Suara.com - Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimatan Timur dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, terkait dugaan tindak pidana kriminalisasi, Jumat (15/5/2020).
Laporan tersebut dilakukan buntut ditetapkannya mantan Direktur Operasional PT Borneo 86 bernama Suhardi sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan sebesar Rp 2 miliar.
Muhammad Zakir, selaku pihak penasihat hukum Suhardi mengatakan, tuduhan yang disangkakan terhadap kliennya tersebut sudah klir.
Pada tahun 2016, tepatnya saat rapat umum pemegang saham (RUPS), kata Zakir, kliennya sudah menyampaikan laporan keuangan dan sudah diterima dalam RUPS tersebut.
"Ternyata setelah RUPS berjalan dan selesai, pada tahun 2017, klien kami Pak Suhardi dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan," kata Zakir dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/5/2020).
Zakir mengatakan, kliennya telah membuat akta perdamaian pafa bulan Februari 2017 dengan pihak pelapor dengan alasan tidak ingin memperpanjang masalah.
Dalam akta perdamaian itu, kedua belah pihak telah terlampir kewajiban masing-masing pihak baik terlapor dan pelapor.
"Kewajiban terlapor adalah mundur dari korporasi tersebut dan kewajiban pelapor mengembalikan sahamnya 20 persen dengan keuntungan penjualan rumah sebesar Rp 15 juta setiap unit rumah yang berlaku, semuanya sudah ada di dalam perjanjian itu," sambungnya.
Sejurus dengan hal tersebut, sang pelapor juga sudah mencabut laporannya di Kepolisian dengan dikeluarkannya SP2HP pada Oktober 2017.
Baca Juga: Dampingi 7 Aktivis Papua, Komnas HAM akan Kirim Tim ke Polda Kaltim
Salah satu poinnya, menyatakan penyelidikan terhadap laporan pelapor dihentikan karena tidak masuk dalam kategori tindak pidana.
"Dua tahun setelah masalah itu selesai, klien kami menagih kesepakatan dalam akta perdamaian itu. Yaitu mengembalikan saham 20 persen dan komitmen fee sebesar Rp 15 juta yang jika ditotal sekitar Rp 30 miliar," jelas Zakir.
Namun, sang pelapor tidak mengembalikan saham sebesar 20 persen dan komitmen fee dengan total Rp 30 miliar. Justru, Suhardi dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan jabatan.
"Tapi bukan dibayarkan malah dilaporkan ke Polisi klien kami dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan," beber Zakir.
Zakir menyebut, ada sejumlah laporan dalam kasus ini, yakni pada 2017 dan laporan yang kedua pada 2019.
Pada laporan pertama, objek yang dilaporkan adalah uang sebesar Rp 7,5 miliar dan laporan kedua uang sebesar Rp 2 miliar.
"Angkanya beda, namun pelapor dan terlapornya sama, begitu juga dengan objek laporan nya juga sama di dalam laporan itu. Kemudian klien kami dijadikan tersangka tanpa ada dasar penetapan tersangka yang jelas," ungkap dia.
\Zakir menduga ada oknum Kepolisian yang dinilai membekingi laporan pihak pelapor hingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga mendesak Divisi Propam Polri mengusut dugaan tersebut.
"Ini jelas bukan perkara pidana, tetapi kasus perdata dan sudah clear ada perjanjiannya. Kami minta Kepala Divisi Propam Polri mengusut tuntas kasus ini."
Berita Terkait
-
KKJ Desak Polda Kalsel Bebaskan Eks Pemred Banjarhits
-
Minta 3 Aktivis Kamisan Dilepas, Pegiat HAM hingga Akademisi Pasang Badan
-
Lokataru: Kriminalisasi Aktivis Adalah Cara Kotor Negara Membungkam Kritik
-
Diciduk Polisi! 3 Ribu Orang Janji Tak Lagi Keluyuran saat Wabah Corona
-
Bawa Sejumlah Tuntutan, Massa Mulai Datangi Gedung DPR
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan
-
Kemensos Ungkap Alasan Libatkan Taruna TNI di Sekolah Rakyat
-
Mawar Kuning dan Tangis Haru Nadiem Makarim Jelang Sidang Vonis
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1.719 Jiwa, Hampir 50 Ribu Orang Hilang
-
Pendukung hingga Driver Gojek Padati PN Jakpus, Polisi Siaga Jelang Vonis Nadiem
-
Siapa Lucas Trejo? Pesepakbola Argentina Sedih Istri dan 2 Anaknya Tewas di Gempa Venezuela
-
Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas
-
Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!
-
Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan
-
Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api