Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi mencapai Rp 11,9 miliar pada periode 1 Januari sampai 21 April 2020. Laporan tersebut paling banyak diterima melalui aplikasi gratifikasi online (GOL).
"Sebanyak 665 laporan yang masuk. 456 laporan atau sekitar 69 persen disampaikan melalui medium pelaporan aplikasi gratifikasi online," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Sabtu (25/4/2020).
Ipi menyebut, 314 laporan gratifikasi online paling banyak dikelola oleh Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) instansi. Sedangkan, 142 laporan dari aplikasi online individu. Sementara, kata Ipi, sisanya sebanyak 97 laporan disampaikan melalui surat elektronik atau email.
"Ada juga 46 laporan dengan datang langsung, 38 laporan melalui surat atau pos, dan 28 laporan lainnya melalui pesan Whatsapp," ungkap Ipi
Menurut Ipi, 329 laporan gratifikasi yang diterima KPK merupakan dalam bentuk uang. Kemudian, jenis barang berjumlah 206 laporan gratifikasi. Kemudian, 36 laporan dari jenis gratifikasi yang bersumber dari pernikahan. Seperti uang, kado barang, karangan bunga dan makanan hingga barang mudah busuk.
Di tengah wabah Virus Corona, KPK sementara menutup layanan publik untuk pelaporan gratifikasi secara tatap muka. Sehingga mendorong agar pelaporan disampaikan secara daring melalui aplikasi GOL. Aplikasi ini dapat diakses melalui situs https://gol.kpk.go.id.
KPK terus mengingatkan kepada pejabat negara agar melaporkan gratifikasi karena diatur dalam pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman pidana penjara yaitu paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 Miliar.
"Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima," tutup Ipi.
Baca Juga: Mobil Mewah dan Moge di Vila Nurhadi Diduga Terkait Gratifikasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
Modus PKBM Indonesia Negeriku Korupsi Dana Pendidikan Ratusan Pelajar
-
Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum
-
Prabowo Bentuk Satgas Guru Besar, Komisi X DPR Siap 'Pelototi' Lewat Pengawasan
-
Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung
-
Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi
-
Update Perdamaian AS - Iran, Kapan Berunding Lagi?
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Sengketa Lahan 2,4 Hektare Memanas di Jakarta, Massa Desak Dugaan Mafia Tanah Diusut
-
Ada Tato Wajah Taufik di Tubuh Yuvita, Polisi Cium Siasat Love Bombing Sebelum Disiksa
-
Real Madrid Kirim Bantuan Rp 20,3 Miliar ke Korban Gempa Bumi Venezuela