Suara.com - Badan riset biomedis India mendukung penggunaan hidroklorokuin sebagai obat infeksi virus Corona Covid-19, kendati Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah melarangnya.
Menyadur Barrons, persetujuan penggunaan hidroklorokuin di India ditekan pada Selasa (26/5/2020) atau sepekan setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump turut mengampanyekan obat tersebut.
Direktur Indian Council of Medical Research (ICMR), Balram Bhargava, mengklaim pihaknya tak menemukan efek samping berbahaya dari penggunaan hidroklorokuin.
Kendati demikian, kasus mual, muntah, dan jantung berdebar tetap mereka masukan sebagai catatan tambahan.
"Kami merekomendasikan bahwa untuk profilaksis (tindak pencegahan), harus dilanjutkan, karena tidak ada salahnya. Manfaat mungkin ada di sana," kata Bhargava dikutip dari Barrons, Rabu (27/5/2020).
Di bawah pedoman klinis India, penggunaan hidroklorokuin disebut hanya akan diberikan kepada pasien dengan kondisi parah dan membutuhkan manajemen Instalasi Gawat Darurat (ICU).
India merupakan penyumbang 70 persen dari produksi global hidroklorokuin. Saat permintaan melonjak, termasuk dari Amerika Serikat, mereka terus meningkatkan jumlah produksi.
Kekinian, India telah mencatatkan 151.876 kasus infeksi virus Corona dengan jumlah kematian menembus angka 4.246 orang, hingga Rabu (27/5/2020).
Baca Juga: Studi: Merokok Mungkin Punya Efek Melindungi dari Covid-19, Tetapi...
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar