Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam tahap penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) tahap dua. Dalam proses penyalurannya, kini Pemprov menambah daftar penerimanya.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati menjelaskan awalnya, Pemprov DKI pada kesepakatan awal akan menyalurkan Bansos kepada 853.196 Kepala Keluarga (KK). Sekarang jumlahnya ditambah lagi 294.336 KK menjadi 1.147.532 KK.
“Pada tahap satu, bansos diberikan kepada 1.194.633 KK dan saat ini telah memasuki tahap 2 berjumlah 1.147.532 KK,” ujar Sri dalam keterangan tertulis yang dikutip suara.com, Rabu (20/5/2020).
Total penerima bansos tahap dua berjumlah 2.451.708 KK. Pembagiannya dibagi dua dan 1,3 juta KK sisanya ditanggung oleh Kementerian Sosial.
“Kami berbagi tugas dengan Kementerian Sosial, itu kurang lebih ada 1,3 juta di-cover oleh Kemensos, dan selebihnya sebanyak 1.147.532 di-cover oleh Pemprov DKI Jakarta,” jelas Sri.
Selain itu Bansos ini ditargetkan kepada warga miskin dan rentan miskin. Ada juga penentuan berdasarkan pendapatan harian dan orang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Untuk mitra Gojek (55.599 KK) dan warga Jawa Tengah (7.558 KK) itu memang melalui APBD DKI Jakarta,” jelasnya.
Diketahui, nilai satu paket sembako dalam Bantuan Sosial (Bansos) tahap dua naik hingga dua kali lipat. Bantuan yang sudah mulai didistribusikan ini bernilai Rp 300.000 untuk satu paket.
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Ika Yuli Rahayu mengatakan rincian sebenarnya nilai barang dalam satu paket itu adalah Rp 275.000. Namun nilainya bertambah lagi Rp 25.000 karena ada biaya ongkos kirim (ongkir) atau delivery dan pengemasan.
Baca Juga: Menteri Luhut: Waspadai Gelombang Kedua Wabah Virus Corona
"Total isi paket Rp 275 ribu. Ditambah ongkos peralatan dan kardus. (Termasuk) delivery dan packing Rp 25 ribu," ujar Ika saat dihubungi, Jumat (15/5/2020).
Paket ini akan diterima oleh warga DKI yang terdampak penyebaran virus corona atau Covid-19. Jika dihitung tanpa ongkir, nilainya memang sudah lebih banyak dari pada paket Bansos tahap 1.
Tahap pertama yang disalurkan pada 9 -24 April 2020 lalu ini paketnya bernilai Rp 149.500. Ia menyebutkan ada penambahan barang pada bantuan tahap dua sehingga nilainya bertambah.
"Jadi total keseluruhan dengan biaya ongkir dan lainnya menjadi Rp 300 ribu," pungkasnya.
Berikut rincian isi paket sembako Bansos tahap 2:
- Beras 5 kg sebanyak 2 karung
- Biskuit 1 kaleng
- Sarden 4 kaleng
- Minyak 0,9 liter sebanyak 2 bungkus
- Terigu 1 kg
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya