Suara.com - Dana untuk para pemegang Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus untuk SMP sederajat akan bisa ditarik mulai hari ini, Senin (18/5/2020). Saat mengambil uang di ATM, masyarakat diminta menjaga jarak.
Penarikan uang ini hanya bisa dilakukan di bank BUMD ibu kota, Bank DKI. Pemegang kartu bisa menarik uang di ATM Bank DKI manapun.
Namun mengingat banyaknya pemegang kartu, dikhawatirkan akan adanya penumpukan antrean hingga menimbulkan kerumunan. Karena itu protokol pencegahan penularan virus corona harus dijalankan.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengimbau dalam penarikan dana KJP Plus tidak lupa dan tetap patuh pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghindari penyebaran Covid-19.
“Karena situasi masih rawan penyebaran Covid-19, kami meminta para nasabah yang ingin mencairkan dana KJP tetap menjaga jarak fisik minimal 1 meter, tidak berkerumun, dan wajib menggunakan masker tanpa terkecuali,” ujar Herry dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Senin (18/5/2020).
Ia bahkan meminta kepada masyarakat pemegang KJP untuk menunda ke ATM apabila terjadi kerumuman dan tidak bisa menjaga jarak aman minimal 1 meter. Menurutnya meski ditunda, dana yang tersedia tetap bisa diambil dalam jumlah sama.
“Tidak perlu khawatir, dana yang menjadi hak penerima KJP tersimpan aman di Bank DKI. Tidak akan hilang sepeser pun. Jadi tidak harus terburu-buru dicairkan,” ucap Herry.
Ia juga menganjurkan agar para nasabah melakukan transaksi secara nontunai melalui JakOne Mobile. Pemegang KJP Plus & KJMU yang sudah mengaitkan rekening KJPnya dengan JakOne Mobile dapat melakukan cek saldo tanpa harus ke ATM Bank DKI.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk mencairkan dana untuk para pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Pencairan dilakukan dengan sejumlah penyesuaian di tengah merebaknya wabah virus corona Covid-19.
Baca Juga: Hindari Kerumunan, Perhatikan Jadwal Pencairan KJP dan KJMU Ini
Melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, diputuskan untuk merelaksasi skema pencairan KJP Plus saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penyesuaian ini memberikan kemudahan bagi para penerima KJP Plus untuk memanfaatkan dana yang diberikan.
Kepala Disdik DKI Nahdiana mengatakan, pihaknya membuat skema baru dengan menggabung dana rutin dan dana berkala. Ia juga menghapus sementara kewajiban pencairan non tunai.
Dengan demikian, keseluruhan dana yang masuk dapat digunakan langsung secara tunai maupun non tunai.
Di bulan Juni, yang biasanya dicairkan langsung semua Dana Berkala selama 6 bulan untuk dibelanjakan non tunai keperluan sekolah, saat ini ditiadakan dan dicairkan per bulan.
Sehingga, jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar Rp 250.000 jenjang SD, Rp 300.000 jenjang SMP, Rp 420.000 jenjang SMA, Rp 450.000 jenjang SMK, dan Rp 300.000 jenjang PKBM.
Selain itu sebagai pengganti program pangan murah, keluarga pemegang KJP akan terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) sembako.
Berita Terkait
-
Hindari Kerumunan, Perhatikan Jadwal Pencairan KJP dan KJMU Ini
-
KJP Cair, Bank DKI Imbau Pemegang KJP Plus dan KJMU Patuhi PSBB
-
CEK FAKTA: Anak Dipenjara 3 Bulan dan KJP Dicabut Jika Langgar PSBB?
-
Penerima KJP Plus Ketahuan Punya Mobil Akan Dicabut
-
Pendaftaran KJP Plus Tahap Kedua Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing