Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi mencapai Rp 11,9 miliar pada periode 1 Januari sampai 21 April 2020. Laporan tersebut paling banyak diterima melalui aplikasi gratifikasi online (GOL).
"Sebanyak 665 laporan yang masuk. 456 laporan atau sekitar 69 persen disampaikan melalui medium pelaporan aplikasi gratifikasi online," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Sabtu (25/4/2020).
Ipi menyebut, 314 laporan gratifikasi online paling banyak dikelola oleh Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) instansi. Sedangkan, 142 laporan dari aplikasi online individu. Sementara, kata Ipi, sisanya sebanyak 97 laporan disampaikan melalui surat elektronik atau email.
"Ada juga 46 laporan dengan datang langsung, 38 laporan melalui surat atau pos, dan 28 laporan lainnya melalui pesan Whatsapp," ungkap Ipi
Menurut Ipi, 329 laporan gratifikasi yang diterima KPK merupakan dalam bentuk uang. Kemudian, jenis barang berjumlah 206 laporan gratifikasi. Kemudian, 36 laporan dari jenis gratifikasi yang bersumber dari pernikahan. Seperti uang, kado barang, karangan bunga dan makanan hingga barang mudah busuk.
Di tengah wabah Virus Corona, KPK sementara menutup layanan publik untuk pelaporan gratifikasi secara tatap muka. Sehingga mendorong agar pelaporan disampaikan secara daring melalui aplikasi GOL. Aplikasi ini dapat diakses melalui situs https://gol.kpk.go.id.
KPK terus mengingatkan kepada pejabat negara agar melaporkan gratifikasi karena diatur dalam pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman pidana penjara yaitu paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 Miliar.
"Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima," tutup Ipi.
Baca Juga: Mobil Mewah dan Moge di Vila Nurhadi Diduga Terkait Gratifikasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!