Suara.com - Polisi menangkap Robert (43), pelaku yang telah menembak mati Junaidi (30), warga Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras pada Selasa (19/5/2020) pekan lalu. Junaidi tewas setelah peluru dari pistol rakitan menembus lehernya.
"Pelaku menembak korban menggunakan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver di bagian leher," kata Kapolres Pelalawan, AKBPD Indra Wijatmiko seperti dilansir Riauonline.com--jaringan Suara.com, Selasa (26/5/2020).
Indra menyebutkan, tersangka TS alias Robert ditangkap di Nagori Pematang Kerasaan rejo Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Riau pada Jumat 22 Mei 2020.
Pelaku dibawa ke Pelalawan setelah diringkus dari lokasi pelariannya untuk melakukan pengembangan di Desa Kesuma. Pasalnya, senpi rakitan yang digunakan membunuh korban dititipkan ke temannya, berinisial SU alias Suprat.
Tim gabungan berangkat ke Desa Kesuma untuk memburu tersangka Suprat hingga ditemukan.
Polisi menggiring pelaku kedua ini untuk menunjukan tempat penyimpanan Senpi milik tersangka Robert di tengah kebun sawit. Ternyata saat mengambil senpi, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu dari tangan Suprat.
"Ada empat paket sabu seberat 8 gram lebih dari tangan tersangka kedua ini. Alhasil dia kita amankan juga," tambah Indra.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian menambahkan, tersangka Robert terpaksa dilumpuhkan petugas dengan sebuah tembakan. Sebab Robert yang dikenal sebagai pengusaha sawit itu berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas saat pengembangan dilakukan.
Sebutir timah panas bersarang di kakinya dan menghentikan perlawanan lelaki berkepala plontos itu.
Baca Juga: Pemudik Balik ke Jakarta Bakal Diisolasi di Masjid yang Dibangun Ahok
"Kami menangkap pelaku dalam 3x24 jam setelah kejadian. Kita berikan tembakan terukur di kaki kanannya untuk melumpuhkan tersangka karena melawan ketika dikembangka," kata dia.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti sepucuk senpi rakitan warna silver, lima butir peluru tajam aktif, satu butir selongsong, tiga butir selongsong yang berada di dalam slinde Senpi, dan satu butir proyektil peluru.
Kemudian dua paket sedang serta dua paket kecil nakorba jenis sabu-sabu, kotak rokok, dan satu unit telepon genggam.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 338 junto pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951.
Ancaman hukuman yang akan diterima tersangka selama 20 tahun penjara. Untuk tersangka Suprat juga dikenakan pasal 114 junto 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berita Terkait
-
Cemburu karena Suka Ajak Istri Senang-senang, Zul Dibakar Selingkuhannya
-
Gegara Pohon Petai Kena Tahi Sapi, Askur Tebas Leher Tetangga hingga Tewas
-
Kronologi Ibu Disembelih Anak Sendiri di Lampung saat Idul Fitri
-
Karma Suami Doyan Selingkuh, Zulkarnaini Diracun Lalu Dibakar Selingkuhan
-
Darah Bercucuran, Ibu Disembelih Anak Sendiri saat Idul Fitri
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis
-
Jelang Rakernas 2026, PDIP Terbitkan Instruksi Keras Larang Kader Korupsi
-
Bukan Hanya Soal Huntara, Ternyata Ini 4 Masalah Mendesak di Aceh Menurut Satgas Galapana DPR
-
8 Orang Termasuk Pegawai Pajak Diamankan saat KPK Gelar OTT di Jakarta
-
Skandal Pajak Jakut Terbongkar: OTT KPK Sita Gepokan Uang dan Valas, Oknum Pegawai Pajak Diringkus
-
Gelar Rapat Lagi di Aceh, Satgas Pemulihan Pascabencana DPR Serahkan Laporan Kordinasi ke Pemerintah
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK