Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi mencapai Rp 11,9 miliar pada periode 1 Januari sampai 21 April 2020. Laporan tersebut paling banyak diterima melalui aplikasi gratifikasi online (GOL).
"Sebanyak 665 laporan yang masuk. 456 laporan atau sekitar 69 persen disampaikan melalui medium pelaporan aplikasi gratifikasi online," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Sabtu (25/4/2020).
Ipi menyebut, 314 laporan gratifikasi online paling banyak dikelola oleh Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) instansi. Sedangkan, 142 laporan dari aplikasi online individu. Sementara, kata Ipi, sisanya sebanyak 97 laporan disampaikan melalui surat elektronik atau email.
"Ada juga 46 laporan dengan datang langsung, 38 laporan melalui surat atau pos, dan 28 laporan lainnya melalui pesan Whatsapp," ungkap Ipi
Menurut Ipi, 329 laporan gratifikasi yang diterima KPK merupakan dalam bentuk uang. Kemudian, jenis barang berjumlah 206 laporan gratifikasi. Kemudian, 36 laporan dari jenis gratifikasi yang bersumber dari pernikahan. Seperti uang, kado barang, karangan bunga dan makanan hingga barang mudah busuk.
Di tengah wabah Virus Corona, KPK sementara menutup layanan publik untuk pelaporan gratifikasi secara tatap muka. Sehingga mendorong agar pelaporan disampaikan secara daring melalui aplikasi GOL. Aplikasi ini dapat diakses melalui situs https://gol.kpk.go.id.
KPK terus mengingatkan kepada pejabat negara agar melaporkan gratifikasi karena diatur dalam pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman pidana penjara yaitu paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 Miliar.
"Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima," tutup Ipi.
Baca Juga: Mobil Mewah dan Moge di Vila Nurhadi Diduga Terkait Gratifikasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?