Suara.com - Seorang pria nekat berjalan kaki sekitar 400 km dari Jakarta ke Jawa Tengah, setelah dipecat tanpa pesangon oleh tempatnya bekerja yang bangkrut akibat wabah virus corona.
Dia memutuskan berjalan kaki juga dilatari kegagalannya mudik dengan kendaraan umum lantaran kebijakan larangan mudik.
Tadinya ia sudah bertekad untuk jalan kaki hingga ke Solo, kota asalnya, namun mendapat bantuan saat tiba di Batang, Jawa Tengah.
"Saya cuma ada dua pilihan, bertahan tapi sekarat di Jakarta tanpa ada bantuan apa pun atau pulang ke Solo," ungkap Maulana Arif Budi Satrio, 38 tahun.
Dengan berjalan kaki, Rio- panggilan akrabnya - meninggalkan Cibubur, di pinggiran Jakarta, pada 11 Mei lalu dan tiba di perbatasan antara Batang dan Kendal di Gringsing, 13 Mei 2020.
Setiap harinya, demikian pengakuannya, dia berjalan sekitar 100 kilometer dengan berjalan selama 12-14 jam.
"Sepatu saya masukan kresek dan saya berjalan pakai sandal jepit ini karena lebih nyaman," ujarnya.
Dia nekad berjalan kaki setelah tempatnya bekerja, yaitu sebuah perusahaan bus wisata, memecatnya dan sejumlah karyawan lainnya.
'Saya diberitahu dipecat pada 8 April'
Baca Juga: Anak Istri Kelaparan saat Corona, Jono Jual Blender Sambil Nangis
Ini dilakukan setelah perusahaan tersebut bangkrut akibat terdampak wabah virus.
"Saya diberitahu (dipecat) tanggal 8 Mei lalu pukul 11 siang." Rio tak bisa melupakan tanggal tersebut - sampai kini.
Kepalanya makin pening tak karuan, karena pemecatan itu tidak disertai gaji terakhir, THR maupun pesangon. "Saya pasrah akhirnya," akunya kepada wartawan di Solo, Fajar Sodiq.
Kenyataan ini, tentu saja, membuatnya terhimpit. Tanpa penghasilan, menurutnya, sangat sulit untuk bertahan hidup di Jakarta.
Lagipula, ayah satu anak ini tak bisa mengharap bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lantaran dia tak memiliki KTP DKI Jakarta. "KTP saya Solo".
"Saya cuma ada dua pilihan, bertahan tapi sekarat di Jakarta tanpa ada bantuan apa pun atau pulang ke Solo," Rio mengingat lagi apa yang di benaknya ketika itu.
Berita Terkait
-
Update 21 Mei, 6.220 Orang di Jakarta Positif Corona, 1.536 Orang Sembuh
-
Qiu Haibo: Perilaku Virus Corona Berubah, Beda dari Kasus Wuhan
-
Minta Anies Setop PSBB, DPRD DKI: Masalah Perut dan Kesehatan sama Penting
-
Jumlah Kasus Covid-19 Meningkat, Brasil Perluas Penggunaan Obat Klorokuin
-
Antisipasi Gelombang Kedua Covid-19, Wuhan Larang Warga Makan Binatang Liar
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Bulan Madu Maut di Glamping Ilegal, Lakeside Alahan Panjang Ternyata Tak Kantongi Izin
-
Geger Ziarah Roy Suryo Cs di Makam Keluarga Jokowi: 7 Fakta di Balik Misi "Pencari Fakta"
-
Kronologi Bulan Madu Maut di Danau Diateh: Istri Tewas, Suami Kritis di Kamar Mandi Vila
-
FSGI: Pelibatan Santri dalam Pembangunan Musala Ponpes Al Khoziny Langgar UU Perlindungan Anak
-
Dugaan Korupsi Chromebook: Petinggi Perusahaan Teknologi Dipanggil Jaksa, Ternyata Ini Alasannya
-
FSGI Kecam Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai Dana APBN: Lukai Rasa Keadilan Korban!
-
Krisis Politik di Madagaskar Memanas, Presiden Rajoelina Sebut Ada Upaya Kudeta Bersenjata
-
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Para Petinggi BUMN Ini Mulai Diselidiki Kejagung
-
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi
-
GIPI Soroti Pungutan Wisman dalam Revisi UU Kepariwisataan: Industri Wisata Bisa Terdampak