Suara.com - Sejumlah warga masih kedapatan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Hal itu terlihat di Check Point PSBB Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Selasa (26/5/2020).
Berdasar pantauan Suara.com di lokasi, terpantau sedikitnya ada 8 orang warga yang menjalani sanksi sosial di check point PSBB Pasar Rebo.
Mereka kebanyakan melanggar aturan PSBB seperti tak memakai masker ketika ke luar rumah atau berkendara.
Salah satu pelanggar yang dikenai sanksi sosial bernama Defa (17) mengatakan, ia kedapatan melanggar aturan PSBB karena tak memakai masker.
"Saya mau beli bensin saja ke POM. Lupa pakai masker," kata Defa saat berbincang dengan Suara.com.
Defa pun mengaku merasa malu karena dikenai sanksi sosial diminta menyapu jalanan dengan memakai rompi oranye bertuliskan pelanggar PSBB.
"Iya saya malu lah mas. Besok-besok saya pakai masker kalau keluar rumah," ujarnya.
Kepala Satpol PP Pasar Rebo, M Syarif mengatakan, memang masih banyak ditemui masyarakat tak patuh terhadap aturan PSBB.
"Masih banyak yang bandel, kebanyakan yang ga pakai masker. Akhirnya ya kita kasih sanksi," kata Syarif ditemui Suara.com di lokasi.
Baca Juga: Trump Mau Relokasi Pabrik AS ke Indonesia, Luhut: Pembicaraan yang Baik
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41 Tahun 2020 yang mengatur sanksi terhadap warga yang melanggar PSBB. Dimana Satuan Polisi Pamong Praja yang punya hak memberi sanksi denda sesuai Pergub DKI.
Tag
Berita Terkait
-
Bandel! Langgar Aturan PSBB, Sejumlah Warga Disuruh Nyapu Jalanan
-
PSBB Pasca Lebaran, Begini Kondisi Jalanan di Jakarta Hari Ini
-
Anies: Di Tiap Titik Masuk Jakarta Akan Ada Pemeriksaan Surat SIKM
-
Anies Ingatkan Ancaman Gelombang Kedua Virus Corona di Jakarta
-
Takut Gelombang Kedua Corona di Jakarta, Anies Tegaskan SIKM Syarat Mutlak
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?
-
Wujudkan Kampung Haji Indonesia, Danantara Akuisisi Hotel Dekat Ka'bah, Ikut Lelang Beli Lahan