Suara.com - Badan riset biomedis India mendukung penggunaan hidroklorokuin sebagai obat infeksi virus Corona Covid-19, kendati Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah melarangnya.
Menyadur Barrons, persetujuan penggunaan hidroklorokuin di India ditekan pada Selasa (26/5/2020) atau sepekan setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump turut mengampanyekan obat tersebut.
Direktur Indian Council of Medical Research (ICMR), Balram Bhargava, mengklaim pihaknya tak menemukan efek samping berbahaya dari penggunaan hidroklorokuin.
Kendati demikian, kasus mual, muntah, dan jantung berdebar tetap mereka masukan sebagai catatan tambahan.
"Kami merekomendasikan bahwa untuk profilaksis (tindak pencegahan), harus dilanjutkan, karena tidak ada salahnya. Manfaat mungkin ada di sana," kata Bhargava dikutip dari Barrons, Rabu (27/5/2020).
Di bawah pedoman klinis India, penggunaan hidroklorokuin disebut hanya akan diberikan kepada pasien dengan kondisi parah dan membutuhkan manajemen Instalasi Gawat Darurat (ICU).
India merupakan penyumbang 70 persen dari produksi global hidroklorokuin. Saat permintaan melonjak, termasuk dari Amerika Serikat, mereka terus meningkatkan jumlah produksi.
Kekinian, India telah mencatatkan 151.876 kasus infeksi virus Corona dengan jumlah kematian menembus angka 4.246 orang, hingga Rabu (27/5/2020).
Baca Juga: Studi: Merokok Mungkin Punya Efek Melindungi dari Covid-19, Tetapi...
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi