Suara.com - Philip Manshaus (22), terduga pembunuhan dan tindakan teror di Masjid Norwegia, dituntut jaksa pengadilan dengan hukuman 21 tahun penjara pada Rabu (20/5/2020).
"Dia tampaknya akan berbahaya untuk waktu yang sangat lama," kata jaksa Johan Overberg, kepada pengadilan di luar Oslo, dikutip Aljazeera, Kamis (21/5/2020).
Manshaus ditangkap pada 10 Agustus 2019, setelah melepaskan tembakan di masjid Al-Noor di pinggir kota Baerum, Oslo, sebagaimana dilaporkan Aljazeera.
Dalam aksi terornya, Manshaus menggunakan rompi anti peluru, dan helm lengkap dengan action kamrea terpasang di atasnya.
Beruntung saat Manshaus melancarkan aksi kejinya, hanya tiga jamaah yang tengah beribadah di Masjid.
Tak ada yang terluka parah dalam kejadian itu, di mana Manshaus akhirnya dicokok seorang pria berusia 65 tahun.
Sebelum melakukan aksi brutal tersebut, Manhaus diketahui lebih dulu melancarkan aksi keji lainnya.
Dia diduga sengaja membunuh adik tirinya, Johanne Zhangjia Ihle-Hansen, yang diadopsi sang ayah dari mantan pacar asal China.
Dalam dakwaannya, Overberg berpendapat bahwa pembunuhan saudara tiri Manshaus adalah eksekusi yang direncanakan dengan motif rasis.
Baca Juga: Studi: Jarak Sosial 2 Meter Tak Cukup, Orang Pendek Bisa Lebih Berisiko
Manshaus tak menampik fakta-fakta yang dibeberkan jaksa di persidangan. Secara mengejutkan dia justru menyebut aksinya perlu dilakukan untuk menjaga kelangsungan hidup ras kulit putih.
Dia juga mengatakan terinspirasi oleh serangan di Christchurch, Selandia Baru pada Maret 2019. Ketika itu, pelaku bernama Brenton Tarrant menewaskan 51 orang dalam penembakan di dua masjid.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku