Suara.com - Khotbah dalam melaksanakan salat Idul Fitri di rumah menjadi tantangan baru bagi setiap keluarga. Tetapi, apakah bisa apabila khotbah diganti dengan menyaksikan dan mendengarkan siaran secara virtual?
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan khutbah Idul Fitri itu hukumnya sunah muakkadah. Artinya sunnah yang sangat dianjurkan sebagai penyempurna dari pelaksanaan saat Idul Fitri yang dilaksanakan setiap umat muslim.
"Perlu dipahami bahwa khotbah Idul Fitri itu bagian dari pelaksanaan ibadah maka terikat oleh syarat dan juga rukun yang harus dipenuhi," kata Asrorun dalam sebuah video yang diterima Suara.com, Sabtu (23/5/2020).
Dikarenakan masih ada pandemi Covid-19, maka pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk menjalankan salat Ied di rumah masing-masing. Karena kondisi itu, khatib yang memberikan khutbah pun berasal dari anggota keluarga.
Asrorun menuturkan, jika ada salah satu lelaki di antara anggota keluarga yang memiliki kompetensi untuk berkhotbah, maka ia bisa membaca isi khotbah yang sudah dibagikan kepada anggota keluarga lainnya.
"Kita bisa pegang salah satu referensi untuk kepentingan pelaksanaan khotbah Idul Fitri, itu lebih baik," ujarnya.
Lebih lanjut, jika anggota keluarga tidak ada yang bisa menjadi khatib, mereka tidak dilarang mendengarkan siaran secara virtual dengan tujuan belajar.
"Ya boleh itu bagian dari menuntut ilmu. Kita memperoleh pengetahuan dan bisa jadi karena niatnya baik kita memperoleh ilmu pengetahuan yang baik dicatat sebagai amal kebaikan juga," ujarnya.
Meski demikian, Asrorun menegaskan mendengarkan khotbah melalui zoom atau media lainnya tidak masuk kualifikasi penyempurna salat Idul Fitri.
Baca Juga: Tak Bisa Tidur Nyenyak, Petugas TPU Jombang 24 Jam Tunggu Jenazah Corona
"Tetapi itu tidak masuk kualifikasi penyempurna salat Idul Fitri yang menjadi rangkaian ibadah khusus," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri