Suara.com - Polisi menangkap Robert (43), pelaku yang telah menembak mati Junaidi (30), warga Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras pada Selasa (19/5/2020) pekan lalu. Junaidi tewas setelah peluru dari pistol rakitan menembus lehernya.
"Pelaku menembak korban menggunakan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver di bagian leher," kata Kapolres Pelalawan, AKBPD Indra Wijatmiko seperti dilansir Riauonline.com--jaringan Suara.com, Selasa (26/5/2020).
Indra menyebutkan, tersangka TS alias Robert ditangkap di Nagori Pematang Kerasaan rejo Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Riau pada Jumat 22 Mei 2020.
Pelaku dibawa ke Pelalawan setelah diringkus dari lokasi pelariannya untuk melakukan pengembangan di Desa Kesuma. Pasalnya, senpi rakitan yang digunakan membunuh korban dititipkan ke temannya, berinisial SU alias Suprat.
Tim gabungan berangkat ke Desa Kesuma untuk memburu tersangka Suprat hingga ditemukan.
Polisi menggiring pelaku kedua ini untuk menunjukan tempat penyimpanan Senpi milik tersangka Robert di tengah kebun sawit. Ternyata saat mengambil senpi, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu dari tangan Suprat.
"Ada empat paket sabu seberat 8 gram lebih dari tangan tersangka kedua ini. Alhasil dia kita amankan juga," tambah Indra.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian menambahkan, tersangka Robert terpaksa dilumpuhkan petugas dengan sebuah tembakan. Sebab Robert yang dikenal sebagai pengusaha sawit itu berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas saat pengembangan dilakukan.
Sebutir timah panas bersarang di kakinya dan menghentikan perlawanan lelaki berkepala plontos itu.
Baca Juga: Pemudik Balik ke Jakarta Bakal Diisolasi di Masjid yang Dibangun Ahok
"Kami menangkap pelaku dalam 3x24 jam setelah kejadian. Kita berikan tembakan terukur di kaki kanannya untuk melumpuhkan tersangka karena melawan ketika dikembangka," kata dia.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti sepucuk senpi rakitan warna silver, lima butir peluru tajam aktif, satu butir selongsong, tiga butir selongsong yang berada di dalam slinde Senpi, dan satu butir proyektil peluru.
Kemudian dua paket sedang serta dua paket kecil nakorba jenis sabu-sabu, kotak rokok, dan satu unit telepon genggam.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 338 junto pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951.
Ancaman hukuman yang akan diterima tersangka selama 20 tahun penjara. Untuk tersangka Suprat juga dikenakan pasal 114 junto 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berita Terkait
-
Cemburu karena Suka Ajak Istri Senang-senang, Zul Dibakar Selingkuhannya
-
Gegara Pohon Petai Kena Tahi Sapi, Askur Tebas Leher Tetangga hingga Tewas
-
Kronologi Ibu Disembelih Anak Sendiri di Lampung saat Idul Fitri
-
Karma Suami Doyan Selingkuh, Zulkarnaini Diracun Lalu Dibakar Selingkuhan
-
Darah Bercucuran, Ibu Disembelih Anak Sendiri saat Idul Fitri
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Komunitas Kretek Desak Pemerintah Tak Telan Mentah-mentah Narasi Anti-Tembakau Global
-
Unsur Pidana Ditemukan! Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Naik Penyidikan
-
Jakbar Bukan Gotham City! Wali Kota Iin Klaim Kriminalitas Tidak Lebih Tinggi dari Wilayah Lain
-
PT MMSGI Tegaskan PT MMS yang Diperiksa Bareskrim Bukan Bagian dari Grup Mereka
-
Awas Macet! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Ditutup Sore Ini, Rute Transjakarta Dipangkas
-
Api Misterius di Sleman Bukan Dipicu Metana? Peneliti UGM Soroti Peran Gas Hidrogen
-
Kasus Korupsi Gus Yaqut Dilimpahkan ke Pengadilan Usai Musim Haji
-
Teror Api Misterius Sleman: Sampel Gas Jadi Kunci, Baju Bisa Terbakar Sendiri
-
Kabar Baik! Jalur Lenteng Agung yang Amblas Bisa Dilalui Normal Besok Pagi
-
Kasus Korupsi Haji, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketum Kesthuri ke Sel