Suara.com - Penerapan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo resmi diperpanjang hingga 14 hari mendatang. Pemberlakuan tersebut ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mulai 18 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020.
Pemberlakuan perpanjangan PSBB di Gorontalo tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 18 tahun 2020, serta Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 160/V/33/2020 tertanggal 18 Mei 2020.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie juga kembali mengimbau warganya untuk menaati aturan dan ketentuan PSBB. Sebab kepatuhan masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah, serta ketentuan PSBB sangat menentukan dalam upaya mencegah penularan Covid-19.
“Selalu jaga kebersihan diri dan lingkungan. Cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir. Pakai masker ketika keluar rumah, jaga jarak. Paling penting bila tak ada keperluan medesak, sebaiknya tetap di dalam rumah,” katanya seperti dilansir Gopos.id-jaringan Suara.com pada Senin (18/5/2020).
Lebih lanjut, Rusli menyatakan, selama masa PSBB akses masuk ke Gorontalo dilakukan pembatasan. Sehingga untuk sementara, orang dari luar belum diperkenankan masuk Gorontalo baik melalui jalur darat, udara, maupun laut. Tetapi pembatasn tersebut tak berlaku untuk angkutan logistik dan BBM.
“Pembatasan akses masuk ini dilakukan semata-mata untuk melindungi rakyat Gorontalo dari penularan covid-19,” katanya.
Sehari sebelumnya, seluruh bupati/wali kota se-Gorontalo menyepakati PSBB di Gorontalo dilanjutkan. Mereka menilai PSBB merupakan langkah efektif dalam menekan laju penyebaran dan penularan Covid-19.
Berita Terkait
-
Paksa Masuk Gorontalo, Ratusan Pemudik Sempat Bersitegang dengan Aparat
-
Sidak ke Perbatasan, Gubernur Rusli Pastikan Warga Luar Tak Masuk Gorontalo
-
Kelabui Aparat saat PSBB Gorontalo: Masuk di Bagasi Mobil dalam Truk
-
Tak Jadi 3 Mei, Penerapan PSBB Provinsi Gorontalo Dimulai 5 Mei 2020
-
3 Mei 2020, Gorontalo akan Terapkan PSBB, Bupati Pohuwanto: Kami Belum Siap
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas