Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka memerangi pandemi virus corona.
Dalam acara ILC TV One bertajuk "Lebaran Ala Corona" yang ditayangkan Selasa (19/5/2020) malam, Anies Baswedan menegaskan bahwa dirinya tidak akan melonggarkan PSBB.
Ia juga ingin membuktikan bahwa keputusannya tersebut tak sekadar wacana, terlebih ada aturan yang diberlakukan selama pelaksanaan PSBB. Menurut Anies Baswedan, semestinya aturan tersebut ditaati oleh warga.
Namun pernyataan orang nomor satu di DKI Jakarta tersebut menuai kritik dari Direktur Lembaga Survei Charta Politika Yunarto Wijaya.
Yunarto Wijaya justru meminta Anies Baswedan untuk terjun langsung ke lapangan melihat kondisi yang ada di masyarakat. Mengingat, kekinian banyak warga yang melanggar PSBB.
Kritik tersebut disampaikan Yunarto Wijaya melalui cuitan di akun Twitter pribadinya.
"Lihat kondisi lapangan pak..Please," cuit Yunarto Wijaya seperti dikutip Suara.com, Rabu (20/5/2020).
Kendati begitu, Yunarto Wijaya tak memungkiri bahwa pedoman pelaksanaan PSBB yakni Pergub Nomor 33 Tahun 2020 sudah proporsional, baik aturan maupun sanksi administratifnya.
Namun kata Yunarto Wijaya, alangkah lebih baik jika Anies Baswedan turun langsung memantau ulah warga.
Baca Juga: Persija Rampungkan Distribusi Donasi Satu Hati Lawan Corona
"Pergub Anda sudah bagus mengatur hal yang lebih teknis termasuk sanksi administrasi. Tapi silakan lihat di lapangan," kata Yunarto Wijaya, memungkasi.
Anies Baswedan Perpanjang Lagi PSBB DKI
Sebelumnya, Anies Baswedan juga telah mengumumkan bahwa masa penetapan PSBB di Jakarta akan diperpanjang selama 14 hari ke depan.
Kata Anies Baswedan, semestinya fase kedua PSBB berakhir pada 22 Mei mendatang. Namun pihaknya memilih untuk memperpanjang selama 14 hari hingga 4 Juni mendatang.
Anies Baswedan menyatakan masa PSBB bukan akan diakhiri begitu saja di fase ketiga ini. Menurutnya masyarakat harus disiplin menerapkan protokol pencegahan penularan corona di masa itu.
Pun mengenai keputusan untuk tak lagi memperpanjang PSBB, semua berdasar pada tingkat penularan corona apakah mengalami penurunan atau tidak.
Berita Terkait
-
Karyawan BUMD di DKI Urunan Donasi Penanganan Corona, Begini Reaksi Anies
-
Kasus Corona Meningkat Saat Ramadan, Anies: Banyak yang Keluar Malam Hari
-
Disindir Ahli Waris Cebong dan Kampret, Ganjar Blak-blakan soal Anies
-
Anies Klaim 60 Persen Orang Jakarta di Rumah selama PSBB, Benarkah?
-
Hubungan Ganjar Pranowo dan Ahok Terkuak: Sempat Mau Berkelahi
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka