masuk dalam kategori tindak pidana.
"Dua tahun setelah masalah itu selesai, klien kami menagih kesepakatan dalam akta perdamaian itu. Yaitu mengembalikan saham 20 persen dan komitmen fee sebesar Rp 15 juta yang jika ditotal sekitar Rp 30 miliar," jelas Zakir.
Namun, sang pelapor tidak mengembalikan saham sebesar 20 persen dan komitmen fee dengan total Rp 30 miliar. Justru, Suhardi dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan jabatan.
"Tapi bukan dibayarkan malah dilaporkan ke Polisi klien kami dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan," beber Zakir.
Zakir menyebut, ada sejumlah laporan dalam kasus ini, yakni pada 2017 dan laporan yang kedua pada 2019.
Pada laporan pertama, objek yang dilaporkan adalah uang sebesar Rp 7,5 miliar dan laporan kedua uang sebesar Rp 2 miliar.
Berita Terkait
-
KKJ Desak Polda Kalsel Bebaskan Eks Pemred Banjarhits
-
Minta 3 Aktivis Kamisan Dilepas, Pegiat HAM hingga Akademisi Pasang Badan
-
Lokataru: Kriminalisasi Aktivis Adalah Cara Kotor Negara Membungkam Kritik
-
Diciduk Polisi! 3 Ribu Orang Janji Tak Lagi Keluyuran saat Wabah Corona
-
Bawa Sejumlah Tuntutan, Massa Mulai Datangi Gedung DPR
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu
-
Ironi Jembatan Kewek: Saat Jalan Ditutup, Warga Jogja Justru Temukan 'Surga' Bermain
-
Bom Waktu di Bawah Flyover: Mengapa Sampah Menggunung di Ciputat?
-
Komunitas Forum Karyawan Lokal Kristen NHM Rayakan pra-Natal Bersama Masyarakat Desa Kao
-
Jeritan Keadilan, LPSK Ungkap Lonjakan Tajam Restitusi Korban Seksual Anak di 2025
-
Akhir Pekan Ini Golkar Bakal Gelar Rapimnas, Bahas Apa?
-
Anggota DPRD Singgung Nias Merdeka, Mengapa Pejabat Daerah Mulai Lempar Pernyataan Kontroversial?
-
Momen Langka di Hari Ibu PDIP: Megawati Bernyanyi, Donasi Bencana Terkumpul Rp 3,2 Miliar
-
LPSK Ajukan Restitusi Rp1,6 Miliar untuk Keluarga Prada Lucky yang Tewas Dianiaya Senior